Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MARZUKI BIN ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 5/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 573/L.1.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MARZUKI BIN ISMAIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

---------------Bahwa ia terdakwa MARZUKI BIN ISMAIL, Pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 Wib di sebuah gubuk di kebun Durian milik terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 Wib di sebuah gubuk di kebun Durian milik terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 15.00 Wib di sebuah gubuk di kebun Durian milik terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib di Kamar rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Rabu Tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 16.00 Wib di Kamar rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Jumat Tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib diruang tamu rumah adik kandung terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah PemerkosaanTerhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

 

-------------Bahwa berawal dari kejadian yang pertama pada Pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 Wib saat itu korban anak yang bernama Afifa Nahda Rafanda Binti Muharrammullah (Usia 8 Tahun) bersama adiknya sedang bermain didepan rumah terdakwa yang berada di Desa Pante Gaki kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh utara kemudian korban anak saat itu merasa kehausan sehingga ianya masuk kerumah terdakwa untuk meminta minum namun pada saat itu terdakwa menarik paksa saksi korban untuk masuk kedalam kamar yang ada dirumah terdakwa kemudian ia mengunci pintu kamar tersebut kemudian terdakwa menarik baju korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kearah atas hingga sedada dan terdakwa juga menurunkan celana dalam yang dikenakan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sebatas lutut setelah itu terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH berbaring dengan posisi tengkurap selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana yang korban anak pakai sebatas lutut dan juga celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan/penis terdakwa  ke anus/dubur korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sekira 5 menit terdakwa melakukannya terdakwa langsung keluar seperma terdakwa didalam anus korban anak kemudian selanjutnya terdakwa langsung memakai kembali celana terdakwa dan saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung memakai kembali celananya kemudian terdakwa juga mengatakan kepada korban anak agar korban anak tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk orang tua korban anak.

Bahwa kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya lalu terdakwa kembali mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk mencari durian di kebun terdakwa dan setibanya terdakwa serta korban anak sampai dikebun lalu terdakwa langsung mengajak korban anak  AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH duduk di gubuk yang berada di tengah kebun tersebut kemudian terdakwa menarik baju saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA kearah atas hingga sedada dan terdakwa menurunkan celana dalam yang dikenakan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sebatas lutut dan setelah itu terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH berbaring dengan posisi tengkurap lalu selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana yang dipakai oleh korban anak sampai sebatas lutut dan juga celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan/penisnya  ke lubang anus/dubur saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA sekira 5 (lima) menit dan terdakwa saat itu mengeluarkan spermanya ke atas lantai rangkang/gubuk lalu selanjutnya terdakwa langsung memakai kembali celananya dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA juga langsung memakai kembali celananya kemudian terdakwa mencari durian hingga setelah itu terdakwa mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk pulang kerumah dan juga terdakwa kembali mengatakan kepada korban anak  untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Bahwa selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya lalu terdakwa kembali mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk mencari buah durian kembali dikebun milik terdakwa dan setibanya terdakwa serta korban anak dikebun terdakwa langsung mengajak anak korban  AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH duduk di gubuk yang ada di tengah kebun tersebut kemudian terdakwa menarik baju saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA kearah atas hingga sedada dan terdakwapun menurunkan celana dalam yang dikenakan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sampai sebatas lutut setelah itu terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH berbaring dengan posisi tengkurap selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana yang ia pakai sampai sebatas lutut dan juga celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan/penis terdakwa  ke anus/dubur korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di atas lantai rangkang/gubuk selanjutnya terdakwa langsung memakai kembali celananya dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung memakai kembali celananya juga kemudian terdakwa melanjutkan kegiatan dengan mencari buah durian hingga setelah itu terdakwa mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk pulang kerumahnya dan juga terdakwa kembali mengatakan kepada korban anak untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib saat terdakwa sedang tiduran dikamar lalu datang korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kemudian terdakwa mengunci pintu kamarnya dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung tiduran di atas tempat tidur terdakwa selanjutnya terdakwa menarik baju yang dipakai oleh koban anak sampai sebatas dada kemudian terdakwa menurunkan celana dalam yang dipakai korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sampai sebatas lutut selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA berposisi tengkurap kemudian terdakwa membuka kain sarung dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai sebatas lutut kemudian terdakwa langsung menduduki bagian pantat/ bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sambil menggesek gesekkan kemaluan terdakwa kedalam Dubur/anus korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA hingga saat itu terdakwa masukkan kemaluannya kedalam dubur/anus korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya diatas pantat/bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan terdakwa membersihkannya dengan kain selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA memakai kembali pakaiannya dan terdakwa memakai kembali pakaian terdakwa juga dan terdakwa saat itu pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri sedangkan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA keluar dari kamar terdakwa dan ternyata pada Hari Rabu Tanggal 05 November 2023 terjadi 2 (dua) kali tepatnya pada sekira Pukul 16.00 saat terdakwa sedang tiduran dikamar datang kembali korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan kemudian terdakwa mengunci pintu kamar terdakwa dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA pun langsung tiduran di atas tempat tidur milik terdakwa selanjutnya terdakwa menarik baju yang ia pakai sebatas dada kemudian terdakwa menurunkan celana dalam yang dipakai korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sampai sebatas lutut selnjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA berposisi tengkurap kemudian terdakwa membuka kain sarung dan celana dalam yang terdakwa pakai sebatas lutut kemudian terdakwa langsung menduduki bagian pantat/ bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sambil menggesek gesekkan kemaluannya kedalam Dubur/anus Saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA hingga kemaluan terdakwa saat itu masuk kedalam dubur/anus korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya diatas pantat/bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan terdakwa membersihkannya dengan kain selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA memakai kembali pakaiannya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian terdakwa dan langsung terdakwa pergi kekamar mandi untuk membersihkan diri sedangkan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA keluar dari kamar terdakwa dan pulang krumahnya.

Bahwa pada Hari Jum`at Tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di depan rumah Sdra Azhar yang merupakan adik kandung terdakwa tiba tiba melintas korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kemudian terdakwa memanggil korban anak untuk mengajaknya masuk kedalam rumah sdra Azhar yaitu adik kandung terdakwa yang mana saat itu kondisi rumah sdra Azhar saat itu sepi dan tidak ada orang lain atau pihak keluarga yang lain lalu kemudian terdakwa membawa korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA masuk kedalam rumah adik kandung terdakwa dan masuk menuju keruang TV rumah tersebut kemudian terdakwa merebahkan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dilantai selanjutnya terdakwa membuka celana pendek warna putih dan celana dalam warna merah yang dipakai oleh  korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kemudian terdakwa membuka handuk warna ungu yang terdakwa pakai dan menurunkan sampai sebatas lutut, selanjutnya terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA berposisi telungkup/tengkurap kemudian terdakwa menindih tubuh korban anak sambil memasukkan kemaluannya kedalam Kemaluan (Vagina) korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan saat itu lebih kurang 5 (lima) menit kemudian lalu terdakwa mengeluarkan spermanya  diatas pantat/bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan terdakwa pun membersihkan sperma tersebut menggunakan celana dalam terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA untuk kembali memakai pakaiannya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian terdakwa sendiri kemudian korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung keluar dari rumah sdr Azhar tersebut.

Bahwa selanjutnya ternyata akhirnya korban anak mengeluh sakit dibagian anusnya kepada ibu kandungnya yaitu saksi Salbiah yang mana akhirnya saksi Salbiah juga bertanya kepada korban anak yang tak lain adalah anak kandungnya tentang apa penyebab hingga anus korban anak menjadi sakit dan saat itu korban anak mengatakan jika anus korban anak sakit karena sering dilakukan persetubuhan lewat lubang anus oleh terdakwa sampai dengan 4 (empat) kali kejadian sehingga saat itu saksi Salbiah juga langsung mengadukan hal tersebut kepada suaminya atau ayah kandung korban anak yaitu saksi Muharrammullah hingga akhirnya seluruh keluarga korban anak keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Utara guna proses hukum lebih lanjut.    

Bahwa setiap terdakwa selesai melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap korban anak  ia selalu mengatakan kepada korban anak untuk tidak menceritakan kepada siapapun terhadap apa yang telah dilakukannya kepada korban anak dan atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban anak trauma dan merasa kesakitan dibagian anus atau dubur serta dikemaluannya atau vaginanya sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekiranya pukul 11.45 wib oleh dokter Teuku Iqbal, Sp.OG dirumah sakit Cut Meutia bahwa selaput darah korban anak tidak utuh dan hymen robek arah jam lima, enam, tujuh dan delapan.

 

-------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

 

Kedua:

---------------Bahwa ia terdakwa MARZUKI BIN ISMAIL, Pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 Wib di sebuah gubuk di kebun Durian milik terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 Wib di sebuah gubuk di kebun Durian milik terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 15.00 Wib di sebuah gubuk di kebun Durian milik terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib di Kamar rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Rabu Tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 16.00 Wib di Kamar rumah terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara dan Pada Hari Jumat Tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib diruang tamu rumah adik kandung terdakwa yang beralamat di Desa Gampong Pante Gaki Bale Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

 

-------------Bahwa berawal dari kejadian yang pertama pada Pada Hari Kamis Tanggal 05 Oktober 2023 sekira Pukul 10.00 Wib saat itu korban anak yang bernama Afifa Nahda Rafanda Binti Muharrammullah (Usia 8 Tahun) bersama adiknya sedang bermain didepan rumah terdakwa yang berada di Desa Pante Gaki kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh utara kemudian korban anak saat itu merasa kehausan sehingga ianya masuk kerumah terdakwa untuk meminta minum namun pada saat itu terdakwa menarik paksa saksi korban untuk masuk kedalam kamar yang ada dirumah terdakwa kemudian ia mengunci pintu kamar tersebut kemudian terdakwa menarik baju korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kearah atas hingga sedada dan terdakwa juga menurunkan celana dalam yang dikenakan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sebatas lutut setelah itu terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH berbaring dengan posisi tengkurap selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana yang korban anak pakai sebatas lutut dan juga celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan/penis terdakwa  ke anus/dubur korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sekira 5 menit terdakwa melakukannya terdakwa langsung keluar seperma terdakwa didalam anus korban anak kemudian selanjutnya terdakwa langsung memakai kembali celana terdakwa dan saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung memakai kembali celananya kemudian terdakwa juga mengatakan kepada korban anak agar korban anak tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun termasuk orang tua korban anak.

Bahwa kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 17 Oktober 2023 sekira Pukul 14.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya lalu terdakwa kembali mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk mencari durian di kebun terdakwa dan setibanya terdakwa serta korban anak sampai dikebun lalu terdakwa langsung mengajak korban anak  AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH duduk di gubuk yang berada di tengah kebun tersebut kemudian terdakwa menarik baju saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA kearah atas hingga sedada dan terdakwa menurunkan celana dalam yang dikenakan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sebatas lutt dan setelah itu terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH berbaring dengan posisi tengkurap lalu selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana yang dipakai oleh korban anak sampai sebatas lutut dan juga celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan/penisnya  ke lubang anus/dubur saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA sekira 5 (lima) menit dan terdakwa saat itu mengeluarkan spermanya ke atas lantai rangkang/gubuk lalu selanjutnya terdakwa langsung memakai kembali celananya dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA juga langsung memakai kembali celananya kemudian terdakwa mencari durian hingga setelah itu terdakwa mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk pulang kerumah dan juga terdakwa kembali mengatakan kepada korban anak  untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Bahwa selanjutnya Pada Hari Kamis Tanggal 26 Oktober 2023 sekira Pukul 15.00 Wib saat terdakwa sedang berada dirumahnya lalu terdakwa kembali mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk mencari buah durian kembali dikebun milik terdakwa dan setibanya terdakwa serta korban anak dikebun terdakwa langsung mengajak anak korban  AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH duduk di gubuk yang ada di tengah kebun tersebut kemudian terdakwa menarik baju saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA kearah atas hingga sedada dan terdakwapun menurunkan celana dalam yang dikenakan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sampai sebatas lutut setelah itu terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH berbaring dengan posisi tengkurap selanjutnya terdakwa langsung menurunkan celana yang ia pakai sampai sebatas lutut dan juga celana dalam terdakwa setelah itu terdakwa langsung memasukan kemaluan/penis terdakwa  ke anus/dubur korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan sperma terdakwa di atas lantai rangkang/gubuk selanjutnya terdakwa langsung memakai kembali celananya dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung memakai kembali celananya juga kemudian terdakwa melanjutkan kegiatan dengan mencari buah durian hingga setelah itu terdakwa mengajak korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA BINTI MUHARRAMMULLAH untuk pulang kerumahnya dan juga terdakwa kembali mengatakan kepada korban anak untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 05 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib saat terdakwa sedang tiduran dikamar lalu datang korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kemudian terdakwa mengunci pintu kamarnya dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung tiduran di atas tempat tidur terdakwa selanjutnya terdakwa menarik baju yang dipakai oleh koban anak sampai sebatas dada kemudian terdakwa menurunkan celana dalam yang dipakai korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sampai sebatas lutut selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA berposisi tengkurap kemudian terdakwa membuka kain sarung dan celana dalam yang terdakwa pakai sampai sebatas lutut kemudian terdakwa langsung menduduki bagian pantat/ bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sambil menggesek gesekkan kemaluan terdakwa kedalam Dubur/anus korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA hingga saat itu terdakwa masukkan kemaluannya kedalam dubur/anus korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya diatas pantat/bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan terdakwa membersihkannya dengan kain selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA memakai kembali pakaiannya dan terdakwa memakai kembali pakaian terdakwa juga dan terdakwa saat itu pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri sedangkan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA keluar dari kamar terdakwa dan ternyata pada Hari Rabu Tanggal 05 November 2023 terjadi 2 (dua) kali tepatnya pada sekira Pukul 16.00 saat terdakwa sedang tiduran dikamar datang kembali korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan kemudian terdakwa mengunci pintu kamar terdakwa dan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA pun langsung tiduran di atas tempat tidur milik terdakwa selanjutnya terdakwa menarik baju yang ia pakai sebatas dada kemudian terdakwa menurunkan celana dalam yang dipakai korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sampai sebatas lutut selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA berposisi tengkurap kemudian terdakwa membuka kain sarung dan celana dalam yang terdakwa pakai sebatas lutut kemudian terdakwa langsung menduduki bagian pantat/ bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA sambil menggesek gesekkan kemaluannya kedalam Dubur/anus Saksi korban AFIFAH NAHDA RAFANDA hingga kemaluan terdakwa saat itu masuk kedalam dubur/anus korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan sekira 5 (lima) menit kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya diatas pantat/bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan terdakwa membersihkannya dengan kain selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA memakai kembali pakaiannya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian terdakwa dan langsung terdakwa pergi kekamar mandi untuk membersihkan diri sedangkan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA keluar dari kamar terdakwa dan pulang krumahnya.

Bahwa pada Hari Jum`at Tanggal 17 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib saat terdakwa sedang berada di depan rumah Sdra Azhar yang merupakan adik kandung terdakwa tiba tiba melintas korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kemudian terdakwa memanggil korban anak untuk mengajaknya masuk kedalam rumah sdra Azhar yaitu adik kandung terdakwa yang mana saat itu kondisi rumah sdra Azhar saat itu sepi dan tidak ada orang lain atau pihak keluarga yang lain lalu kemudian terdakwa membawa korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA masuk kedalam rumah adik kandung terdakwa dan masuk menuju keruang TV rumah tersebut kemudian terdakwa merebahkan korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dilantai selanjutnya terdakwa membuka celana pendek warna putih dan celana dalam warna merah yang dipakai oleh  korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA kemudian terdakwa membuka handuk warna ungu yang terdakwa pakai dan menurunkan sampai sebatas lutut, selanjutnya terdakwa menyuruh korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA berposisi telungkup/tengkurap kemudian terdakwa menindih tubuh korban anak sambil memasukkan kemaluannya kedalam Kemaluan (Vagina) korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan saat itu lebih kurang 5 (lima) menit kemudian lalu terdakwa mengeluarkan spermanya  diatas pantat/bokong korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA dan terdakwa pun membersihkan sperma tersebut menggunakan celana dalam terdakwa sendiri selanjutnya terdakwa meminta korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA untuk kembali memakai pakaiannya dan terdakwa juga memakai kembali pakaian terdakwa sendiri kemudian korban anak AFIFAH NAHDA RAFANDA langsung keluar dari rumah sdr Azhar tersebut.

Bahwa selanjutnya ternyata akhirnya korban anak mengeluh sakit dibagian anusnya kepada ibu kandungnya yaitu saksi Salbiah yang mana akhirnya saksi Salbiah juga bertanya kepada korban anak yang tak lain adalah anak kandungnya tentang apa penyebab hingga anus korban anak menjadi sakit dan saat itu korban anak mengatakan jika anus korban anak sakit karena sering dilakukan persetubuhan lewat lubang anus oleh terdakwa sampai dengan 4 (empat) kali kejadian sehingga saat itu saksi Salbiah juga langsung mengadukan hal tersebut kepada suaminya atau ayah kandung korban anak yaitu saksi Muharrammullah hingga akhirnya seluruh keluarga korban anak keberatan atas perbuatan terdakwa dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Utara guna proses hokum lebih lanjut.   

Bahwa setiap terdakwa selesai melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap korban anak  ia selalu mengatakan kepada korban anak untuk tidak menceritakan kepada siapapun terhadap apa yang telah dilakukannya kepada korban anak dan atas perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan korban anak trauma dan merasa kesakitan dibagian anus atau dubur serta dikemaluannya atau vaginanya sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan pada hari rabu tanggal 24 januari 2024 sekiranya pukul 11.45 wib oleh dokter Teuku Iqbal, Sp.OG drumah sakit Cut Meutia bahwa selaput darah korban anak tidak utuh dan hymen robek arah jam lima, enam, tujuh dan delapan.

Pihak Dipublikasikan Ya