| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Anak Berhadapan dengan Hukum | Status Perkara |
| 1/JN-Anak/2026/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | FAHMI SYAH PUTRA ALIAS WEN BIN M UDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/JN-Anak/2026/MS.Lsk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 911/L.1.14/Eku.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Anak Berhadapan dengan Hukum |
|
||||
| Penasihat Hukum Anak | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
Pertama: ----------Bahwa anak pada hari Senin tanggal 03 November 2025 atau pada waktu lain dibulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 sekira pukul 15.00 wib atau waktu lain dalam bulan November tahun 2025 yang terjadi di Dusun Padang Makmur Gampong Alue Awe Kecamatan Geuredong Pase Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari dan tanggal tidak diingat lagi oleh anak korban Nadia yang bernama NADIA BILQIS BINTI MUHAMMAD AMIN yang masih berusia 7 (tujuh) tahun menurut KK nomor 1108251104180002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara sedang bermain di depan rumah nenek anak korban Nadia yang beralamatkan di Dusun Padang Makmur Gampong Alue Awe Kecamatan Geurudong Pasee Kabupaten Aceh Utara kemudian anak mengajak anak korban Nadia untuk masuk kerumahnya dan masuk kedalam kamar yang berada dirumah tersebut dengan menarik tangan anak korban Nadia yang mana ketika anak korban Nadia berada dikamar tersebut anak langsung mengunci pintu kamar tersebut dan didalam kamar tersebut anak memasukkan tanganya kedalam celana anak korban Nadia hingga masuk kedalam lubang vagina anak korban Nadia kemudian anak juga membaringkan badan anak korban Nadia di atas kasur dan memasukkan kemaluannya keliang vagina anak korban Nadia hingga anak korban Nadia merasakan kesakitan namun anak korban Nadia tetap memaksa dengan mengatakan “sudah, tahan saja sebentar” kemudian tidak lama kemudian anak mengehentikan perbuatannya dan anak korban Nadia kembali memakai celananya dan pulang kerumahnya; Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 15.00 wib anak korban Nadia sedang bermain dirumah neneknya kemudian anak mengajak anak korban Nadia untuk bermain dirumahnya yang mana pada saat anak korban berada dirumah anak kembali memasukkan tangannya kedalam liang vagina anak korban dan merebahkan badan anak korban diatas kasur dan kemudian ia nya membuka celana yang anak korban kenakan dan menekan kemaluannya ke pantat anak korban dan berhenti sebentar kemudian kembali memasukkan kemaluannya ke liang vagina anak korban sehingga anak korban merintis kesakitan dan anak korban berkata “jangan wen, jangan wen,” Sambil menendang nendang anak namun anak tidak memperdulikanya. Namun tiba tiba terdengar suara ibu anak korban memanggil sehingga membuat anak ketakutan dan keluar dari kamar tersebut; ----------Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Atau Kedua :
---------- Bahwa anak pada hari Senin tanggal 03 November 2025 atau pada waktu lain dibulan November atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025 sekira pukul 15.00 wib atau waktu lain dalam bulan November tahun 2025 yang terjadi di Dusun Padang Makmur Gampong Alue Awe Kecamatan Geuredong Pase Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal tidak diingat lagi oleh anak korban Nadia yang bernama NADIA BILQIS BINTI MUHAMMAD AMIN yang masih berusia 7 (tujuh) tahun menurut KK nomor 1108251104180002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara sedang bermain di depan rumah nenek anak korban Nadia yang beralamatkan di Dusun Padang Makmur Gampong Alue Awe Kecamatan Geurudong Pasee Kabupaten Aceh Utara kemudian anak mengajak anak korban Nadia untuk masuk kerumahnya dan masuk kedalam kamar yang berada dirumah tersebut dengan menarik tangan anak korban Nadia yang mana ketika anak korban Nadia berada dikamar tersebut anak langsung mengunci pintu kamar tersebut dan didalam kamar tersebut anak memasukkan tanganya kedalam celana anak korban Nadia hingga masuk kedalam lubang vagina anak korban Nadia kemudian anak juga membaringkan badan anak korban Nadia di atas kasur dan memasukkan kemaluannya keliang vagina anak korban Nadia hingga anak korban Nadia merasakan kesakitan namun anak korban Nadia tetap memaksa dengan mengatakan “sudah, tahan saja sebentar” kemudian tidak lama kemudian anak mengehentikan perbuatannya dan anak korban Nadia kembali memakai celananya dan pulang kerumahnya; Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 15.00 wib anak korban Nadia sedang bermain dirumah neneknya kemudian anak mengajak anak korban Nadia untuk bermain dirumahnya yang mana pada saat anak korban berada dirumah anak kembali memasukkan tangannya kedalam liang vagina anak korban dan merebahkan badan anak korban diatas kasur dan kemudian ia nya membuka celana yang anak korban kenakan dan menekan kemaluannya ke pantat anak korban dan berhenti sebentar kemudian kembali memasukkan kemaluannya ke liang vagina anak korban sehingga anak korban merintis kesakitan dan anak korban berkata “jangan wen, jangan wen,” Sambil menendang nendang anak namun anak tidak memperdulikanya. Namun tiba tiba terdengar suara ibu anak korban memanggil sehingga membuat anak ketakutan dan keluar dari kamar tersebut; Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Refertum nomor 180/69/2025 tanggal 04 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr.TEUKU YUDHI IQBAL, Sp.Og yang didalam isi surat tersebut bahwa pada pemeriksaan khusus tampak hymen robek arah jam satu,dua, enam,tujuh dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
-------------- Perbuatan anak sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak---- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
