Dakwaan |
- Dakwaan.
Pertama :
---------Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Bin BADLI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN dari Polres Aceh Utara sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang ada yang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN langsung pergi menuju tempat yang dimaksud untuk memeriksa informasi yang diterima;
- Bahwa saat tiba di warung kopi yang berada di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN melihat Terdakwa bersama dengan saksi RAJA AL QADRI Bin FUADI (dituntut dalam berkas terpisah) sedang fokus dengan handphone miliknya masingmasing, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN menghampiri dan menemukan Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 Pro warna ungu metalik;
- Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft, menggunakan nama pengguna Datok47 sandi Datok12345 dengan memasukkan saldo untuk bermain judi online menggunakan akun Dana, lalu Terdakwa mengisi saldo didalam akun Dana sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan deposit pada akun judi online Mio88 dan bermain judi online game slot jenis permainan Lucky Neko dengan taruhan (bet) sebesar Rp.1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) setiap kali taruhan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan menarik keuntungan tersebut dengan cara melakukan witdraw pada akun judi online miliknya dan setelah witdraw berhasil maka keuntungannya masuk kedalam akun Dana milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan dari menang bertaruh dalam permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko, juga pernah mengalami kekalahan dalam melakukan taruhan permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------
Atau
Kedua :
---------Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Bin BADLI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN dari Polres Aceh Utara sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang ada yang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN langsung pergi menuju tempat yang dimaksud untuk memeriksa informasi yang diterima;
- Bahwa saat tiba di warung kopi yang berada di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN melihat Terdakwa bersama dengan saksi RAJA AL QADRI Bin FUADI (dituntut dalam berkas terpisah) sedang fokus dengan handphone miliknya masingmasing, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN menghampiri dan menemukan Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 Pro warna ungu metalik;
- Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft, menggunakan nama pengguna Datok47 sandi Datok12345 dengan memasukkan saldo untuk bermain judi online menggunakan akun Dana, lalu Terdakwa mengisi saldo didalam akun Dana sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan deposit pada akun judi online Mio88 dan bermain judi online game slot jenis permainan Lucky Neko dengan taruhan (bet) sebesar Rp.1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) setiap kali taruhan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan menarik keuntungan tersebut dengan cara melakukan witdraw pada akun judi online miliknya dan setelah witdraw berhasil maka keuntungannya masuk kedalam akun Dana milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan dari menang bertaruh dalam permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko, juga pernah mengalami kekalahan dalam melakukan taruhan permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------------------
Atau
Ketiga :
---------Bahwa ia Terdakwa HERMANSYAH Bin BADLI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon atau setidak-tidaknya Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN dari Polres Aceh Utara sedang melakukan patroli menerima laporan dari masyarakat tentang ada yang bermain judi online menggunakan handphone di sebuah warung kopi yang berada di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN langsung pergi menuju tempat yang dimaksud untuk memeriksa informasi yang diterima;
- Bahwa saat tiba di warung kopi yang berada di Gampong Seunebok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara tersebut, saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN melihat Terdakwa bersama dengan saksi RAJA AL QADRI Bin FUADI (dituntut dalam berkas terpisah) sedang fokus dengan handphone miliknya masingmasing, lalu saksi ZICHRILLAH Bin AGUS SALIM dan saksi WAHYUDI Bin MUKTARUDDIN menghampiri dan menemukan Terdakwa sedang bermain judi online jenis slot menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Infinix Note 30 Pro warna ungu metalik dengan saldo didalamnya sebesar Rp.671.004 (enam ratus tujuh puluh satu ribu empat rupiah);
- Bahwa Terdakwa bermain judi online jenis slot pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft, menggunakan nama pengguna Datok47 sandi Datok12345 dengan memasukkan saldo untuk bermain judi online menggunakan akun Dana, lalu Terdakwa mengisi saldo didalam akun Dana miliknya sebesar Rp.95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa melakukan deposit pada akun judi online Mio88 dan bermain judi online game slot jenis permainan Lucky Neko dengan taruhan (bet) sebesar Rp.1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) setiap kali taruhan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan menarik keuntungan tersebut dengan cara melakukan witdraw pada akun judi online miliknya dan setelah witdraw berhasil maka keuntungannya masuk kedalam akun Dana milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa selain mendapatkan keuntungan dari menang bertaruh dalam permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko, juga pernah mengalami kekalahan dalam melakukan taruhan permainan judi online pada situs Mio88 dengan website https://Mio88.com/slot/pgsoft jenis permainan Lucky Neko.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |