Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/JN/2025/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
SAYUTI BIN ABU BAKAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 5/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 657 /L.1.14/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1SAYUTI BIN ABU BAKAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama :

---------Bahwa terdakwa SAYUTI BIN ABU BAKAR pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Manyang Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkmah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan Sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas Atau Membiayai Jarimah Maisir”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekiranya pukul 21.11 wib terdakwa keluar dari rumahnya menuju kesebuah warung kopi yang berada di sekitaran rumah terdakwa yaitu di Desa Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian sesampainya terdakwa diwarung kopi tersebut terdakwa duduk sambal minum kopi kemudian sekiranya pada pukul 22.29 wib terdakwa memainkan judi online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs judi online JNT77 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 13 Warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs JNT777 lalu terdakwa mendaftarkan di akun judi tersebut dengan identitas Nama Lengkap: Sayuti, Email: Sayut402@gmail.com dan Nama pengguna: Kahlah1234 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs https;//dua.jnt777link.com  terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 0813-6259-2967 sebesar Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) terdakwa langsung masuk ke akun judi dengan nama situs https;//dua.jnt777link.com, dan setelah itu melakukan deposit yang ada pada akun judi JNT777 tersebut dan kemudian terdakwa mengisi sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian terdakwa memilih nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 tersebut terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 0813-6259-2967, dan terdakwa menulis nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun judi tersebut setelah saldo terisi sejumlah Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa  tersebut dan terdakwa kembali membuka akun judi tersebut kemudian terdakwa bermain Judi Online di situs JNT777 dengan nama permainan PG SLOTS dan Wild Bounty Showdown.

Bahwa terdakwa telah memainkan permainan judi online tersebut menggunakan Handphone Redmo Note 13 (tiga belas) warna hitam milik terdakwa sudah selama 5 (lima) bulan mulai dari bulan Agustus 2024 hingga bulan Januari 2025 dan total terdakwa melakukan Top Up ke akun judi online tersebut ialah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dalam melakukan permainan judi online tersebut terdakwa melakukan taruhan atau bet sebesar Rp.800.,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali taruhan.

Bahwa sekiranya pada pukul 22.40 wib ketika terdakwa sedang bermain judi online tiba-tiba datanglah 2 (dua) Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara yang  bernama saksi  DELFITRI dan saksi WAHYUDI yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan permainan judi online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

      

 -----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 20  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

---------Bahwa terdakwa SAYUTI BIN ABU BAKAR pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Manyang Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkmah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekiranya pukul 21.11 wib terdakwa keluar dari rumahnya menuju kesebuah warung kopi yang berada di sekitaran rumah terdakwa yaitu di Desa Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian sesampainya terdakwa diwarung kopi tersebut terdakwa duduk sambal minum kopi kemudian sekiranya pada pukul 22.29 wib terdakwa memainkan judi online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs judi online JNT77 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 13 Warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs JNT777 lalu terdakwa mendaftarkan di akun judi tersebut dengan identitas Nama Lengkap: Sayuti, Email: Sayut402@gmail.com dan Nama pengguna: Kahlah1234 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs https;//dua.jnt777link.com  terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 0813-6259-2967 sebesar Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) terdakwa langsung masuk ke akun judi dengan nama situs https;//dua.jnt777link.com, dan setelah itu melakukan deposit yang ada pada akun judi JNT777 tersebut dan kemudian terdakwa mengisi sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian terdakwa memilih nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 tersebut terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 0813-6259-2967, dan terdakwa menulis nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun judi tersebut setelah saldo terisi sejumlah Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa  tersebut dan terdakwa kembali membuka akun judi tersebut kemudian terdakwa bermain Judi Online di situs JNT777 dengan nama permainan PG SLOTS dan Wild Bounty Showdown.

Bahwa terdakwa telah memainkan permainan judi online tersebut menggunakan Handphone Redmo Note 13 (tiga belas) warna hitam milik terdakwa sudah selama 5 (lima) bulan mulai dari bulan Agustus 2024 hingga bulan Januari 2025 dan total terdakwa melakukan Top Up ke akun judi online tersebut ialah sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan dalam melakukan permainan judi online tersebut terdakwa melakukan taruhan atau bet sebesar Rp.800.,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali taruhan.

Bahwa permainan judi online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.

Bahwa sekiranya pada pukul 22.40 wib ketika terdakwa sedang bermain judi online tiba-tiba datanglah 2 (dua) Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara yang  bernama saksi  DELFITRI dan saksi WAHYUDI yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan permainan judi online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 19  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

Ketiga :

---------Bahwa terdakwa SAYUTI BIN ABU BAKAR pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 22.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Manyang Kec Lhoksukon Kab Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Mahkmah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan Atau Keuntungan Paling Banyak 2 (dua) Gram Emas Murni”,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekiranya pukul 21.11 wib terdakwa keluar dari rumahnya menuju kesebuah warung kopi yang berada di sekitaran rumah terdakwa yaitu di Desa Manyang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian sesampainya terdakwa diwarung kopi tersebut terdakwa duduk sambal minum kopi kemudian sekiranya pada pukul 22.29 wib terdakwa memainkan judi online dengan cara awalnya terdakwa membuka situs judi online JNT77 menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 13 Warna hitam milik terdakwa kemudian terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs JNT777 lalu terdakwa mendaftarkan di akun judi tersebut dengan identitas Nama Lengkap: Sayuti, Email: Sayut402@gmail.com dan Nama pengguna: Kahlah1234 kemudian setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs https;//dua.jnt777link.com  terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 0813-6259-2967 sebesar Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kemudian setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) terdakwa langsung masuk ke akun judi dengan nama situs https;//dua.jnt777link.com, dan setelah itu melakukan deposit yang ada pada akun judi JNT777 tersebut dan kemudian terdakwa mengisi sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian terdakwa memilih nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut dan setelah terdakwa mendapatkan nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 tersebut terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 0813-6259-2967, dan terdakwa menulis nomor Akun Dana yang ada di situs JNT777 yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun judi tersebut setelah saldo terisi sejumlah Rp 95.000,- (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa  tersebut dan terdakwa kembali membuka akun judi tersebut kemudian terdakwa bermain Judi Online di situs JNT777 dengan nama permainan PG SLOTS dan Wild Bounty Showdown.

Bahwa permainan judi online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam.

Bahwa sekiranya pada pukul 22.40 wib ketika terdakwa sedang bermain judi online tiba-tiba datanglah 2 (dua) Anggota Kepolisian Resor Aceh Utara yang  bernama saksi  DELFITRI dan saksi WAHYUDI yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa sedang memainkan permainan judi online yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana melanggar Pasal 18  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -----

Pihak Dipublikasikan Ya