Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/MS.Lsk Pujiono Sahroni bin Ngadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pujiono Sahroni bin Ngadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nova Arina, S.HIPujiono Sahroni bin Ngadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Ngadi bin Tasmo telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 05 September 2016 di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1103-KM-03032026 tertanggal 03 Maret 2026, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ngadi bin Tasmo, adalah: Pujiono Sahroni bin Ngadi, selaku anak laki-laki kandung almarhum (Pemohon)
  4. Menetapkan ahli waris tersebut agar dapat mengurus balik nama Sertifikat atas sebidang tanah seluas 0, 25 Ha (nol koma dua puluh lima hektar), berdasarkan Sertifikat/Buku Tanah Hak Milik Nomor: 2070 Tahun 1981 tanggal 01 Juni 1981, yang terletak di Gampong Buket Hagu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atas nama Ngadi keatas nama Pemohon;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak