Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
466/Pdt.G/2025/MS.Lsk | 1.Anwar Salem Bin Salem 2.Salamah.S Binti Salem |
2.Nurhayati Yusuf Binti Yusuf 3.Erlina Binti Ishak 4.Rusdiana Binti Ishak 5.Sintia Binti Ishak |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||
Nomor Perkara | 466/Pdt.G/2025/MS.Lsk | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Ishak Bin Salem telah meninggal dunia pada tanggal 04 Mei 2022 di Dusun Cot Matahe,Desa Alue Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ishak Bin Salem adalah:
4. Menetapkan harta pada Posita angka 6 (enam) huruf (A) sampai dengan huruf(L)sebagai harta warisan dari almarhum Ishak Bin Salem; 5. Menetapkan dan membagi harta warisan dari almarhum Ishak Bin Salem pada Posita angka 6 (enam) huruf (A) sampai dengan huruf (L) kepada seluruh ahli waris menurut hukum kewarisan Islam; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta warisan dari almarhum Ishak Bin Salem yang menjadi hak bagian Para Penggugat secara melawan hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Para Penggugat sesuai dan sebesar hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari, setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet,banding dan kasasi dari Para Tergugat (uit voerhaar bijvoorraad); 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini; 10.Membebankan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |