Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Syafruddin Bin Rani Daud, telah meninggal dunia karena sakit pada hari Jum’at tanggal 16 September 2023 di Gampong Alue Jamok Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara;
- Menetapkan ahli waris yang di tinggalkan oleh almarhum Syafruddin Bin Rani Daud, adalah sebagai berikut:
- Asmah Yunus Binti M. Yunus, selaku keponakan/Penggugat I;
- Rusli Bin M. Yunus, selaku keponakan/Penggugat II;
- Nurdin Ahmad Bin Ahmad, keponakan/Penggugat III;
- Nurbaiti Binti Ahmad, selaku keponakan/Penggugat IV;
- Nurlaila Binti Yunus, yang telah meninggal dunia dan hak waris diberikkan kepada anaknya yaitu: Onas Putra Bin Ridwan, selaku cucu/Penggugat V;
- Ishak Ahmad Bin Ahmad, selaku keponakan/Tergugat I;
- Rosmawati Binti Ahmad, yang telah meninggal dunia dan hak waris diberikan kepada anaknya:a).Afni Zahra Binti M. Isa Abubakar, selaku cucu/Tergugat II, b).Marzatillah Binti M. Isa Abubakar, selaku cucu/Tergugat III, c).Putri Wardani Binti M. Isa Abubakar, selaku cucu/Tergugat IV, d). Anis Akmalia Binti M. Isa Abubakar, selaku cucu/Tergugat V, dan e). Rahmiati Binti M. Isa Abubakar, yang telah meninggal dunia dan hak waris diberikan kepada anak kandungnya, yaitu:Muhammad Azka Bin Bustami, selaku cicit/diwakili oleh ayahnya selaku Tergugat VII;
- Menetapkan harta-harta (objek sengketa) pada Poin 13 (tiga belas) angka 13.1, angka 13.2, angka 13.3, angka 13.4, angka 13.5, angka 13.6, angka 13.7, angka 13.8, dan angka 13.9 di atas serta uang tunai sejumlah Rp.51,500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pada Poin 14 (empat belas) di atas sebagai harta warisan dari almarhum Syafruddin Bin Rani Daud;
- Menetapkan dan membagi harta warisan dari almarhum kepada seluruh ahli warisnya almarhum Syafruddin Bin Rani Daud menurut hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat bagian hak Para Penggugat dari harta warisan almarhum Syafruddin Bin Rani Daud dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa adanya beban dan ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara dan apabila Para Tergugat telah menjual sebahagian harta warisan almarhum Syafruddin Bin rani Daud tersebut maka dapat diganti dengan cara di potong hak bagian Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap kalipara Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara ini;
- Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |