Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
379/Pdt.P/2025/MS.Lsk 1.Junaidi bin M.Saleh
2.Umdah Hasanah bin Humaidi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 379/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Junaidi bin M.Saleh
2Umdah Hasanah bin Humaidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya
  2. Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Para Pemohon (Junaidi bin M.Saleh dan Umdah Hasanah bin Humaidi) terhadap 1 (satu) orang anak bernama: Dzillan Qanita, nik, 1108064302170001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 03 Februari 2017, umur 8  tahun  8 bulan, jenis kelamin perempuan;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak