Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2023/MS.Lsk 1.Fauzi,S.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
FAKHRUL RAZI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 19/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2589/ L.1.14/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fauzi,S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAKHRUL RAZI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

 Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                             

                             

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/LSK/08/2023

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap                                     : FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN

Tempat Lahir                                       : Lhoksukon

Umur/Tanggal lahir                             : 29 Tahun / 27 Mei 1994

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten

                                                             Aceh Utara

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Wiraswasta

Pendidikan                                          : SLTA (Tamat) 

 

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                                    : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

Perpanjangan Penahanan oleh JPU        : 27 Juli 2023 s.d 25 Agustus 2023

Penuntut Umum                                       : 22 Agustus 2023 s.d 05 September 2023

                              

                             

  1. DAKWAAN :

 

Kesatu:

---------Bahwa ia terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN pada hari Selasa tanggal 10 Januari   2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak”  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa mulanya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN sedang duduk dengan saksi RUDI LIANDA  dilapangan Lhoksukon dengan saksi KARUNA lalu terdakwa bertanya pada  saksi RUDI LIANDA   “ itu bisa dipakek “ sambil menunjuk  kearah saksi NABILA SHAKIRA  dan saksi RUDI LIANDA   menjawab “bisa, itu memang pemain”, kemudian saksi RUDI LIANDA   memanggil saksi NABILA SHAKIRA   dan mengatakan “ dek , ada job ni, mau” , lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA   ‘untuk malam ini tidak bisa” kemudian saksi NABILA SHAKIRA langsung pergi lalu   saksi RUDI LIANDA   mengatakan kalau mau  pakai NABILA   suruh aja sama KARUNA.

Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib,  terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN chating dengan saksi KARUNA   dan mengatakan “coba tanya NABILA  bisa nggak malam ini “ , lalu pukul 16.00 wib saksi NABILA SHAKIRA   meminta uang panjar Rp.300.000 , (tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa  dan setelah terdakwa mentransfer uang lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA nanti akan dihubungi Kembali.

Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 januari 2023  pukul 19.30  wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan menanyakan “ abang malam ini bisa “ habis mangrib  dirumah KARUNA “  dan jawab oleh terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN “ bisa”.

Bahwa setelah sampai dirumah KARUNA di Desa Kota  Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon  Kabupaten Aceh Utara, lalu terdakwa dan  saksi NABILA SHAKIRA langsung masuk kekamar  dan setelah membuka pakaian terdakwa dan pakaian saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN merebahkan saksi NABILA SHAKIRA  kemudian  mencium bibir, pipi  dan meremas payudara  serta memegang kemaluan NABILA SAKIRA lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NABILA SHAKIRA kemudian menggoyang naik turun lebih kurang selama 15 menit  hingga terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN mengeluarkan sperma di atas perut saksi NABILA SHAKIRA, lalu setelah selesai dan berpakaian, terdakwa memberikan uang Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupih) kepada saksi NABILA SHAKIRA  kemudian terdakwa langsung pulang.

Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.

Bahwa pada saat keluarga anak korban NABILA SHAKIRA merasa keberatan atas kejadian ini maka ibu kandung korban atas nama saksi SAFVITRIANI BINTI M. SALEH melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dan diri anak korban oleh penyidik dibawa ke RSUD CUT MEUTIA Kab. Aceh Utara untuk diperika secara medis dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et repertum Nomor 180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG. yang didalam kesimpulannya hasil pemeriksaannya yaitu :

  • Pada pemeriksaan khusus tampak cairan / discharge di introitus vagina dan pada hymen luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dan sebelas dan pada kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 50 Qanun aceh no 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . -----------------------------------------------

 

ATAU

 

Ke Dua:

---------Bahwa ia terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN   pada hari Selasa     tanggal    10 Januari   2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari    tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2023 bertempat di Terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara   atau pada suatu tempat lain yang masih terasuk  dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan jarimah Zina dengan anak  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

----------Bahwa mulanya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 22 .00 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN sedang duduk dengan saksi RUDI LIANDA  dilapangan Lhoksukon  dan saksi KARUNA   lalu terdakwa bertanya pada  saksi RUDI LIANDA   “ itu bisa dipakek “ sambil menunjuk  kearah saksi NABILA SHAKIRA  dan saksi RUDI LIANDA   menjawab “bisa, itu memang pemain”, kemudian saksi RUDI LIANDA   memanggil saksi NABILA SHAKIRA   dan mengatakan “ dek , ada job ni, mau” , lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA   ‘untuk malam ini tidak bisa” kemudian saksi NABILA SHAKIRA langsung pergi lalu   saksi RUDI LIANDA   mengatakan kalau mau  pakai NABILA   suruh aja sama KARUNA.

Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib,  terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN chating dengan saksi KARUNA   dan mengatakan “coba tanya NABILA  bisa nggak malam ini “ , lalu pukul 16.00 wib saksi NABILA SHAKIRA   meminta uang panjar Rp.300.000 , (tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa  dan setelah terdakwa mentransfer uang lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA nanti akan dihubungi Kembali.

Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 januari 2023  pukul 19.30  wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan menanyakan “ abang malam ini bisa “ habis mangrib  dirumah KARUNA “  dan jawab oleh terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN “ bisa”

Bahwa setelah sampai dirumah KARUNA di desa kota Lhoksukon kecamatan lhaksukon  kabupaten aceh utara, lalu terdakwa dan  saksi NABILA SHAKIRA langsng masuk kekamar  dan setelah membuka pakai terdakwa dan pakaian saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN merebahkan saksi NABILA SHAKIRA  kemudian  mencium bibir, pipi  dan meremas payudara  serta memegang kemaluan NABILA SAKIRA lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NABILA SHAKIRA kemudian menggoyang naik turun lebih kurang selama 15 menit  hingga terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN mengeluarkan sperma di atas perut saksi NABILA SHAKIRA, lalu setelah selesai dan berpakaian , terdakwa memberikan uang Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupih) kepada saksi NABILA SHAKIRA  kemudian terdakwa langsung pulang.

Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.

Bahwa pada saat keluarga anak korban NABILA SHAKIRA merasa keberatan atas kejadian ini maka ibu kandung korban atas nama saksi SAFVITRIANI BINTI M. SALEH melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dan diri anak korban oleh penyidik dibawa ke RSUD CUT MEUTIA Kab. Aceh Utara untuk diperika secara medis dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et repertum Nomor 180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG. yang didalam kesimpulannya hasil pemeriksaannya yaitu :

  • Pada pemeriksaan khusus tampak cairan / discharge di introitus vagina dan pada hymen luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dan sebelas dan pada kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 34 Qanun aceh no 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . -----------------------------------------------

 

ATAU

Ke Tiga:

---------Bahwa ia terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN   pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari    tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2023 bertempat di Terminal Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon     Kabupaten Aceh Utara   atau pada suatu tempat lain yang masih terasuk  dalam  Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap  anak  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

----------Bahwa mulanya pada hari minggu tanggal 25 Desember 2022 sekitar pukul 22 .00 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN sedang duduk dengan saksi RUDI LIANDA  dilapangan lhoksukon  dan saksi KARUNA   lalu terdakwa bertanya pada  saksi RUDI LIANDA   “ itu bisa dipakek “ sambal menunjuk  kearah saksi NABILA SHAKIRA  dan saksi RUDI LIANDA   menjawab “bisa, itu memang pemin”, kemudian saksi RUDI LIANDA   memanggil saksi NABILA SHAKIRA   dan mengatakan “ dek , ada job ni, mau” , lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA   ‘untuk malam ini tidak bisa” kemudian saksi NABILA SHAKIRA langsung pergi kemudian  saksi RUDI LIANDA   mengatakan kalua mau  pakai NABILA   suruh aja sama KARUNA.

Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 wib,  terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN chating dengan saksi KARUNA   dan mengatakan “coba tanya NABILA  bisa nggak malam ini “ , lalu pukul 16.00 wib saksi NABILA SHAKIRA   meminta uang panjar Rp.300.000 , (tiga ratus ribu rupiah) pada terdakwa  dan setelah terdakwa mentransfer uang lalu dijawab oleh saksi NABILA SHAKIRA nanti akan dihubungi Kembali.

Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 10 januari 2023  pukul 19.30  wib saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan menanyakan “ abang malam ini bisa “ habis mangrib  dirumah KARUNA “  dan jawab oleh terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN “ bisa”

Bahwa setelah sampai dirumah KARUNA di Desa Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon  Kabupaten Aceh Utara, lalu terdakwa dan  saksi NABILA SHAKIRA langsng masuk kekamar  dan setelah membuka pakai terdakwa dan pakaian saksi NABILA SHAKIRA lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN merebahkan saksi NABILA SHAKIRA  kemudian  mencium bibir, pipi  dan meremas payudara  serta memegang kemaluan NABILA SAKIRA lalu memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi NABILA SHAKIRA kemudian menggoyang naik turun lebih kurang selama 15 menit  hingga terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN mengelurkan sperma di perut saksi NABILA SHAKIRA, lalu setelah selesai dan berpakaian , terdakwa memberikan uang Rp. 200.000  (dua ratus ribu rupih) kepada saksi NABILA SHAKIRA  lalu terdakwa langsung pulang.

Bahwa  kemudian pada tanggal 26 April 2023 sekitar pukul 17.00 wib  saksi NABILA SHAKIRA menghubungi terdakwa dan meminta untuk meminjam uang Rp. 100.000,- lalu terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN memberikan uang Rp.50.000 kepada saksi NABILA SHAKIRA dengan syarat mau  diajak jalan oleh terdakwa.

Bahwa setelah memberikan uang Rp.50.000 kepada saksi NABILA SHAKIRA lalu  terdakwa menjemput saksi NABILA SHAKIRA  di  hate gampong menasah Dayah kecamatan lhoksukon  kabupaten aceh utara  dengan menggunakan mobil  dan sesampainya di kota landing lalu terdakwa  memerhentikan mobilnya kemudian  memegang payudara, mencium pipi dan bibir saksi Nabila Shakira hingga pukul 20.30 wib terdakwa menurunkan saksi NABILA SHAKIRA  disimpang Dama.

Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 06 juli 2023 sekitar pukul 01.30 wib terdakwa FAKHRUL RAZI BIN RUSMAN ditangkap oleh petugas kepolisian dan dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut.

Bahwa pada saat keluarga anak korban NABILA SHAKIRA merasa keberatan atas kejadian ini maka ibu kandung korban atas nama saksi SAFVITRIANI BINTI M. SALEH melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib yaitu pihak Kepolisian Polres Aceh Utara dan diri anak korban oleh penyidik dibawa ke RSUD CUT MEUTIA Kab. Aceh Utara untuk diperika secara medis dan hasilnya dituangkan kedalam surat Visum Et repertum Nomor 180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG. yang didalam kesimpulannya hasil pemeriksaannya yaitu :

  • Pada pemeriksaan khusus tampak cairan / discharge di introitus vagina dan pada hymen luka robek arah pukul satu, tiga, enam, sepuluh dan sebelas dan pada kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 47 Qanun Aceh No 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . ----------------------------------------------

 

           

Lhoksukon, 31 Agustus  2023

Penuntut Umum

 

 

 

FAUZI, SH.

Jaksa Madya / NIP. 19770515 200212 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya