Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
466/Pdt.G/2025/MS.Lsk 1.Anwar Salem Bin Salem
2.Salamah.S Binti Salem
2.Nurhayati Yusuf Binti Yusuf
3.Erlina Binti Ishak
4.Rusdiana Binti Ishak
5.Sintia Binti Ishak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 466/Pdt.G/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anwar Salem Bin Salem
2Salamah.S Binti Salem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSYARI RIZKI MUZANI, S.H.Anwar Salem Bin Salem
2ANSYARI RIZKI MUZANI, S.H.Salamah.S Binti Salem
Tergugat
NoNama
1Nurhayati Yusuf Binti Yusuf
2Erlina Binti Ishak
3Rusdiana Binti Ishak
4Sintia Binti Ishak
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Ishak Bin Salem telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2022 di Dusun Cot Matahe,Desa Alue Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara;    

3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ishak Bin Salem adalah:

  • 1) Nurhayati Yusuf Binti Yusuf,selaku Istri;
  • 2) Erlina Bintí Ishak, Selaku Anak Kandung Perempuan;
  • 3) Rusdiana Binti Ishak, Selaku Anak Kandung Perempuan;
  • 4) Sintia Binti Ishak, Selaku Anak Kandung Perempuan;
  • 5) Saharatul Maghfirah Binti Ishak, Selaku Anak Kandung Perempuan;
  • 6) Anwar Bin Salem, Selaku Adik Kandung Laki-Laki;7) Salamah Binti Salem, Selaku Kakak kandung Perempuan;

4. Menetapkan harta pada Posita angka 6 (enam) huruf (A) sampai dengan huruf(L)sebagai harta warisan dari almarhum Ishak Bin Salem;

5. Menetapkan dan membagi harta warisan dari almarhum Ishak Bin Salem pada Posita angka 6 (enam) huruf (A) sampai dengan huruf (L) kepada seluruh ahli waris menurut hukum kewarisan Islam;

6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta warisan dari almarhum Ishak Bin Salem yang menjadi hak bagian Para Penggugat secara melawan hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Para Penggugat sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet,banding dan kasasi dari Para Tergugat (uit voerhaar bijvoorraad);

9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;

10.Membebankan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak