| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Suparman Bin Tiyono sebagai Wali Adhal;
- Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara untuk menikahkan Pemohon (Melia Ananda binti Suparman) dengan calon suami Pemohon (M Herry Mulya Putra bin Iriansyah) dengan wali hakim;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara;
A t a u:
Apabila Yang Mulia Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |