Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/JN/2024/MS.Lsk | MULIADI,S.H.,M.H. | ILYAS BIN NURDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
Nomor Perkara | 11/JN/2024/MS.Lsk | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1629 / L.1.14/Eku.2/06/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa |
|
||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan |
Kesatu : ----- Bahwa ia terdakwa Ilyas bin Nurdin pada hari pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 , bertempat di dusun Tanjong Mulia desa Sido Mulyo kec. Kuta Makmur kab. aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Mahkamah Syari’iyah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa korban Sari Putri merupakan anak kandung korban dari hasil pernikahan dengan istri terdakwa yang bernama Salami dan tinggal di Desa sido Muliyo kec. Kota makmur kab. Aceh Utara. Selanjutnya pada bulan nopember tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Desa Sido Muliyo kec. Kota Makmur kab. Aceh utara
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban terdakwa sering berpesan kepada Sari Putri agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatan terdakwa yang telah beberapa kali menyetubuhinya dengan alasan bila diketahui orang lain maka terdakwa akan ditangkap oleh polisi dan masuk kedalam penjara. bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sari Putri hamil yang semakin besar dan terdakwa merasa khawatir kehamilannya diketahui orang lain. Pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar pukul 21.00 wib para pemuda dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara memanggil terdakwa ke Meunasah dan menanyakan perihal hubungan badan yang saya lakukan dengan Sari Putri dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandung terdakwa. Dari hasil Visum Et repertum nomor : 180/26/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cut Effina Zuhra Sp. OG (K). Dengan kesimpulan hymen robek di seluruh arah jarum jam. Dari hasil pemeriksaan USG didapat kehamilan intra, janin tunggal, gerak (+) denyut jantung (+) 140 x reguler, air ketuban cukup, anak hidup dan usia kehamilan berkisar 26 minggu nol hari.
--------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 49 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.................................................. Atau ----- Bahwa ia terdakwa Ilyas bin Nurdin pada hari pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 , bertempat di dusun Tanjong Mulia desa Sido Mulyo kec. Kuta Makmur kab. aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Mahkamah Syari’iyah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa korban Sari Putri merupakan anak kandung korban dari hasil pernikahan dengan istri terdakwa yang bernama Salami dan tinggal di Desa sido Muliyo kec. Kota makmur kab. Aceh Utara. Selanjutnya pada bulan nopember tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Desa Sido Muliyo kec. Kota Makmur kab. Aceh utara
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban terdakwa sering berpesan kepada Sari Putri agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatan terdakwa yang telah beberapa kali menyetubuhinya dengan alasan bila diketahui orang lain maka terdakwa akan ditangkap oleh polisi dan masuk kedalam penjara. bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sari Putri hamil yang semakin besar dan terdakwa merasa khawatir kehamilannya diketahui orang lain. Pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar pukul 21.00 wib para pemuda dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara memanggil terdakwa ke Meunasah dan menanyakan perihal hubungan badan yang saya lakukan dengan Sari Putri dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandung terdakwa. Dari hasil Visum Et repertum nomor : 180/26/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cut Effina Zuhra Sp. OG (K). Dengan kesimpulan hymen robek di seluruh arah jarum jam. Dari hasil pemeriksaan USG didapat kehamilan intra, janin tunggal, gerak (+) denyut jantung (+) 140 x reguler, air ketuban cukup, anak hidup dan usia kehamilan berkisar 26 minggu nol hari. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 50 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.................................... |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |