Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/JN/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. ISA SAPUTRA BIN ABDULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-394/L.1.14/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1ISA SAPUTRA BIN ABDULLAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN

Kesatu:

---------Bahwa ia terdakwa ISA SAPUTRA BIN ABDULLAH Pada hari dan tanggal yang korban anak yang bernama (SYIFATUL UNA BINTI IBRAHIM) tidak ingat lagi sekira pada bulan April tahun 2023 di gubuk sawah di belakang rumah korban anak yang beralamat di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 00.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak timu  Kab.Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari keterangan korban anak yang bernama SYIFATUL UNA BINTI IBRAHIM pada hari dan tanggal yang Saksi korban tidak ingat lagi sekira pada bulan maret Terdakwa menghubungi korban anak melalui chat Whatsapp dan pada saat itu terdakwa mengajak korban anak berkenalan lalu korban anak dan terdakwa berkomunikasi secara intens selama +1 (satu) bulan lalu kemudian akhirnya terdakwa mengajak korban anak bertemu pada bulan April 2023 di warung di depan rumah korban anak yang beralamat di desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara dan setelah itu korban anak serta  terdakwa bertemu didepan rumah korban anak sehingga saat itu pada waktu menunjukkan sekira Pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi korban anak melalui chat Whatsapp dan mengajak korban anak bertemu di sebuah Gubuk yang berada disawah tepatnya dibelakang rumah korban anak dan pada pukul 23.00 wib kemudian korban anak mendatangi sebuah Gubuk sawah yang berada dibelakang rumah korban anak yang mana ternyata terdakwa sudah menunggu korban anak di gubuk sawah tersebut setelah itu korban anak dan terdakwa duduk sambil mengobrol didalam Gubuk sawah tersebut lalu Terdakwa memegang tangan korban anak dan mencium pipi Kanan korban anak sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa mengajak korban anak untuk berhubungan badan namun korban anak menolak dengan alasan korban anak takut nanti bisa hamil lalu setelah itu Terdakwa terus mengajak korban anak sampai korban anak menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban anak membuka baju dan celananya kemudian korban anak membuka baju piyama warna abu-abu dan menaikkan bra warna biru dongker lalu korban anak membuka celana panjang warna abu-abu serta celana dalam warna biru muda milik korban anak kemudian Terdakwa membuka celana pendek jeans dan celana dalam milik Terdakwa kemudian Terdakwa merebahkan badan korban anak dan ianya menindih tubuh korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir korban anak lalu meremas dan menghisap payudara korban anak lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban anak selama + 10 menit hingga terdakwa akhirnya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan korban anak setelah itu korban anak langsung memakai baju dan celananya dan Terdakwa memakai celana miliknya sendiri kemudian Terdakwa pergi dari Gubuk sawah tersebut dan korban anak juga langsung pulang kerumahnya.

Bahwa menurut keterangan Korban anak perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan melainkan beberapa kali dimana kejadian yang kedua terjadi Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang awalnya adalah korban anak berada di dalam kamar  rumahnya  yang beralamat didesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara lalu kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp yang ada dihandphonenya masing - masing dan mengajak korban anak untuk bertemu kembali di gubuk sawah dibelakang rumah korban anak yang beralamat  didesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa menelfon korban anak dan mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di gubuk sawah dibelakang rumah korban anak lalu korban anak kembali menghampiri diri terdakwa di gubuk sawah belakang rumah korban anak kemudian korban anak dan terdakwa duduk didalam gubuk sawah dibelakang rumah korban anak setelah itu terdakwa memegang tangan korban anak dan mencium bibir korban anak kemudian terdakwa mengajak korban anak untuk berhubungan badan lalu terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik terdakwa lalu korban anak membuka kemeja lengan panjang warna hitam dan bra warna hitam lalu korban anak membuka sarung warna hitam dan celana dalam warna ungu milik korban anak setelah itu terdakwa merebahkan badan korban anak dan menindih badan korban anak kemudian terdakwa mencium bibir korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Korban anak selama + 30 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan Korban anak setelah itu Terdakwa langsung memakai celana dan pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban anak kembali memakai Pakaian dan sarungnya lalu pulang  kerumahnya sendirian.

Bahwa kemudian kejadian yang ketiga Korban anak menerangkan Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib awalnya Korban anak berada di dalam kamar rumahnya  di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak kemudian Korban anak menghampiri Terdakwa diGubuk Sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban  anak setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban  anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan  lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa kemudian Korban anak membuka baju kemeja lengan panjang warna hitam garis cream dan membuka bra warna biru muda lalu Korban anak membuka sarung warna hitam bermotif kuning dan celana dalam warna ungu milik Korban anak setelah Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga tedakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban anak uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban lalu Korban memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

 Bahwa kemudian kejadian yang keempat korban anak terjadi Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di diDesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban aak lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak. setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa lalu Korban anak membuka baju Kaos lengan Pendek warna Biru dongker garis hitam dan membuka bra ungu muda lalu Korban anak membuka sarung warna hitam dan celana dalam warna Hitam milik Korban anak setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak tidak beberapa lama kemudian Korban anak memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

Bahwa kemudian yang kejadian yang kelima Korban anak menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban  anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah saya lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa Lalu Korban anak membuka baju Piyama warna cream dan membuka bra warna biru dongker lalu Korban anak membuka celana panjang warna cream dan celana dalam warna biru muda milik Korban anak setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan saya uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban anak memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

 Bahwa kemudian kejadian yang keenam Saksi Korban  anak menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa lalu Korban anak membuka baju Kaos lengan pendek warna hitam milik Korban anak kemudian Korban membuka Kain sarung warna hitam dan celana dalam warna Cream milik Korban setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saya selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban anak uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak

Bahwa Korban anak  menerangkan pada saat Terdakwa melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap Korban anak, ada diberi uang Oleh Terdakwa sebanyak Rp 20.000,- (dua Puluh ribu rupiah) setiap melakukan Hubungan badan.

BahwaberdasarkanhasilVisum Et Repertum pada hariselasatanggal 02 Januari 2024 pukul 11.40 WIB yang diperiksaOleh dokterTeukuYudhi Iqbal, Sp.OG yang bertugas pada RumahSakitUmum Cut Meutia Aceh Utara saatinisaksi korban sedanghamildenganusiakandungann 32 sampai 33 minggu

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat------------------------

                                                              ATAU

Kedua:

---------Bahwa ia terdakwa ISA SAPUTRA BIN ABDULLAH Pada hari dan tanggal yang korban anak yang bernama (SYIFATUL UNA BINTI IBRAHIM) tidak ingat lagi sekira pada bulan April tahun 2023 di gubuk sawah di belakang rumah korban anak yang beralamat di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 00.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak timu  Kab.Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari keterangan korban anak yang bernama SYIFATUL UNA BINTI IBRAHIM pada hari dan tanggal yang Saksi korban tidak ingat lagi sekira pada bulan maret Terdakwa menghubungi korban anak melalui chat Whatsapp dan pada saat itu terdakwa mengajak korban anak berkenalan lalu korban anak dan terdakwa berkomunikasi secara intens selama +1 (satu) bulan lalu kemudian akhirnya terdakwa mengajak korban anak bertemu pada bulan April 2023 di warung di depan rumah korban anak yang beralamat di desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara dan setelah itu korban anak serta  terdakwa bertemu didepan rumah korban anak sehingga saat itu pada waktu menunjukkan sekira Pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi korban anak melalui chat Whatsapp dan mengajak korban anak bertemu di sebuah Gubuk yang berada disawah tepatnya dibelakang rumah korban anak dan pada pukul 23.00 wib kemudian korban anak mendatangi sebuah Gubuk sawah yang berada dibelakang rumah korban anak yang mana ternyata terdakwa sudah menunggu korban anak di gubuk sawah tersebut stelah itu korban anak dan terdakwa duduk sambil mengobrol didalam Gubuk sawah tersebut lalu Terdakwa memegang tangan korban anak dan mencium pipi Kanan korban anak sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa mengajak korban anak untuk berhubungan badan namun korban anak menolak dengan alasan korban anak takut nanti bisa hamil lalu setelah itu Terdakwa terus mengajak korban anak sampai korban anak menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban anak membuka baju dan celananya kemudian korban anak membuka baju piyama warna abu-abu dan menaikkan bra warna biru dongker lalu korban anak membuka celana panjang warna abu-abu serta celana dalam warna biru muda milik korban anak kemudian Terdakwa membuka celana pendek jeans dan celana dalam milik Terdakwa kemudian Terdakwa merebahkan badan korban anak dan ianya menindih tubuh korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir korban anak lalu meremas dan menghisap payudara korban anak lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban anak selama + 10 menit hingga terdakwa akhirnya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan korban anak setelah itu korban anak langsung memakai baju dan celananya dan Terdakwa memakai celana miliknya sendiri kemudian Terdakwa pergi dari Gubuk sawah tersebut dan korban anak juga langsung pulang kerumahnya.

Bahwa menurut keterangan Korban anak perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan melainkan beberapa kali dimana kejadian yang kedua terjadi Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang awalnya adalah korban anak berada di dalam kamar  rumahnya  yang beralamat didesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara lalu kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp yang ada dihandphonenya masing - masing dan mengajak korban anak untuk bertemu kembali di gubuk sawah dibelakang rumah korban anak yang beralamat  didesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa menelfon korban anak dan mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di gubuk sawah dibelakang rumah korban anak lalu korban anak kembali menghampiri diri terdakwa di gubuk sawah belakang rumah korban anak kemudian korban anak dan terdakwa duduk didalam gubuk sawah dibelakang rumah korban anak setelah itu terdakwa memegang tangan korban anak dan mencium bibir korban anak kemudian terdakwa mengajak korban anak untuk berhubungan badan lalu terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik terdakwa lalu korban anak membuka kemeja lengan panjang warna hitam dan bra warna hitam lalu korban anak membuka sarung warna hitam dan celana dalam warna ungu milik korban anak setelah itu terdakwa merebahkan badan korban anak dan menindih badan korban anak kemudian terdakwa mencium bibir korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Korban anak selama + 30 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan Korban anak setelah itu Terdakwa langsung memakai celana dan pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban anak kembali memakai Pakaian dan sarungnya lalu pulang  kerumahnya sendirian.

Bahwa kemudian kejadian yang ketiga Korban anak menerangkan Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib awalnya Korban anak berada di dalam kamar rumahnya  di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak kemudian Korban anak menghampiri Terdakwa diGubuk Sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban  anak setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban  anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan  lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa kemudian Korban anak membuka baju kemeja lengan panjang warna hitam garis cream dan membuka bra warna biru muda lalu Korban anak membuka sarung warna hitam bermotif kuning dan celana dalam warna ungu milik Korban anak setelah Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga tedakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban anak uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban lalu Korban memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

 Bahwa kemudian kejadian yang keempat korban anak terjadi Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di diDesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak. setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa lalu Korban anak membuka baju Kaos lengan Pendek warna Biru dongker garis hitam dan membuka bra ungu muda lalu Korban anak membuka sarung warna hitam dan celana dalam warna Hitam milik Korban anak setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak tidak beberapa lama kemudian Korban anak memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

Bahwa kemudian yang kejadian yang kelima Korban anak menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban  anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah saya lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa Lalu Korban anak membuka baju Piyama warna cream dan membuka bra warna biru dongker lalu Korban anak membuka celana panjang warna cream dan celana dalam warna biru muda milik Korban anak setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairanSperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan saya uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban anak memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

 Bahwa kemudian kejadian yang keenam Saksi Korban  anak menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa lalu Korban anak membuka baju Kaos lengan pendek warna hitam milik Korban anak kemudian Korban membuka Kain sarung warna hitam dan celana dalam warna Cream milik Korban setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saya selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban anak uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak

Bahwa Korban anak  menerangkan pada saat Terdakwa melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap Korban anak, ada diberi uang Oleh Terdakwa sebanyak Rp 20.000,- (dua Puluh ribu rupiah) setiap melakukan Hubungan badan.

BahwaberdasarkanhasilVisum Et Repertum pada hariselasatanggal 02 Januari 2024 pukul 11.40 WIB yang diperiksaOleh dokterTeukuYudhi Iqbal, Sp.OG yang bertugas pada RumahSakitUmum Cut Meutia Aceh Utara saatinisaksi korban sedanghamildenganusiakandungann 32 sampai 33 minggu

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------

                                                               ATAU

Ketiga:

---------Bahwa ia terdakwa ISA SAPUTRA BIN ABDULLAH Pada hari dan tanggal yang korban anak yang bernama (SYIFATUL UNA BINTI IBRAHIM) tidak ingat lagi sekira pada bulan April tahun 2023 di gubuk sawah di belakang rumah korban anak yang beralamat di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 00.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu  Kab.Aceh Utara, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 wib di gubuk sawah di belakang rumah korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak timu  Kab.Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari keterangan korban anak yang bernama SYIFATUL UNA BINTI IBRAHIM pada hari dan tanggal yang Saksi korban tidak ingat lagi sekira pada bulan maret Terdakwa menghubungi korban anak melalui chat Whatsapp dan pada saat itu terdakwa mengajak korban anak berkenalan lalu korban anak dan terdakwa berkomunikasi secara intens selama +1 (satu) bulan lalu kemudian akhirnya terdakwa mengajak korban anak bertemu pada bulan April 2023 di warung di depan rumah korban anak yang beralamat di desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara dan setelah itu korban anak serta  terdakwa bertemu didepan rumah korban anak sehingga saat itu pada waktu menunjukkan sekira Pukul 20.00 wib terdakwa menghubungi korban anak melalui chat Whatsapp dan mengajak korban anak bertemu di sebuah Gubuk yang berada disawah tepatnya dibelakang rumah korban anak dan pada pukul 23.00 wib kemudian korban anak mendatangi sebuah Gubuk sawah yang berada dibelakang rumah korban anak yang mana ternyata terdakwa sudah menunggu korban anak di gubuk sawah tersebut setelah itu korban anak dan terdakwa duduk sambil mengobrol didalam Gubuk sawah tersebut lalu Terdakwa memegang tangan korban anak dan mencium pipi Kanan korban anak sebanyak 2 (dua) kali lalu Terdakwa mengajak korban anak untuk berhubungan badan namun korban anak menolak dengan alasan korban anak takut nanti bisa hamil lalu setelah itu Terdakwa terus mengajak korban anak sampai korban anak menuruti permintaan Terdakwa tersebut dan setelah itu Terdakwa menyuruh korban anak membuka baju dan celananya kemudian korban anak membuka baju piyama warna abu-abu dan menaikkan bra warna biru dongker lalu korban anak membuka celana panjang warna abu-abu serta celana dalam warna biru muda milik korban anak kemudian Terdakwa membuka celana pendek jeans dan celana dalam milik Terdakwa kemudian Terdakwa merebahkan badan korban anak dan ianya menindih tubuh korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir korban anak lalu meremas dan menghisap payudara korban anak lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban anak selama + 10 menit hingga terdakwa akhirnya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan korban anak setelah itu korban anak langsung memakai baju dan celananya dan Terdakwa memakai celana miliknya sendiri kemudian Terdakwa pergi dari Gubuk sawah tersebut dan korban anak juga langsung pulang kerumahnya.

Bahwa menurut keterangan Korban anak perbuatan terdakwa tidak hanya sekali dilakukan melainkan beberapa kali dimana kejadian yang kedua terjadi Pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 02.00 Wib yang awalnya adalah korban anak berada di dalam kamar  rumahnya  yang beralamat didesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara lalu kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp yang ada dihandphonenya masing - masing dan mengajak korban anak untuk bertemu kembali di gubuk sawah dibelakang rumah korban anak yang beralamat  didesa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa menelfon korban anak dan mengatakan bahwa terdakwa sudah berada di gubuk sawah dibelakang rumah korban anak lalu korban anak kembali menghampiri diri terdakwa di gubuk sawah belakang rumah korban anak kemudian korban anak dan terdakwa duduk didalam gubuk sawah dibelakang rumah korban anak setelah itu terdakwa memegang tangan korban anak dan mencium bibir korban anak kemudian terdakwa mengajak korban anak untuk berhubungan badan lalu terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik terdakwa lalu korban anak membuka kemeja lengan panjang warna hitam dan bra warna hitam lalu korban anak membuka sarung warna hitam dan celana dalam warna ungu milik korban anak setelah itu terdakwa merebhkan badan korban anak dan menindih badan korban anak kemudian terdakwa mencium bibir korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Korban anak selama + 30 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan Korban anak setelah itu Terdakwa langsung memakai celana dan pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban anak kembali memakai Pakaian dan sarungnya lalu pulang  kerumahnya sendirian.

Bahwa kemudian kejadian yang ketiga Korban anak menerangkan Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 23.30 Wib awalnya Korban anak berada di dalam kamar rumahnya  di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab. Aceh Utara selanjutnya sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak kemudian Korban anak menghampiri Terdakwa diGubuk Sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban  anak setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban  anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan  lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa kemudian Korban anak membuka baju kemeja lengan panjang warna hitam garis cream dan membuka bra warna biru muda lalu Korban anak membuka sarung warna hitam bermotif kuning dan celana dalam warna ungu milik Korban anak setelah Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga tedakwa mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban anak uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban lalu Korban memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

 Bahwa kemudian kejadian yang keempat korban anak terjadi Pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak. setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa lalu Korban anak membuka baju Kaos lengan Pendek warna Biru dongker garis hitam dan membuka bra ungu muda lalu Korban anak membuka sarung warna hitam dan celana dalam warna Hitam milik Korban anak setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak tidak beberapa lama kemudian Korban anak memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

Bahwa kemudian yang kejadian yang kelima Korban anak menerangkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban  anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah saya lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa Lalu Korban anak membuka baju Piyama warna cream dan membuka bra warna biru dongker lalu Korban anak membuka celana panjang warna cream dan celana dalam warna biru muda milik Korban anak setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan anak Korban kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Korban anak selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan saya uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban anak memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak.

 Bahwa kemudian kejadian yang keenam Saksi Korban  anak menerangkan bahwa Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 Wib, awalnya Korban anak berada di dalam kamar  rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Korban anak melalui chat whatsapp dan mengajak Korban anak bertemu di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak di Desa Pucok Alue Kec.Pirak Timu Kab.Aceh Utara lalu sekira Pukul 23.00 wib Terdakwa menelfon Korban anak dan mengatakan bahwa ianya sudah berada di Gubuk sawah dibelakang rumah Korban anak lalu Korban anak menghampiri Terdakwa di gubuk sawah belakang rumah Korban anak kemudian Korban anak dan Terdakwa duduk didalam Gubuk sawah dibelakang rumah Korban setelah itu Terdakwa memegang tangan Korban anak dan mencium bibir Korban anak kemudian Terdakwa mengajak Korban anak untuk berhubungan badan lalu Terdakwa lalu Terdakwa langsung membuka celana pendek Jeans dan celana dalam milik Terdakwa lalu Korban anak membuka baju Kaos lengan pendek warna hitam milik Korban anak kemudian Korban membuka Kain sarung warna hitam dan celana dalam warna Cream milik Korban setelah itu  Terdakwa merebahkan badan Korban anak dan menindih badan Korban anak kemudian Terdakwa mencium bibir Korban anak lalu meremas dan menghisap payudara Korban anak kemudian Ianya memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saya selama + 45 menit hingga ianya mengeluarkan cairan Sperma didalam kemaluan (Vagina) Korban anak kemudian Terdakwa langsung memakai celana nya dan memberikan Korban anak uang sejumlah Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Korban anak lalu Korban memakai pakaian dan pulang kerumah Korban anak

Bahwa Korban anak  menerangkan pada saat Terdakwa melakukan Pemerkosaan dan Pelecehan seksual terhadap Korban anak, ada diberi uang Oleh Terdakwa sebanyak Rp 20.000,- (dua Puluh ribu rupiah) setiap melakukan Hubungan badan.

Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada hari selasa tanggal 02 Januari 2024 pukul 11.40 WIB yang diperiksaOleh dokterTeukuYudhi Iqbal, Sp.OG yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara saat inisaksi korban sedang hamil dengan usia kandungann 32 sampai 33 minggu

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat-------

Pihak Dipublikasikan Ya