Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa terdakwa ZULFADLI Bin ABDURRAHMAN pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.45 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 10.30 Wib dan pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di Kios “Sabena pangkas” yang beralamat di Desa Lam Reung Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dimana tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 April 2025 Terdakwa mengajak korban anak bertemu di Mesjid Raya Pase Kota Panton Labu kemudian korban anak memenuhi kemauan Terdakwa untuk bertemu sekira Pukul 11.00 Wib, dengan teelebih dahulu korban anak berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario Warna Hitam (Nopol Tidak Ingat) menuju Lhok Nibong Kabupaten Aceh Timur untuk menjemput saksi anak atas nama Dina Rifani, selanjutnya korban anak mengajak Saksi anak Dina Rifani menemani korban anak bertemu dengan Terdakwa di Mesjid raya Pase Kota Panton Labu, setibanya di Mesjid Raya Pase sekira Pukul 12.00 Wib saat itu korban anak melihat Terdakwa Zulfadli Bin Abdurrahman bersama saksi Khaidir kemudian Saksi anak Dina Rifani pergi dengan saksi Khaidir menggunakan sepeda motor milik saksi Khaidir menuju Takengon Kabupaten Aceh Tengah sedangkan korban anak dan Terdakwa masih berada di perkarangan mesjid Raya Pase Panton Labu selanjutnya korban anak mengajak Terdakwa untuk menyusul Saksi Dina Rifani dan saksi Khaidir ke Takengon setiba di Gunung Salak sekira Pukul 16.00 Wib korban anak dan terdakwa tidak bertemu dengan saksi Dina Rifani lalu terdakwa dan korban anak singgah di sebuah warung sekira Pukul 18.00, Terdakwa mengajak korban anak untuk kembali ke Lhokseumawe sekira Pukul 19.30 Wib, korban anak dan terdakwa saat di Lhokseumawe Terdakwa mengajak korban anak ke Kota Banda Aceh dengan mengendarai sepeda motor korban anak hingga korban anak menyetujui ajakan tersebut selanjutnya korban anak dan Terdakwa menuju Kota Banda Aceh.
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib terdakwa dan korban anak tiba di Banda Aceh lalu menuju ke tempat kerja Terdakwa yaitu Kios “Sabena pangkas” yang beralamat di Desa Lam Reung Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh kemudian Terdakwa menyuruh korban anak masuk kedalam Kios pangkas dan terdakwa memasukkan sepeda motor korban anak kedalam Kios lalu sambil mengunci pintu Kios dari dalam, selanjutnya Terdakwa mendekati korban anak dari arah depan korban langsung memeluk korban anak sambil mencium bibir korban anak hingga korban anak duduk di kursi selanjutnya Terdakwa menganggat bahu korban anak mengarahkan korban anak untuk tidur di kasur yang ada di Kios tersebut kemudian Terdakwa membuka Pakaian terdakwa hingga hanya menggunakan celana pendek selanjutnya Terdakwa membuka Jilbab warna biru muda, baju warna biru muda, dan Rok warna biru tua yang korban anak pakai hingga kemudian terdakwa membuka Celana dalam warna hitam dan Bra warna coklat yang korban anak pakai hingga korban anak tanpa Busana terbaring terlentang diatas Kasur, kemudian Terdakwa membuka kedua kaki korban anak dan terdakwa langsung mencium dan menjilati kemaluan (Vagina) korban anak menggunakan mulut Terdakwa, serta terdakwa menindih tubuh korban anak sambil mengarahkan kemaluan terdakwa Penis untuk dimasukkan kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di perut korban anak. Sekira Pukul 04.45 Wib, saat korban anak masih tertidur di kasur yang ada di Kios Pangkas tersebut Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi, bibir dan payudara korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di bagian paha korban anak. Sekira Pukul 10.00 Wib saat korban anak masih tidur, terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi, bibir, payudara hingga Vagina korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di paha korban anak. Dan sekira Pukul 10.30 Wib, saat korban anak masih di tempat tidur Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi dan bibir korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penisnya kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di bagian perut korban anak. Sekira Pukul 15.00 Wib saat korban anak masih tidur Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi dan bibir korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan spermanya di bagian perut korban anak. kemudian sekira Pukul 16.00 Wib korban anak dan Terdakwa memakai pakaian dengan tujuan pulang ke Aceh Utara hingga sekira Pukul 17.00 Wib, korban anak dan Terdakwa menyewa Mobil Penumpang jenis L300 untuk pulang ke Aceh Utara hingga tiba di Lhoksukon pada hari Jum`at Tanggal 04 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib sesampai di Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara terdakwa dan korban anak singgah di warung Kopi Azka untuk beristirahat hingga sekira Pukul 06.00 Wib korban anak mengantar Terdakwa pulang kerumah di Desa Meunasah Asan LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian korban anak pulang Ke Langkahan yaitu rumah orang tua korban anak seorang diri hingga tiba di rumah sekira Pukul 07.30 Wib, sesampainya dirumah korban anak bertemu dengan saksi Maulida yakni ibu kandung korban anak dan ditanyakan kemana saja dan apa yang korban anak lakukan hingga korban anakpun menceritakan kejadian yang telah korban anak alami kepada saksi Maulida.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Maulida merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan ISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/17/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Aqilla Qullaisa, umur 14 Tahun, hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik Umum :
- Kepala : Dalam batas normal
- Leher : Dalam batas normal
- Dada : Dalam batas normal
- Perut : Dalam batas normal
- Anggota Gerak atas : Dalam batas normal
- Anggota Gerak bawah : Dalam batas normal
Pemeriksaan Khusus :
- Hymen : Luka robek di jam satu, enam, dan sepuluh.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa ZULFADLI Bin ABDURRAHMAN pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.45 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 10.30 Wib dan pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di Kios “Sabena pangkas” yang beralamat di Desa Lam Reung Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dimana tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib terdakwa dan korban anak tiba di Banda Aceh lalu menuju ke tempat kerja Terdakwa yaitu Kios “Sabena pangkas” yang beralamat di Desa Lam Reung Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh kemudian Terdakwa menyuruh korban anak masuk kedalam Kios pangkas dan terdakwa memasukkan sepeda motor korban anak kedalam Kios lalu sambil mengunci pintu Kios dari dalam, selanjutnya Terdakwa mendekati korban anak dari arah depan korban langsung memeluk korban anak sambil mencium bibir korban anak hingga korban anak duduk di kursi selanjutnya Terdakwa menganggat bahu korban anak mengarahkan korban anak untuk tidur di kasur yang ada di Kios tersebut kemudian Terdakwa membuka Pakaian terdakwa hingga hanya menggunakan celana pendek selanjutnya Terdakwa membuka Jilbab warna biru muda, baju warna biru muda, dan Rok warna biru tua yang korban anak pakai hingga kemudian terdakwa membuka Celana dalam warna hitam dan Bra warna coklat yang korban anak pakai hingga korban anak tanpa Busana terbaring terlentang diatas Kasur, kemudian Terdakwa membuka kedua kaki korban anak dan terdakwa langsung mencium dan menjilati kemaluan (Vagina) korban anak menggunakan mulut Terdakwa, serta terdakwa menindih tubuh korban anak sambil mengarahkan kemaluan terdakwa Penis untuk dimasukkan kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di perut korban anak. Sekira Pukul 04.45 Wib, saat korban anak masih tertidur di kasur yang ada di Kios Pangkas tersebut Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi, bibir dan payudara korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di bagian paha korban anak. Sekira Pukul 10.00 Wib saat korban anak masih tidur, terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi, bibir, payudara hingga Vagina korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di paha korban anak. Dan sekira Pukul 10.30 Wib, saat korban anak masih di tempat tidur Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi dan bibir korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penisnya kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di bagian perut korban anak. Sekira Pukul 15.00 Wib saat korban anak masih tidur Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi dan bibir korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan spermanya di bagian perut korban anak. kemudian sekira Pukul 16.00 Wib korban anak dan Terdakwa memakai pakaian dengan tujuan pulang ke Aceh Utara hingga sekira Pukul 17.00 Wib, korban anak dan Terdakwa menyewa Mobil Penumpang jenis L300 untuk pulang ke Aceh Utara hingga tiba di Lhoksukon pada hari Jum`at Tanggal 04 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib sesampai di Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara terdakwa dan korban anak singgah di warung Kopi Azka untuk beristirahat hingga sekira Pukul 06.00 Wib korban anak mengantar Terdakwa pulang kerumah di Desa Meunasah Asan LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian korban anak pulang Ke Langkahan yaitu rumah orang tua korban anak seorang diri hingga tiba di rumah sekira Pukul 07.30 Wib, sesampainya dirumah korban anak bertemu dengan saksi Maulida yakni ibu kandung korban anak dan ditanyakan kemana saja dan apa yang korban anak lakukan hingga korban anakpun menceritakan kejadian yang telah korban anak alami kepada saksi Maulida.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Maulida merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan ISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/17/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Aqilla Qullaisa, umur 14 Tahun, hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik Umum :
- Kepala : Dalam batas normal
- Leher : Dalam batas normal
- Dada : Dalam batas normal
- Perut : Dalam batas normal
- Anggota Gerak atas : Dalam batas normal
- Anggota Gerak bawah : Dalam batas normal
Pemeriksaan Khusus :
- Hymen : Luka robek di jam satu, enam, dan sepuluh.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa terdakwa ZULFADLI Bin ABDURRAHMAN pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.45 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 10.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 10.30 Wib dan pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan April 2025 bertempat di Kios “Sabena pangkas” yang beralamat di Desa Lam Reung Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, dimana tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Lhoksukon maka Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan zina terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada hari Kamis Tanggal 03 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib terdakwa dan korban anak tiba di Banda Aceh lalu menuju ke tempat kerja Terdakwa yaitu Kios “Sabena pangkas” yang beralamat di Desa Lam Reung Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh kemudian Terdakwa menyuruh korban anak masuk kedalam Kios pangkas dan terdakwa memasukkan sepeda motor korban anak kedalam Kios lalu sambil mengunci pintu Kios dari dalam, selanjutnya Terdakwa mendekati korban anak dari arah depan korban langsung memeluk korban anak sambil mencium bibir korban anak hingga korban anak duduk di kursi selanjutnya Terdakwa menganggat bahu korban anak mengarahkan korban anak untuk tidur di kasur yang ada di Kios tersebut kemudian Terdakwa membuka Pakaian terdakwa hingga hanya menggunakan celana pendek selanjutnya Terdakwa membuka Jilbab warna biru muda, baju warna biru muda, dan Rok warna biru tua yang korban anak pakai hingga kemudian terdakwa membuka Celana dalam warna hitam dan Bra warna coklat yang korban anak pakai hingga korban anak tanpa Busana terbaring terlentang diatas Kasur, kemudian Terdakwa membuka kedua kaki korban anak dan terdakwa langsung mencium dan menjilati kemaluan (Vagina) korban anak menggunakan mulut Terdakwa, serta terdakwa menindih tubuh korban anak sambil mengarahkan kemaluan terdakwa Penis untuk dimasukkan kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di perut korban anak. Sekira Pukul 04.45 Wib, saat korban anak masih tertidur di kasur yang ada di Kios Pangkas tersebut Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi, bibir dan payudara korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di bagian paha korban anak. Sekira Pukul 10.00 Wib saat korban anak masih tidur, terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi, bibir, payudara hingga Vagina korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di paha korban anak. Dan sekira Pukul 10.30 Wib, saat korban anak masih di tempat tidur Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi dan bibir korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penisnya kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan sperma di bagian perut korban anak. Sekira Pukul 15.00 Wib saat korban anak masih tidur Terdakwa kembali mendekati korban anak dan menindih tubuh korban anak sambil mencium pipi dan bibir korban anak selanjutnya Terdakwa memasukkan Penis kedalam Vagina korban anak hingga sekira lebih kurang 5 menit kemudian Terdakwa mencabut Penis dari dalam Vagina korban anak dan mengeluarkan spermanya di bagian perut korban anak. kemudian sekira Pukul 16.00 Wib korban anak dan Terdakwa memakai pakaian dengan tujuan pulang ke Aceh Utara hingga sekira Pukul 17.00 Wib, korban anak dan Terdakwa menyewa Mobil Penumpang jenis L300 untuk pulang ke Aceh Utara hingga tiba di Lhoksukon pada hari Jum`at Tanggal 04 April 2025 sekira Pukul 04.00 Wib sesampai di Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara terdakwa dan korban anak singgah di warung Kopi Azka untuk beristirahat hingga sekira Pukul 06.00 Wib korban anak mengantar Terdakwa pulang kerumah di Desa Meunasah Asan LB Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian korban anak pulang Ke Langkahan yaitu rumah orang tua korban anak seorang diri hingga tiba di rumah sekira Pukul 07.30 Wib, sesampainya dirumah korban anak bertemu dengan saksi Maulida yakni ibu kandung korban anak dan ditanyakan kemana saja dan apa yang korban anak lakukan hingga korban anakpun menceritakan kejadian yang telah korban anak alami kepada saksi Maulida.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Maulida merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan ISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Umum Cut Mutia Nomor : 180/17/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditanda tangani oleh dr. Iskandar, Sp.OG, telah diperiksa seorang perempuan bernama Aqilla Qullaisa, umur 14 Tahun, hasil pemeriksaan :
Pemeriksaan Fisik Umum :
- Kepala : Dalam batas normal
- Leher : Dalam batas normal
- Dada : Dalam batas normal
- Perut : Dalam batas normal
- Anggota Gerak atas : Dalam batas normal
- Anggota Gerak bawah : Dalam batas normal
Pemeriksaan Khusus :
- Hymen : Luka robek di jam satu, enam, dan sepuluh.
Kesimpulan :
Selaput dara tidak utuh.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------- |