Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/JN/2024/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
KAMARUZZAMAN BIN M. JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 6/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1007 / L.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1KAMARUZZAMAN BIN M. JAFAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KAMARUZZAMAN BIN M. JAFAR pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi namun sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni di tahun 2023 bertempat di semak-semak Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

                       

  • Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2023 terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Korban Anak Suci Rahayu Binti Amiruddin di acara pameran di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, lalu setelah berkenalan terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu Binti Amiruddin saling bertukar nomor hendphone dan sejak itu terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu Binti Amiruddin sering berkomunikasi, selanjutnya sekitar satu bulan kemudian yaitu pada bulan Juni 2023 hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa menelpon dan mengajak Korban Anak Suci Rahayu jalan-jalan ke sebuah café di daerah keude krueng geukuh dewantara, namun sebelum terdakwa menjemput Korban Anak Suci Rahayu terdakwa mengatakan kepada Korban Anak Suci Rahayu agar saat keluar rumah tidak diketahui oleh orang tua Korban Anak Suci Rahayu dan terdakwa menjemput di lorong dekat rumah Korban Anak Suci Rahayu, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa langsung menjemput Korban Anak Suci Rahayu lalu terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu jalan-jalan di seputaran Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dan Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, lalu terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu berhenti dan minum disebuah café, lalu sekitar lima menit kemudian terdakwa kembali membawa Korban Anak Suci Rahayu jalan-jalan dan pada saat tersebut terdakwa timbul niat ingin berupaya mencari tempat sepi supaya bisa berhubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa langsung membawa Korban Anak Suci Rahayu ke tempat yang sepi di daerah Desa Meunasah Drang Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, lalu sesampai didaerah tersebut terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa menyuruh Korban Anak Suci Rahayu turun dari sepeda motornya lalu terdakwa langsung membawa Korban Anak Suci Rahayu masuk kedalam semak-semak dengan berjalan kaki, sehingga sesampai di semak-semak terdakwa langsung mengajak Korban Anak Suci Rahayu untuk berhubungan badan, kemudian terdakwa langsung merebahkan badan Korban Anak Suci Rahayu di atas rerumputan lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam Korban Anak Suci Rahayu sehingga terdakwa menindihnya dengan terlebih dahulu membuka kedua paha Korban Anak Suci Rahayu dan terdakwa mengarahkan penisnya yang sudah menegang kearah liang vagina Korban Anak Suci Rahayu dan setelah itu terdakwa menekan secara perlahan yang akhirnya penis terdakwa masuk ke vagina Korban Anak Suci Rahayu sehingga pada saat tersebut Korban Anak Suci Rahayu merasa kesakitan, lalu terdakwa langsung menarik keluar masuk penisnya dari dalam liang vagina Korban Anak Suci Rahayu secara berulang-ulang sehingga sekitar lima menit terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Korban Anak Suci Rahayu, selanjutnya setelah terdakwa selesai menyetubuhi Korban Anak Suci Rahayu terdakwa memberitahukan kepada Korban Anak Suci Rahayu agar kejadian tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun, kemudian terdakwa langsung mengantar Korban Anak Suci Rahayu pulang kerumah orang tuanya.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi Korban Anak Suci Rahayu untuk mengajak jalan-jalan, namun sebelum terdakwa menjemput Korban Anak Suci Rahayu terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi Misful Ramadhan Bin Sulaiman (berkas terpisah) untuk melakukan hubungan badan dengan seorang cewek yang bernama Korban Anak Suci Rahayu, lalu Saksi Misful Sulaiman yang ingin mencoba melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu sehingga Saksi Misful Sulaiman menuruti ajakan terdakwa, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama dengan Saksi Misful Ramadhan pergi untuk menjemput Korban Anak Suci Rahayu dengan menggunakan sepeda motor lalu setelah sampai di lorong dekat rumah Korban Anak Suci Rahayu terdakwa kembali menghubungi Korban Anak Suci Rahayu untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai dan menunggu di lorong, sekitar lima menit kemudian Korban Anak Suci Rahayu datang dan kemudian langsung terdakwa dan Saksi Misful Ramadhan membawa Korban Anak Suci Rahayu kearah tempat sepi yaitu keareal persawahan, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut terdakwa, Saksi Misful Ramadhan dan Korban Anak Suci Rahayu turun dari sepeda motor, terdakwa langsung merebahkan badan Korban Anak Suci Rahayu di rerumputan yang berjarak sekitar lebih kurang lima meter dari Saksi Misful Ramadhan berdiri dan Saksi Mifsul Ramadhan berjaga-jaga di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh warga, lalu terdakwa langsung melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu lebih kurang sekitar lima menit sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Korban Anak Suci Rahayu, kemudian giliran Saksi Misful Ramadhan melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu lebih kurang sekitar lima menit dan terdakwa bergantian berjaga-jaga, sehingga Saksi Misful Ramadhan mengeluarkan spermanya di rerumputan, kemudian setelah Misful Ramadhan selesai berhubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu kami membawa Korban Anak Suci Rahayu menuju kerumah terdakwa di Desa Paloh Raya Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, lalu setelah sampai dirumah orang tua terdakwa, Saksi Misful Ramadhan, terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu duduk diatas rangkang samping rumah terdakwa sambil mengobrol dan sekitar lima belas menit kemudian terdakwa kembali mengajak Korban Anak Suci Rahayu masuk kedalam kamar mandi di samping rumah dan didalam kamar mandi tersebut beralas semen, lalu terdakwa kembali melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu sekitar sepuluh menit, kemudian setelah terdakwa selesai menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu terdakwa membuka pintu kamar mandi dan setelah membuka pintu kamar mandi tersebut Saksi Misful Ramadhan langsung masuk dan langsung menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu, setelah terdakwa dan Saksi Misful Ramadhan selesai dan puas menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu lalu terdakwa menyuruh Saksi Misful Ramadhan untuk mengantar Korban Anak Suci Rahayu pulang kerumahnya dan terdakwa tinggal dirumahnya.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa menelpon Korban Anak Suci Rahayu untuk mengajak jalan-jalan di malam hari, namun sebelum terdakwa menjemput Korban Anak Suci Rahayu, terdakwa mengajak dan memberitahukan kepada Saksi Faizil Bin Kamaruddin (berkas terpisah) bahwa terdakwa memiliki cewek yang bisa di pakai atau bisa diajak berhubungan badan, lalu sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama dengan Saksi Faizil menjemput Korban Anak Suci Rahayu dari rumahnya dan kemudian membawa Korban Anak Suci Rahayu ke areal perkebunan semak-semak di Desa Paloh Raya Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, lalu sesampai di tempat tersebut terdakwa kembali menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu sementara Saksi Faizil terdakwa suruh berjaga-jaga, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu, lalu giliran Saksi Faizil menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu, selanjutnya setelah Saksi Faizil selesai melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu, terdakwa dan Saksi Faizil membawa pulang Korban Anak Suci Rahayu kerumahnya, selanjutnya sampai kejadian tersebut diketahui oleh Saksi Amiruddin Bin Zainal Abidin (selaku ayah kandung Korban Anak Suci Rahayu) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.   
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Suci Rahayu merasa kesakitan dikemaluannya dan merasa trauma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 An. Korban Anak Suci Rahayu yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Cut Elfina Zuhra, Sp. OG (K) pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Vulva                                 : Dalam batas normal

Hymen                              : Robek di jam enam, dua belas sampai ke dasar

Dinding Vagina Kemerahan

KESIMPULAN                : SELAPUT DARA TIDAK UTUH

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa KAMARUZZAMAN BIN M. JAFAR pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi namun sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni di tahun 2023 bertempat di semak-semak Desa Meunasah Drang Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------

                                                                                  

  • Bahwa berawal pada bulan Mei tahun 2023 terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Korban Anak Suci Rahayu Binti Amiruddin di acara pameran di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, lalu setelah berkenalan terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu Binti Amiruddin saling bertukar nomor hendphone dan sejak itu terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu Binti Amiruddin sering berkomunikasi, selanjutnya sekitar satu bulan kemudian yaitu pada bulan Juni 2023 hari dan tanggal terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa menelpon dan mengajak Korban Anak Suci Rahayu jalan-jalan ke sebuah café di daerah keude krueng geukuh dewantara, namun sebelum terdakwa menjemput Korban Anak Suci Rahayu terdakwa mengatakan kepada Korban Anak Suci Rahayu agar saat keluar rumah tidak diketahui oleh orang tua Korban Anak Suci Rahayu dan terdakwa menjemput di lorong dekat rumah Korban Anak Suci Rahayu, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa langsung menjemput Korban Anak Suci Rahayu lalu terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu jalan-jalan di seputaran Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara dan Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, lalu terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu berhenti dan minum disebuah café, lalu sekitar lima menit kemudian terdakwa kembali membawa Korban Anak Suci Rahayu jalan-jalan dan pada saat tersebut terdakwa timbul niat ingin berupaya mencari tempat sepi supaya bisa berhubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu, kemudian sekira pukul 21.00 wib terdakwa langsung membawa Korban Anak Suci Rahayu ke tempat yang sepi di daerah Desa Meunasah Drang Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, lalu sesampai didaerah tersebut terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya, kemudian terdakwa menyuruh Korban Anak Suci Rahayu turun dari sepeda motornya lalu terdakwa langsung membawa Korban Anak Suci Rahayu masuk kedalam semak-semak dengan berjalan kaki, sehingga sesampai di semak-semak terdakwa langsung mengajak Korban Anak Suci Rahayu untuk berhubungan badan, kemudian terdakwa langsung merebahkan badan Korban Anak Suci Rahayu di atas rerumputan lalu terdakwa melepaskan celana panjang dan celana dalamnya dan terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam Korban Anak Suci Rahayu sehingga terdakwa menindihnya dengan terlebih dahulu membuka kedua paha Korban Anak Suci Rahayu dan terdakwa mengarahkan penisnya yang sudah menegang kearah liang vagina Korban Anak Suci Rahayu dan setelah itu terdakwa menekan secara perlahan yang akhirnya penis terdakwa masuk ke vagina Korban Anak Suci Rahayu sehingga pada saat tersebut Korban Anak Suci Rahayu merasa kesakitan, lalu terdakwa langsung menarik keluar masuk penisnya dari dalam liang vagina Korban Anak Suci Rahayu secara berulang-ulang sehingga sekitar lima menit terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Korban Anak Suci Rahayu, selanjutnya setelah terdakwa selesai menyetubuhi Korban Anak Suci Rahayu terdakwa memberitahukan kepada Korban Anak Suci Rahayu agar kejadian tersebut tidak diberitahukan kepada siapapun, kemudian terdakwa langsung mengantar Korban Anak Suci Rahayu pulang kerumah orang tuanya.
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa menghubungi Korban Anak Suci Rahayu untuk mengajak jalan-jalan, namun sebelum terdakwa menjemput Korban Anak Suci Rahayu terdakwa menghubungi dan mengajak Saksi Misful Ramadhan Bin Sulaiman (berkas terpisah) untuk melakukan hubungan badan dengan seorang cewek yang bernama Korban Anak Suci Rahayu, lalu Saksi Misful Sulaiman yang ingin mencoba melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu sehingga Saksi Misful Sulaiman menuruti ajakan terdakwa, kemudian sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama dengan Saksi Misful Ramadhan pergi untuk menjemput Korban Anak Suci Rahayu dengan menggunakan sepeda motor lalu setelah sampai di lorong dekat rumah Korban Anak Suci Rahayu terdakwa kembali menghubungi Korban Anak Suci Rahayu untuk memberitahukan bahwa terdakwa sudah sampai dan menunggu di lorong, sekitar lima menit kemudian Korban Anak Suci Rahayu datang dan kemudian langsung terdakwa dan Saksi Misful Ramadhan membawa Korban Anak Suci Rahayu kearah tempat sepi yaitu keareal persawahan, selanjutnya setelah sampai ditempat tersebut terdakwa, Saksi Misful Ramadhan dan Korban Anak Suci Rahayu turun dari sepeda motor, terdakwa langsung merebahkan badan Korban Anak Suci Rahayu di rerumputan yang berjarak sekitar lebih kurang lima meter dari Saksi Misful Ramadhan berdiri dan Saksi Mifsul Ramadhan berjaga-jaga di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh warga, lalu terdakwa langsung melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu lebih kurang sekitar lima menit sehingga terdakwa mengeluarkan spermanya di atas perut Korban Anak Suci Rahayu, kemudian giliran Saksi Misful Ramadhan melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu lebih kurang sekitar lima menit dan terdakwa bergantian berjaga-jaga, sehingga Saksi Misful Ramadhan mengeluarkan spermanya di rerumputan, kemudian setelah Misful Ramadhan selesai berhubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu kami membawa Korban Anak Suci Rahayu menuju kerumah terdakwa di Desa Paloh Raya Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, lalu setelah sampai dirumah orang tua terdakwa, Saksi Misful Ramadhan, terdakwa dan Korban Anak Suci Rahayu duduk diatas rangkang samping rumah terdakwa sambil mengobrol dan sekitar lima belas menit kemudian terdakwa kembali mengajak Korban Anak Suci Rahayu masuk kedalam kamar mandi di samping rumah dan didalam kamar mandi tersebut beralas semen, lalu terdakwa kembali melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu sekitar sepuluh menit, kemudian setelah terdakwa selesai menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu terdakwa membuka pintu kamar mandi dan setelah membuka pintu kamar mandi tersebut Saksi Misful Ramadhan langsung masuk dan langsung menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu, setelah terdakwa dan Saksi Misful Ramadhan selesai dan puas menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu lalu terdakwa menyuruh Saksi Misful Ramadhan untuk mengantar Korban Anak Suci Rahayu pulang kerumahnya dan terdakwa tinggal dirumahnya.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib terdakwa menelpon Korban Anak Suci Rahayu untuk mengajak jalan-jalan di malam hari, namun sebelum terdakwa menjemput Korban Anak Suci Rahayu, terdakwa mengajak dan memberitahukan kepada Saksi Faizil Bin Kamaruddin (berkas terpisah) bahwa terdakwa memiliki cewek yang bisa di pakai atau bisa diajak berhubungan badan, lalu sekira pukul 20.30 wib terdakwa bersama dengan Saksi Faizil menjemput Korban Anak Suci Rahayu dari rumahnya dan kemudian membawa Korban Anak Suci Rahayu ke areal perkebunan semak-semak di Desa Paloh Raya Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara, lalu sesampai di tempat tersebut terdakwa kembali menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu sementara Saksi Faizil terdakwa suruh berjaga-jaga, kemudian setelah terdakwa selesai melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu, lalu giliran Saksi Faizil menyutubuhi Korban Anak Suci Rahayu, selanjutnya setelah Saksi Faizil selesai melakukan hubungan badan dengan Korban Anak Suci Rahayu, terdakwa dan Saksi Faizil membawa pulang Korban Anak Suci Rahayu kerumahnya, selanjutnya sampai kejadian tersebut diketahui oleh Saksi Amiruddin Bin Zainal Abidin (selaku ayah kandung Korban Anak Suci Rahayu) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.   
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Suci Rahayu merasa kesakitan dikemaluannya dan merasa trauma.  
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 An. Korban Anak Suci Rahayu yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Cut Elfina Zuhra, Sp. OG (K) pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Vulva                                 : Dalam batas normal

Hymen                              : Robek di jam enam, dua belas sampai ke dasar

Dinding Vagina Kemerahan

KESIMPULAN                 : SELAPUT DARA TIDAK UTUH 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

Pihak Dipublikasikan Ya