Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.P/2025/MS.Lsk Zuryati binti M Saleh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 178/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zuryati binti M Saleh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEVI RAHMAYANI, S.HZuryati binti M Saleh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Zuryati binti M Saleh) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak kandung, yaitu:

1). Teuku Hafidz Shadiq bin T M Jafar, nik, 1108020802050002, tempat dan tanggal lahir, Krueng Geukueh, 08 Februari 2007, umur 18 tahun 7 bulan, jenis kelamin laki-laki;

2). T Hayfa Zafran bin T M Jafar, nik, 1108022103120001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 21 Maret 2012, umur 13 tahun 3 bulan, jenis kelamin laki-laki;

3. Menetapkan Pemohon (Zuryati binti M Saleh) sebagai wali untuk mewakili 2 (dua) orang anak kandung, bernama: 1). Teuku Hafidz Shadiq bin T M Jafar, nik, 1108020802050002, tempat dan tanggal lahir, Krueng Geukueh, 08 Februari 2007, umur 18 tahun 7 bulan, jenis kelamin laki-laki, dan 2). T Hayfa Zafran bin T M Jafar, nik, 1108022103120001, tempat dan tanggal lahir, Aceh Utara, 21 Maret 2012, umur 13 tahun 3 bulan, jenis kelamin laki-laki, dan untuk melakukan perbuatan hukum yaitu untuk menanda tangani surat-surat yang ada hubungannya dengan proses pengajuan pembiayaan di Bank Aceh Cabang Pembantu Punteut terhadap tanah pekarangan seluas 1.151 M2 (seribu seratus lima puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 793 Tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 atas nama Pemohon dan anak-anak Pemohon;

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak