Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/JN/2023/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 18/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2587/ L.1.14/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

 Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                             

                             

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-35/LSK/08/2023

 

 

  1. TERDAKWA :

Nama lengkap                                     : RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN

Tempat Lahir                                       : Lhoksukon

Umur/Tanggal lahir                             : 31 Tahun / 14 Agustus 1991

Jenis Kelamin                                     : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal                                   : Jalan Prof. Majid Ibrahim Kampung Baru Desa Kota

                                                             Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara

Agama                                                : Islam

Pekerjaan                                            : Wiraswasta

Pendidikan                                          : D.3 (Tamat) 

 

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                                    : 07 Juli 2023 s.d 26 Juli 2023

Perpanjangan Penahanan oleh JPU        : 27 Juli 2023 s.d 25 Agustus 2023

Penuntut Umum                                       : 22 Agustus 2023 s.d 05 September 2023

                              

                             

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

----------Bahwa ia terdakwa RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib d atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 yang terjadi di sebuah Cafe Kotari yang beralamat di Dusun Kampong Baru Desa Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------

 

----------Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang duduk dicafe kotari bersama dengan rekannya yang bernama Muzakir Bin Arahman dan Sdr Fakhrurazi Bin Rusman (kedua rekannya terdakwa juga dalam berkas perkara terpisah) dan tak lama kemudian disaat terdakwa dan rekan – rekannya sedang duduk di cafe tersebut tiba – tiba datanglah korban anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah kecafe Kotari tersebut sehingga saat itu rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir bertanya kepada terdakwa tentang diri anak korban Nabila apakah anak korban Nabila bisa dipake atau setubuhi dengan membayar uang dan dijawab oleh terdakwa bahwa anak korban dapat dipake atau disetubuhi jika kita membayarnya sehingga saat itu saksi Muzakir langsung meminta bantuan kepada terdakwa untuk langsung menanyakan kepada anak korban Nabila yang sedang duduk didekat mereka jika saksi Muzakir ingin menyetubuhi anak korban dengan membayar uang dan saat itu terdakwa langsung mendekati diri anak korban Nabila dan langsung bertanya kepada anak korban apakah anak korban Nabila mau disetubuuhi oleh saksi Muzakir jika saksi Muzakir membayarnya namun saat itu permintaan atau pertanyaan terdakwa langsung ditolak oleh anak korban dengan alasan bahwa sudah ada orang yang membooking duluan sehingga saat itu terdakwa hanya diam saja namun tiba -  tiba datanglah rekan terdakwa yang lain yaitu saksi Ilham karuna (dalam berkas perkara terpisah) ke kafe Kotari tersebut juga dan langsung duduk bergabung dengan terdakwa serta rekan – rekan terdakwa lainnya dan saat itu saksi karuna diminta bantuannya oleh terdakwa untuk berbicara kepada anak korban Nabila jika rekan terdakwa yang bernama Muzakir ingin menyetubuhi anak korban Nabila dengan membayar uang dan saat itu saksi ilham Karuna langsung juga mendekati diri korban anak Nabila sesuai perintah terdakwa dan bertanya kepada anak korban Nabila apakah anak korban Nabila mau disetubuhi oleh rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir dengan membayar uang dan saat itu ternyata anak korban Nabila malah menyetujui permintaan saksi ilham karuna yang meminta anak korban bersetubuh dengan saksi Muzakir sehingga akhirnya malam itu juga saksi Muzakir berhasil menyetubuhi anak korban Nabila dengan cara saksi Muzakir pergi bersama dengan anak korban Nabila dan saksi Ilham Karuna kerumah saksi Ilham Karuna dan saat itu settelah saksi Muzakir menyetubuhi anak korban Nabila ianya ada memberi uang sebagai upah kepada anak korban Nabila sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan berupa uang dan berbentuk apapun dari perbuatannya yang sempat memberi kesempatan saksi Muzakir untuk menyeubuhi anak koban atau mempromosikan perbuatan zinah yang dilakukan oleh saksi Muzakir terhadap anak korban Nabila yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun disaat kejadian.        

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan – rekan lainnya anak korban menjadi anak wanita yang belum dewasa namun telah tereksploitasi kemerdekaannya sebagai anak wanita remaja yang belum dewasa sehingga keluarga anak korban keberatan atas kejadian ini dan melaporkan perbuatan terdakwa dengan rekan – rekan terdakwa lainnya yang dalam berkas perkara terpisah. 

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

                                                                  ATAU

 

Kedua

----------Bahwa ia terdakwa RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib d atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 yang terjadi di sebuah Cafe Kotari yang beralamat di Dusun Kampong Baru Desa Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina terhadap anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

----------Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang duduk dicafe kotari bersama dengan rekannya yang bernama Muzakir Bin Arahman dan Sdr Fakhrurazi Bin Rusman (kedua rekannya terdakwa juga dalam berkas perkara terpisah) dan tak lama kemudian disaat terdakwa dan rekan – rekannya sedang duduk di cafe tersebut tiba – tiba datanglah korban anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah kecafe Kotari tersebut sehingga saat itu rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir bertanya kepada terdakwa tentang diri anak korban Nabila apakah anak korban Nabila bisa dipake atau setubuhi dengan membayar uang dan dijawab oleh terdakwa bahwa anak korban dapat dipake atau disetubuhi jika kita membayarnya sehingga saat itu saksi Muzakir langsung meminta bantuan kepada terdakwa untuk langsung menanyakan kepada anak korban Nabila yang sedang duduk didekat mereka jika saksi Muzakir ingin menyetubuhi anak korban dengan membayar uang dan saat itu terdakwa langsung mendekati diri anak korban Nabila dan langsung bertanya kepada anak korban apakah anak korban Nabila mau disetubuuhi oleh saksi Muzakir jika saksi Muzakir membayarnya namun saat itu permintaan atau pertanyaan terdakwa langsung ditolak oleh anak korban dengan alasan bahwa sudah ada orang yang membooking duluan sehingga saat itu terdakwa hanya diam saja namun tiba -  tiba datanglah rekan terdakwa yang lain yaitu saksi Ilham karuna (dalam berkas perkara terpisah) ke kafe Kotari tersebut juga dan langsung duduk bergabung dengan terdakwa serta rekan – rekan terdakwa lainnya dan saat itu saksi karuna diminta bantuannya oleh terdakwa untuk berbicara kepada anak korban Nabila jika rekan terdakwa yang bernama Muzakir ingin menyetubuhi anak korban Nabila dengan membayar uang dan saat itu saksi ilham Karuna langsung juga mendekati diri korban anak Nabila sesuai perintah terdakwa dan bertanya kepada anak korban Nabila apakah anak korban Nabila mau disetubuhi oleh rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir dengan membayar uang dan saat itu ternyata anak korban Nabila malah menyetujui permintaan saksi ilham karuna yang meminta anak korban bersetubuh dengan saksi Muzakir sehingga akhirnya malam itu juga saksi Muzakir berhasil menyetubuhi anak korban Nabila dengan cara saksi Muzakir pergi bersama dengan anak korban Nabila dan saksi Ilham Karuna kerumah saksi Ilham Karuna dan saat itu setelah saksi Muzakir menyetubuhi anak korban Nabila ianya ada memberi uang sebagai upah kepada anak korban Nabila sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan berupa uang dan berbentuk apapun dari perbuatannya yang sempat memberi kesempatan saksi Muzakir untuk menyeubuhi anak koban atau mempromosikan perbuatan zinah yang dilakukan oleh saksi Muzakir terhadap anak korban Nabila yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun disaat kejadian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan – rekan lainnya anak korban menjadi anak wanita yang belum dewasa namun telah tereksploitasi kemerdekaannya sebagai anak wanita remaja yang belum dewasa sehingga keluarga anak korban keberatan atas kejadian ini dan melaporkan perbuatan terdakwa dengan rekan – rekan terdakwa lainnya yang dalam berkas perkara terpisah.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.          

 

                                                                       ATAU

 

Ketiga

----------Bahwa ia terdakwa RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib d atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 yang terjadi di sebuah Cafe Kotari yang beralamat di Dusun Kampong Baru Desa Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap Orang dan/atau Badan Usaha Yang Dengan Sengaja menyediakan Fasilitas atau mempromosikan zarimah zina”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

----------Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang duduk dicafe kotari bersama dengan rekannya yang bernama Muzakir Bin Arahman dan Sdr Fakhrurazi Bin Rusman (kedua rekannya terdakwa juga dalam berkas perkara terpisah) dan tak lama kemudian disaat terdakwa dan rekan – rekannya sedang duduk di cafe tersebut tiba – tiba datanglah korban anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah kecafe Kotari tersebut sehingga saat itu rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir bertanya kepada terdakwa tentang diri anak korban Nabila apakah anak korban Nabila bisa dipake atau setubuhi dengan membayar uang dan dijawab oleh terdakwa bahwa anak korban dapat dipake atau disetubuhi jika kita membayarnya sehingga saat itu saksi Muzakir langsung meminta bantuan kepada terdakwa untuk langsung menanyakan kepada anak korban Nabila yang sedang duduk didekat mereka jika saksi Muzakir ingin menyetubuhi anak korban dengan membayar uang dan saat itu terdakwa langsung mendekati diri anak korban Nabila dan langsung bertanya kepada anak korban apakah anak korban Nabila mau disetubuuhi oleh saksi Muzakir jika saksi Muzakir membayarnya namun saat itu permintaan atau pertanyaan terdakwa langsung ditolak oleh anak korban dengan alasan bahwa sudah ada orang yang membooking duluan sehingga saat itu terdakwa hanya diam saja namun tiba -  tiba datanglah rekan terdakwa yang lain yaitu saksi Ilham karuna (dalam berkas perkara terpisah) ke kafe Kotari tersebut juga dan langsung duduk bergabung dengan terdakwa serta rekan – rekan terdakwa lainnya dan saat itu saksi karuna diminta bantuannya oleh terdakwa untuk berbicara kepada anak korban Nabila jika rekan terdakwa yang bernama Muzakir ingin menyetubuhi anak korban Nabila dengan membayar uang dan saat itu saksi ilham Karuna langsung juga mendekati diri korban anak Nabila sesuai perintah terdakwa dan bertanya kepada anak korban Nabila apakah anak korban Nabila mau disetubuhi oleh rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir dengan membayar uang dan saat itu ternyata anak korban Nabila malah menyetujui permintaan saksi ilham karuna yang meminta anak korban bersetubuh dengan saksi Muzakir sehingga akhirnya malam itu juga saksi Muzakir berhasil menyetubuhi anak korban Nabila dengan cara saksi Muzakir pergi bersama dengan anak korban Nabila dan saksi Ilham Karuna kerumah saksi Ilham Karuna dan saat itu settelah saksi Muzakir menyetubuhi anak korban Nabila ianya ada memberi uang sebagai upah kepada anak korban Nabila sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan berupa uang dan berbentuk apapun dari perbuatannya yang sempat memberi kesempatan saksi Muzakir untuk menyeubuhi anak koban atau mempromosikan perbuatan zinah yang dilakukan oleh saksi Muzakir terhadap anak korban Nabila yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun disaat kejadian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan – rekan lainnya anak korban menjadi anak wanita yang belum dewasa namun telah tereksploitasi kemerdekaannya sebagai anak wanita remaja yang belum dewasa sehingga keluarga anak korban keberatan atas kejadian ini dan melaporkan perbuatan terdakwa dengan rekan – rekan terdakwa lainnya yang dalam berkas perkara terpisah.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.      

   

                                                              ATAU

 

Keempat:

----------Bahwa ia terdakwa RUDI LIANDA BIN BASYARUDDIN pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 21.30 wib d atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 yang terjadi di sebuah Cafe Kotari yang beralamat di Dusun Kampong Baru Desa Kota Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------

 

----------Bahwa berawal dari hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 wib yang mana saat itu terdakwa sedang duduk dicafe kotari bersama dengan rekannya yang bernama Muzakir Bin Arahman dan Sdr Fakhrurazi Bin Rusman (kedua rekannya terdakwa juga dalam berkas perkara terpisah) dan tak lama kemudian disaat terdakwa dan rekan – rekannya sedang duduk di cafe tersebut tiba – tiba datanglah korban anak yang bernama Nabila Sakira Binti Samsuar Syah kecafe Kotari tersebut sehingga saat itu rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir bertanya kepada terdakwa tentang diri anak korban Nabila apakah anak korban Nabila bisa dipake atau setubuhi dengan membayar uang dan dijawab oleh terdakwa bahwa anak korban dapat dipake atau disetubuhi jika kita membayarnya sehingga saat itu saksi Muzakir langsung meminta bantuan kepada terdakwa untuk langsung menanyakan kepada anak korban Nabila yang sedang duduk didekat mereka jika saksi Muzakir ingin menyetubuhi anak korban dengan membayar uang dan saat itu terdakwa langsung mendekati diri anak korban Nabila dan langsung bertanya kepada anak korban apakah anak korban Nabila mau disetubuuhi oleh saksi Muzakir jika saksi Muzakir membayarnya namun saat itu permintaan atau pertanyaan terdakwa langsung ditolak oleh anak korban dengan alasan bahwa sudah ada orang yang membooking duluan sehingga saat itu terdakwa hanya diam saja namun tiba -  tiba datanglah rekan terdakwa yang lain yaitu saksi Ilham karuna (dalam berkas perkara terpisah) ke kafe Kotari tersebut juga dan langsung duduk bergabung dengan terdakwa serta rekan – rekan terdakwa lainnya dan saat itu saksi karuna diminta bantuannya oleh terdakwa untuk berbicara kepada anak korban Nabila jika rekan terdakwa yang bernama Muzakir ingin menyetubuhi anak korban Nabila dengan membayar uang dan saat itu saksi ilham Karuna langsung juga mendekati diri korban anak Nabila sesuai perintah terdakwa dan bertanya kepada anak korban Nabila apakah anak korban Nabila mau disetubuhi oleh rekan terdakwa yang bernama saksi Muzakir dengan membayar uang dan saat itu ternyata anak korban Nabila malah menyetujui permintaan saksi ilham karuna yang meminta anak korban bersetubuh dengan saksi Muzakir sehingga akhirnya malam itu juga saksi Muzakir berhasil menyetubuhi anak korban Nabila dengan cara saksi Muzakir pergi bersama dengan anak korban Nabila dan saksi Ilham Karuna kerumah saksi Ilham Karuna dan saat itu settelah saksi Muzakir menyetubuhi anak korban Nabila ianya ada memberi uang sebagai upah kepada anak korban Nabila sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa tidak ada mendapatkan keuntungan berupa uang dan berbentuk apapun dari perbuatannya yang sempat memberi kesempatan saksi Muzakir untuk menyeubuhi anak koban atau mempromosikan perbuatan zinah yang dilakukan oleh saksi Muzakir terhadap anak korban Nabila yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun disaat kejadian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan rekan – rekan lainnya anak korban menjadi anak wanita yang belum dewasa namun telah tereksploitasi kemerdekaannya sebagai anak wanita remaja yang belum dewasa sehingga keluarga anak korban keberatan atas kejadian ini dan melaporkan perbuatan terdakwa dengan rekan – rekan terdakwa lainnya yang dalam berkas perkara terpisah.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.          

 

 

Lhoksukon, 31 Agustus 2023

Penuntut Umum

 

 

 

HARRI CITRA KESUMA, SH.

Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya