Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
---------- Bahwa terdakwa SAFRIZAL BIN M. HUSEN pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa keluar dari rumahnya beralamat di Gp. Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara pergi ke warung kopi di Gp. Manyang, kemudian sesampai terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa duduk sendirian lalu terdakwa membuka situs permainan Judi Online di situs DANA4D dengan nama permainan pragmatic dan terdakwa main di Mahjong Wins 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp Android Merk VIVO Y02t warna hitam milik terdakwa dengan akun terdakwa yang bernama ID “Safrizal07” yang mana sebelumnya sudah terdakwa lakukan top up ke akun Dana terdakwa dengan nomor 085277674260 sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung bermain di situs DANA4D permainan Mahjong Wins 2 dengan taruhan/ bet sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus ribu rupiah) untuk sekali spin (tekan) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ingin melanjutkan lagi permainan judi online tersebut tiba-tiba datang aparat Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Utara langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) Unit Hp Android Merk Vivo Y02t warna hitam milik terdakwa sehingga didalam akun judi online milik terdakwa masih tersisa uang sebesar Rp. 368.596,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah mendaftar atau bermain judi online sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025 yang mana terdakwa sudah mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------- Bahwa terdakwa SAFRIZAL BIN M. HUSEN pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa keluar dari rumahnya beralamat di Gp. Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara pergi ke warung kopi di Gp. Manyang, kemudian sesampai terdakwa di warung kopi tersebut terdakwa duduk sendirian lalu terdakwa membuka situs permainan Judi Online di situs DANA4D dengan nama permainan pragmatic dan terdakwa main di Mahjong Wins 2 dengan menggunakan 1 (satu) unit Hp Android Merk VIVO Y02t warna hitam milik terdakwa dengan akun terdakwa yang bernama ID “Safrizal07” yang mana sebelumnya sudah terdakwa lakukan top up ke akun Dana terdakwa dengan nomor 085277674260 sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung bermain di situs DANA4D permainan Mahjong Wins 2 dengan taruhan/ bet sebesar Rp. 1.600,- (seribu enam ratus ribu rupiah) untuk sekali spin (tekan) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ingin melanjutkan lagi permainan judi online tersebut tiba-tiba datang aparat Kepolisian Satreskrim Polres Aceh Utara langsung menangkap terdakwa dan dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) Unit Hp Android Merk Vivo Y02t warna hitam milik terdakwa sehingga didalam akun judi online milik terdakwa masih tersisa uang sebesar Rp. 368.596,- (tiga ratus enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah mendaftar atau bermain judi online sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025 yang mana terdakwa sudah mendapatkan keuntungan lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------- |