Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/JN/2024/MS.Lsk 1.RAJESKANA,S.H.,M.H
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
MAHYUDDIN RIJI BIN RIJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 300 / L.1.14/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MAHYUDDIN RIJI BIN RIJI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN                                              :

 

KESATU

 

---------- Bahwa terdakwa MAHYUDDIN RIJI Bin RIJI pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Desa Simpang Tiga Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

 

---------- berawal Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat dirumah saksi Badratul Nafis di Desa Simpang Tiga Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, saksi Badratul Nafis sedang berada di dalam kamar kemudian terdakwa memanggil saksi Badratul Nafis lalu saksi Badratul Nafis membuka pintu rumah lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi Badratul Nafis kedalam kamar saksi Julia Erni lalu mengunci pintu kamar. Terdakwa memeluk saksi Badratul Nafis dari depan saksi Badratul Nafis dan berteriak memanggil saksi Julia Erni namun tidak menjawab lalu terdakwa langsung membuka baju biru dongker motif bintik putih kemudian membuka membuka rok warna hitam dan membuka celana dalam warna hitam milik saksi Badratul Nafis dan merebahkan badan saksi Badratul Nafis ke atas kasur kemudian terdakwa membuka baju dan celana panjang warna hitam milik terdakwa, saksi Badratul Nafis mengatakan jangan akan tetapi terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi Badratul Nafis sambil menutup mulut saksi Badratul Nafis. kemudian terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi Badratul Nafis selama + 5 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di lantai diatas celana dalam milik saksi Badratul Nafis. setelah itu saksi Badratul Nafis menangis dan terdakwa memberikan uang kepada Korban sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu) dengan mengatakan kepada  saksi Badratul Nafis jangan bilang sama ayah kamu setelah itu keluar dari rumah saksi Badratul Nafis melalui pintu belakang .

Bahwa Pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib saksi Badratul Nafis berada dirumah lalu terdakwa datang dan menarik tangan saksi Badratul Nafis kedalam kamar saksi Badratul Nafis kemudian terdawka membuka celana panjang warna biru dongker dan membuka celana dalam warna putih lalu terdakwa merebahkan badan saksi Badratul Nafis keatas kasur dan kemudian menghisap kemaluan  (Vagina)  saksi Badratul Nafis setelah itu  terdakwa  membuka  baju lengan pendek warna biru dongker milik saksi Badratul Nafis lalu menghisap payudara, mencium pipi saksi Badratul Nafis kemudian saksi Badratul Nafis berteriak karena merasa takut terdakwa langsung keluar dari kamar pergi melalui pintu depan.

Bahwa Pada hari Selasa dan tanggal 02 Mei 2023 saksi Badratul Nafis berada di rumah kemudian terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis untuk meminta minum kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Badratul Nafis menuju dapur setelah itu terdakwa menarik tangan saksi Badratul Nafis dan memeluk dan mecium pipi saksi Badratul Nafis kemudian saksi Badratul Nafis berteriak karna merasa takut Tersangka langsung berlari keluar dari rumah

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib yang pada saat itu saksi Badratul Nafis sedang bermain di teras rumah saksi Badratul Nafis bersama teman saksi Badratul Nafis kemudian terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis dan mengajak saksi Badratul Nafis keruang tamu rumah saksi Badratul Nafis setelah itu saksi Badratul Nafis dan terdakwa masuk kedalam rumah Korban kemudian terdakwa memegang tangan sebelah kiri dan mencium pipi kemudian saksi Badratul Nafis menangis dan terdakwa mengatakan tahan sebentar nanti bapak kamu pulang.

Bahwa pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 saksi Badratul Nafis sedang bermain di teras rumah saksi Badratul Nafis bersama teman kemudian terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis dan langsung menarik tangan saksi Badratul Nafis masuk kedalam kamar saksi Badratul Nafis dan terdakwa pun langsung memeluk, memegang kemaluan (vagina), memegang  payudara serta menidurkan saksi Badratul Nafis di tempat kemudian terdakwa mencoba mengarahkan kemaluan terdakwa untuk masuk kedalam kemaluannya namun tidak dapat masuk kemaluan terdakwa hingga terdakwa menggesek-gesekkan saja.

bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib awalnya  saksi Mutiana berada di depan rumah saksi Badratul Nafis, terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis dan melihat  saksi Mutiana sedang bermain sendirian lalu menghampiri  saksi Mutiana setelah itu terdakwa menarik tangan sebelah kiri saksi Mutiana dan mengajak  saksi Mutiana kedalam rumah saksi Badratul Nafis. kemudian terdakwa membuka celana panjang warna merah dan membuka celana dalam warna coklat milik saksi Mutiana kemudian terdakwa merebahkan badan saksi Mutiana dilantai lalu meraba dan memegang kemaluan saksi Mutiana lalu terdakwa memasukkan jari tengah sebelah kanan kedalam kemaluan (Vagina) Saksi Korban selama + 5 menit kemudian terdakwa menghisap kemaluan saksi Mutiana lalu saksi Mutiana menangis.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wib saksi Mutiana berada di dapur rumah saksi Badratul Nafis sedang menunggu saksi Badratul Nafis mandi kemudian datang terdakwa mau minum lalu terdakwa menghampiri saksi Mutiana yang sedang berada didapur lalu terdakwa memegang tangan sebelah kanan Saksi Korban lalu memeluk badan saksi Mutiana dari belakang dan menutup mulut saksi Mutiana kemudian membawa saksi Mutiana ke dalam kamar saksi Badratul Nafis lalu terdakwa menyetubuhi saksi Mutiana. Dan terdakwa ada memberi uang kepada saksi Mutiana Rp 3.000,- (tiga ribu) dan Rp. 2000,- (dua ribu).

Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat saksi Badratul Nafis sedang berada di kamar mandi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Badratul Nafis kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi Badratul Nafis masuk kedalam kamar saksi Badratul Nafis kemudian terdakwa menaikkan baju piyama warna hijau dan menaikkan rok warna cream dan membuka celana dalam warna coklat  dan  memegang  serta meraba kemaluan (Vagina) saksi Badratul Nafis, lalu terdakwa memasukkan jari tengah sebelah kanan selama + 5 menit kemudian saksi Badratul Nafis menangis setelah itu terdakwa merebahkan badan saksi Badratul Nafis keatas kasur dan menghisap payudara Saksi Korban dan menutup mulut saksi Badratul Nafis sambil memasukkan kemalauan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Saksi Korban selama + 5 menit kemudian saksi Julia Erni memanggil saksi Badratul Nafis dari arah luar rumah dan masuk kedalam rumah kemudian terdakwa merasa takut dan langsung memakai celana pajang milik terdakwa kemudian terdakwa meletakkan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu) diatas kasur setelah saksi Julia Erni masuk kedalam kamar dan mendapati saksi Badratul Nafis dan terdakwa masih berada didalam kamar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Yacob dan saksi Ansari merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/69/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Badratul Nafis umur 12 Tahun, hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                 : Dalam batas normal
  • Leher                                    : Dalam batas normal
  • Dada                                     : Dalam batas normal
  • Perut                                    : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas        : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah  : Dalam batas normal

Pemeriksaan Khusus :

  • Status genekologi                  : Tampak luka robek arah jam lima, enam dan tujuh.

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

--------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/76/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Mutiana Binti Ansari Daud umur 11 Tahun, hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                 : Dalam batas normal
  • Leher                                    : Dalam batas normal
  • Dada                                     : Dalam batas normal
  • Perut                                    : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas        : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah  : Dalam batas normal

Pemeriksaan Khusus :

  • Vulva                           : Dalam batas normal
  • Hymen                       : Utuh

Kesimpulan :

  • Selaput dara utuh.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa terdakwa MAHYUDDIN RIJI Bin RIJI pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa di Desa Simpang Tiga Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------

 

---------- berawal Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat dirumah saksi Badratul Nafis di Desa Simpang Tiga Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara, saksi Badratul Nafis sedang berada di dalam kamar kemudian terdakwa memanggil saksi Badratul Nafis lalu saksi Badratul Nafis membuka pintu rumah lalu terdakwa langsung menarik tangan saksi Badratul Nafis kedalam kamar saksi Julia Erni lalu mengunci pintu kamar. Terdakwa memeluk saksi Badratul Nafis dari depan saksi Badratul Nafis dan berteriak memanggil saksi Julia Erni namun tidak menjawab lalu terdakwa langsung membuka baju biru dongker motif bintik putih kemudian membuka membuka rok warna hitam dan membuka celana dalam warna hitam milik saksi Badratul Nafis dan merebahkan badan saksi Badratul Nafis ke atas kasur kemudian terdakwa membuka baju dan celana panjang warna hitam milik terdakwa, saksi Badratul Nafis mengatakan jangan akan tetapi terdakwa langsung menghisap kemaluan saksi Badratul Nafis sambil menutup mulut saksi Badratul Nafis. kemudian terdakwa memasukkan kemaluan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) saksi Badratul Nafis selama + 5 menit hingga terdakwa mengeluarkan cairan sperma di lantai diatas celana dalam milik saksi Badratul Nafis. setelah itu saksi Badratul Nafis menangis dan terdakwa memberikan uang kepada Korban sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu) dengan mengatakan kepada  saksi Badratul Nafis jangan bilang sama ayah kamu setelah itu keluar dari rumah saksi Badratul Nafis melalui pintu belakang .

Bahwa Pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 sekira pukul 16.00 Wib saksi Badratul Nafis berada dirumah lalu terdakwa datang dan menarik tangan saksi Badratul Nafis kedalam kamar saksi Badratul Nafis kemudian terdawka membuka celana panjang warna biru dongker dan membuka celana dalam warna putih lalu terdakwa merebahkan badan saksi Badratul Nafis keatas kasur dan kemudian menghisap kemaluan  (Vagina)  saksi Badratul Nafis setelah itu  terdakwa  membuka  baju lengan pendek warna biru dongker milik saksi Badratul Nafis lalu menghisap payudara, mencium pipi saksi Badratul Nafis kemudian saksi Badratul Nafis berteriak karena merasa takut terdakwa langsung keluar dari kamar pergi melalui pintu depan.

Bahwa Pada hari Selasa dan tanggal 02 Mei 2023 saksi Badratul Nafis berada di rumah kemudian terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis untuk meminta minum kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi Badratul Nafis menuju dapur setelah itu terdakwa menarik tangan saksi Badratul Nafis dan memeluk dan mecium pipi saksi Badratul Nafis kemudian saksi Badratul Nafis berteriak karna merasa takut Tersangka langsung berlari keluar dari rumah.

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib yang pada saat itu saksi Badratul Nafis sedang bermain di teras rumah saksi Badratul Nafis bersama teman saksi Badratul Nafis kemudian terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis dan mengajak saksi Badratul Nafis keruang tamu rumah saksi Badratul Nafis setelah itu saksi Badratul Nafis dan terdakwa masuk kedalam rumah Korban kemudian terdakwa memegang tangan sebelah kiri dan mencium pipi kemudian saksi Badratul Nafis menangis dan terdakwa mengatakan tahan sebentar nanti bapak kamu pulang.

Bahwa pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 16.00 saksi Badratul Nafis sedang bermain di teras rumah saksi Badratul Nafis bersama teman kemudian terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis dan langsung menarik tangan saksi Badratul Nafis masuk kedalam kamar saksi Badratul Nafis dan terdakwa pun langsung memeluk, memegang kemaluan (vagina), memegang  payudara serta menidurkan saksi Badratul Nafis di tempat kemudian terdakwa mencoba mengarahkan kemaluan terdakwa untuk masuk kedalam kemaluannya namun tidak dapat masuk kemaluan terdakwa hingga terdakwa menggesek-gesekkan saja.

bahwa Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib awalnya  saksi Mutiana berada di depan rumah saksi Badratul Nafis, terdakwa datang kerumah saksi Badratul Nafis dan melihat  saksi Mutiana sedang bermain sendirian lalu menghampiri  saksi Mutiana setelah itu terdakwa menarik tangan sebelah kiri saksi Mutiana dan mengajak  saksi Mutiana kedalam rumah saksi Badratul Nafis. kemudian terdakwa membuka celana panjang warna merah dan membuka celana dalam warna coklat milik saksi Mutiana kemudian terdakwa merebahkan badan saksi Mutiana dilantai lalu meraba dan memegang kemaluan saksi Mutiana lalu terdakwa memasukkan jari tengah sebelah kanan kedalam kemaluan (Vagina) Saksi Korban selama + 5 menit kemudian terdakwa menghisap kemaluan saksi Mutiana lalu saksi Mutiana menangis.

Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 wib saksi Mutiana berada di dapur rumah saksi Badratul Nafis sedang menunggu saksi Badratul Nafis mandi kemudian datang terdakwa mau minum lalu terdakwa menghampiri saksi Mutiana yang sedang berada didapur lalu terdakwa memegang tangan sebelah kanan Saksi Korban lalu memeluk badan saksi Mutiana dari belakang dan menutup mulut saksi Mutiana kemudian membawa saksi Mutiana ke dalam kamar saksi Badratul Nafis lalu terdakwa menyetubuhi saksi Mutiana. Dan terdakwa ada memberi uang kepada saksi Mutiana Rp 3.000,- (tiga ribu) dan Rp. 2000,- (dua ribu).

Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib saat saksi Badratul Nafis sedang berada di kamar mandi lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi Badratul Nafis kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi Badratul Nafis masuk kedalam kamar saksi Badratul Nafis kemudian terdakwa menaikkan baju piyama warna hijau dan menaikkan rok warna cream dan membuka celana dalam warna coklat  dan  memegang  serta meraba kemaluan (Vagina) saksi Badratul Nafis, lalu terdakwa memasukkan jari tengah sebelah kanan selama + 5 menit kemudian saksi Badratul Nafis menangis setelah itu terdakwa merebahkan badan saksi Badratul Nafis keatas kasur dan menghisap payudara Saksi Korban dan menutup mulut saksi Badratul Nafis sambil memasukkan kemalauan (Penis) kedalam kemaluan (Vagina) Sasi Korban selama + 5 menit kemudian saksi Julia Erni memanggil saksi Badratul Nafis dari arah luar rumah dan masuk kedalam rumah kemudian terdakwa merasa takut dan langsung memakai celana pajang milik terdakwa kemudian terdakwa meletakkan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu) diatas kasur setelah saksi Julia Erni masuk kedalam kamar dan mendapati saksi Badratul Nafis dan terdakwa masih berada didalam kamar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Yacob dan saksi Ansari merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/69/2023 tanggal 31 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Badratul Nafis umur 12 Tahun, hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                 : Dalam batas normal
  • Leher                                    : Dalam batas normal
  • Dada                                     : Dalam batas normal
  • Perut                                    : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas        : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah  : Dalam batas normal

Pemeriksaan Khusus :

  • Status genekologi                  : Tampak luka robek arah jam lima, enam dan tujuh.

Kesimpulan :

  • Selaput dara tidak utuh.

 

--------- Bahwa sesuai dengan VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/76/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Mutiana Binti Ansari Daud umur 11 Tahun, hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                 : Dalam batas normal
  • Leher                                    : Dalam batas normal
  • Dada                                     : Dalam batas normal
  • Perut                                    : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas        : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah  : Dalam batas normal

Pemeriksaan Khusus :

  • Vulva                           : Dalam batas normal
  • Hymen                       : Utuh

Kesimpulan :

  • Selaput dara utuh.

 

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya