Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
4/JN-Anak/2023/MS.Lsk 1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.MULIADI,S.H.,M.H.
M. MUFADDHAL BIN M. YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 4/JN-Anak/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3152 / L.1.14/Eku.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2MULIADI,S.H.,M.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1M. MUFADDHAL BIN M. YUNUS
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

------------ Bahwa Pelaku Anak MUHAMMAD MUFADDHAL BIN M. YUNUS pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober ditahun 2023 bertempat di rumah nenek Pelaku Anak di Desa Nibong Baroh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

                       

  • Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani Binti Murdani sedang bermain bersama dengan Korban Anak Munafiza Binti Muhammad Munir didepan rumah Korban Anak Munafiza Binti Muhammad Munir di Desa Nibong Baroh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, lalu Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal Bin M. Yunus membohongi atau menipu Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dengan mengatakan dek qis dipanggil sama nenek dirumah pedahal neneknya tidak berada dirumah, lalu Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal berjalan menuju kerumah nenek yang tidak jauh dari rumah Korban Anak Munafiza dan setibanya dirumah nenek Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal langsung menyuruh masuk Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani kedalam kamar dengan mengatakan masuk aja kedalam kamar, nenek didalam kamar, kemudian Korban Anak Dara Bilqis Ramadhanipun masuk kedalam kamar bersama dengan Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal, selanjutnya Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal langsung mengunci pintu kamar, selanjutnya Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal membuka celana dan celana dalamnya sebatas paha dan menyuruh hisap kemaluannya sama Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dengan mengatakan kalau dek qis tidak mau hisap kemaluan abang, dek qis tidak bisa keluar lagi dari rumah ini, lalu Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani merasa ketakutan dan langsung menghisap kemaluan (penis) Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal lebih kurang selama 10 (sepuluh menit) hingga Pelaku Anak mengeluarkan spermanya kedalam mulut Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani, selanjutnya Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal menyuruh Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani untuk membuka celana dan celana dalamnya sehingga Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal memasukkan kemaluan (penis) kedalam vagina Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani lebih kurang selama 5 (lima) menit, lalu dikarenakan Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani merasa kesakitan pada vagina sehingga Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mengeluarkan kemaluannya (penis) dari vagina Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani, kemudian Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mendengar suara Korban Anak Munafiza memanggil Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dari luar rumah lalu Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mengatakan kepada Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani tunggu sebentar, abang ajak masuk si Fiza biar kita bertiga disini, lalu Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal memakai celana dan langsung keluar untuk menjumpai Korban Anak Munafiza, sehingga Korban Anak Munafiza menanyakan kepada Pelaku Anak Bilqis mana bang? dan Pelaku Anak menjawab ada didalam, yok masuk aja, kemudian Korban Anak Munafiza masuk kedalam rumah dan Pelaku Anak mengajak kedalam kamar, dan setelah didalam kamar Pelaku Anak kembali membuka celana dan celana dalamnya dan menyuruh Korban Anak Munafiza menghisap kemaluannya (penis) dengan mengatakan atau mengancam kalau dek Fiza tidak mau menghisap kemaluan abang, Fiza tidak bisa keluar dari rumah ini, sehingga Korban Anak Munafiza merasa ketakutan dan mau menghisap kemaluan (penis) Pelaku Anak sehingga Pelaku Anak mengeluarkan spermanya kedalam mulut Korban Anak Munafiza, selanjutnya Pelaku Anak menyuruh Korban Anak Munafiza untuk membuka celana dan celana dalamnya lalu Pelaku Anak langsung memasukkan kemaluannya (penis) kedalam vagina Korban Anak Munafiza lebih kurang selama 5 (lima) menit, lalu dikarenakan vagina Korban Anak Munafiza kesakitan sehingga Pelaku anak mengeluarkan penisnya dari dalam vagina Korban Anak Munafiza sehingga Korban Anak Munafiza menangis, kemudian Pelaku Anak merasa ketakutan dan mengatakan kalian jangan bilang sama siapa-siapa dan menyuruh Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan Korban Anak Munafiza keluar dari pintu belakang, kemudian Korban Anak Munafiza berlari pulang kerumah sambil menangis dan ketakutan sehingga Saksi Nurmalawati (selaku nenek korban anak munafiza) yang pada saat itu lagi berada dirumahnya langsung menanyakan kepada Korban Anak Munafiza dan Korban Anak Munafiza memberitahukan bahwa Pelaku Anak telah memasukkan kemaluan (penis) kedalam vagina Korban Anak Munafiza, lalu tidak lama juga diikuti oleh Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan menceritakan hal yang sama, mendengar hal tersebut Saksi Nurmalawati langsung memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Yurnalis (selaku ibu kandung Korban Anak Munafiza), selanjutnya Saksi Yurnalis langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian PPA Polres Aceh Utara, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober sekira pukul 13.00 wib Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal ditangkap oleh pihak Kepolisian PPA Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal tidak ingat lagi namun pada tahun 2022 Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal pernah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani di toilet SD Negeri 5 Nibong Kabupaten Aceh Utara.
  • Bahwa Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal sering menonton video porno dan video vulgar pada aplikasi tiktok dan instagram.
  • Bahwa terhadap perbuatan Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mengakibatkan Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan Korban Anak Munafiza mengalami trauma dan Ketakutan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/65/2023 tanggal 04 Oktober 2023 An. Korban anak Dara Bilqis Ramadhani yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG., pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota gerak atas                 : Dalam batas normal
  • Anggota gerak bawah             : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS         :

  • Status genekologi : hymen robek pada jam dua belas, tiga, empat, lima, enam, tujuh dan delepan.

KESIMPULAN : Selaput dara tidak utuh

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/64/2023 tanggal 04 Oktober 2023 An. Korban anak Dara Bilqis Ramadhani yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG., pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota gerak atas                 : Dalam batas normal
  • Anggota gerak bawah             : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS         :

  • Status genekologi : hymen robek padajam dua belas, tiga, empat, lima, enam, tujuh dan delepan.

KESIMPULAN : Selaput dara tidak utuh

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

KEDUA :

------------ Bahwa Pelaku Anak MUHAMMAD MUFADDHAL BIN M. YUNUS pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Oktober ditahun 2023 bertempat di rumah nenek Pelaku Anak di Desa Nibong Baroh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------------------

 

  • Bahwa pada hari hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 18.00 wib Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani Binti Murdani sedang bermain bersama dengan Korban Anak Munafiza Binti Muhammad Munir didepan rumah Korban Anak Munafiza Binti Muhammad Munir di Desa Nibong Baroh Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, lalu Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal Bin M. Yunus membohongi atau menipu Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dengan mengatakan dek qis dipanggil sama nenek dirumah pedahal nenek tidak berada dirumah, lalu Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal berjalan menuju kerumah nenek yang tidak jauh dari rumah Korban Anak Munafiza dan setibanya dirumah nenek Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal langsung menyuruh masuk Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani kedalam kamar dengan mengatakan masuk aja kedalam kamar, nenek didalam kamar, kemudian Korban Anak Dara Bilqis Ramadhanipun masuk kedalam kamar bersama dengan Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal, selanjutnya Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal langsung mengunci pintu kamar, selanjutnya Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal membuka celana dan celana dalamnya sebatas paha dan menyuruh hisap kemaluannya sama Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dengan mengatakan kalau dek qis tidak mau hisap kemaluan abang, dek qis tidak bisa keluar lagi dari rumah ini, lalu Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani merasa ketakutan dan langsung menghisap kemaluan (penis) Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal lebih kurang selama 10 (sepuluh menit) hingga Pelaku Anak mengeluarkan spermanya kedalam mulut Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani, selanjutnya Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal menyuruh Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani untuk membuka celana dan celana dalamnya sehingga Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal memasukkan kemaluan (penis) kedalam vagina Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani lebih kurang selama 5 (lima) menit, lalu dikarenakan Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani merasa kesakitan pada vagina sehingga Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mengeluarkan kemaluannya (penis) dari vagina Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani, kemudian Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mendengar suara Korban Anak Munafiza memanggil Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dari luar rumah lalu Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mengatakan kepada Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani tunggu sebentar, abang ajak masuk si Fiza biar kita bertiga disini, lalu Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal memakai celana dan langsung keluar untuk menjumpai Korban Anak Munafiza, sehingga Korban Anak Munafiza menanyakan kepada Pelaku Anak Bilqis mana bang? dan Pelaku Anak menjawab ada didalam, yok masuk aja, kemudian Korban Anak Munafiza masuk kedalam rumah dan Pelaku Anak mengajak kedalam kamar, dan setelah didalam kamar Pelaku Anak kembali membuka celana dan celana dalamnya dan menyuruh Korban Anak Munafiza menghisap kemaluannya (penis) dengan mengatakan atau mengancam kalau dek Fiza tidak mau menghisap kemaluan abang, Fiza tidak bisa keluar dari rumah ini, sehingga Korban Anak Munafiza merasa ketakutan dan mau menghisap kemaluan (penis) Pelaku Anak sehingga Pelaku Anak mengeluarkan spermanya kedalam mulut Korban Anak Munafiza, selanjutnya Pelaku Anak menyuruh Korban Anak Munafiza untuk membuka celana dan celana dalamnya lalu Pelaku Anak langsung memasukkan kemaluannya (penis) kedalam vagina Korban Anak Munafiza lebih kurang selama 5 (lima) menit, lalu dikarenakan vagina Korban Anak Munafiza kesakitan sehingga Pelaku anak mengeluarkan penisnya dari dalam vagina Korban Anak Munafiza sehingga Korban Anak Munafiza menangis, kemudian Pelaku Anak merasa ketakutan dan mengatakan kalian jangan bilang sama siapa-siapa dan menyuruh Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan Korban Anak Munafiza keluar dari pintu belakang, kemudian Korban Anak Munafiza berlari pulang kerumah sambil menangis dan ketakutan sehingga Saksi Nurmalawati (selaku nenek korban anak munafiza) yang pada saat itu lagi berada dirumahnya langsung menanyakan kepada Korban Anak Munafiza dan Korban Anak Munafiza memberitahukan bahwa Pelaku Anak telah memasukkan kemaluan (penis) kedalam vagina Korban Anak Munafiza, lalu tidak lama juga diikuti oleh Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan menceritakan hal yang sama, mendengar hal tersebut Saksi Nurmalawati langsung memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Yurnalis (selaku ibu kandung Korban Anak Munafiza), selanjutnya Saksi Yurnalis langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian PPA Polres Aceh Utara, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Oktober sekira pukul 13.00 wib Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal ditangkap oleh pihak Kepolisian PPA Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal tidak ingat lagi namun pada tahun 2022 Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal pernah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani di toilet SD Negeri 5 Nibong Kabupaten Aceh Utara.
  • Bahwa Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal sering menonton video porno dan video vulgar pada aplikasi tiktok dan instagram.
  • Bahwa terhadap perbuatan Pelaku Anak Muhammad Mufaddhal mengakibatkan Korban Anak Dara Bilqis Ramadhani dan Korban Anak Munafiza mengalami trauma dan Ketakutan.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/65/2023 tanggal 04 Oktober 2023 An. Korban anak Dara Bilqis Ramadhani yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG., pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota gerak atas                 : Dalam batas normal
  • Anggota gerak bawah             : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS         :

  • Status genekologi : hymen robek pada jam dua belas, tiga, empat, lima, enam, tujuh dan delepan.

KESIMPULAN : Selaput dara tidak utuh

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/64/2023 tanggal 04 Oktober 2023 An. Korban anak Dara Bilqis Ramadhani yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG., pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara denganperincian:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota gerak atas                 : Dalam batas normal
  • Anggota gerak bawah             : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS         :

  • Status genekologi : hymen robek pada jam dua belas, tiga, empat, lima, enam, tujuh dan delepan.

KESIMPULAN : Selaput dara tidak utuh

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Jo Pasal 66 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya