Dakwaan |
- DAKWAAN :
PERTAMA :
------------ Bahwa ia terdakwa ABDULLAH A BIN ALI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah korban anak DARMI BINTI BADLISYAH di Desa Meunasah Hagu Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap korban anak Darmi Binti Badlisyah sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108190603120002 yang masih berusia 15 tahun” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Abdullah A Bin Ali datang ke rumah Korban Anak Darmi Binti Badlisyah yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara dengan mengetuk pintu belakang rumah yang kemudian dibukakan pintu tersebut oleh Saksi Muliani yang merupakan Ibu Kandung Korban Anak dengan tujuan untuk minta diurut oleh Saksi Muliani, selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar dengan diikuti oleh Saksi Muliani, berselang waktu kurang lebih 5 (lima) menit Saksi Muliani keluar kamar lalu memanggil Korban Anak dan menyuruh Korban Anak mengurut Terdakwa agar mendapat uang, namun Korban Anak menolak tetapi Saksi Muliani tetap memaksa Korban Anak sehingga Korban Anak terpaksa masuk ke dalam kamar yang di dalam nya sudah berada Terdakwa dengan kondisi sudah bertelanjang dada dan menggunakan kain sarung warna hijau, lalu Korban Anak duduk di sebelah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung meremas dan meraba payudara Korban Anak lalu Terdakwa meminta Korban Anak untuk menghisap Penis (kemaluan) nya namun ditolak oleh Korban Anak, selanjutnya Terdakwa mengajak Korban Anak untuk berhubungan badan tetapi ditolak juga oleh Korban Anak sehingga Terdakwa langsung merebahkan tubuh Korban Anak diatas kasur dan menarik keatas baju gamis warna hitam yang dipakai oleh Korban Anak saat itu hingga sebatas pinggang lalu Terdakwa membuka celana dalam warna putih yang dipakai oleh Korban Anak, kemudian Terdakwa memasukkan Penis (kemaluan) nya ke dalam Vagina (kemaluan) Korban Anak selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma nya diatas baju gamis yang dipakai Korban Anak kemudian Terdakwa mengancam Korban Anak agar tidak memberitahukan hal yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Muliani lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Korban anak selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan meninggalkan rumah Korban Anak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib bertempat dirumah Korban Anak yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara Terdakwa kembali datang ke rumah Korban Anak melalui pintu belakang rumah dengan cara yang sama dengan kejadian sebelumnya dan dibukakan pintu oleh Saksi Muliani, kemudian Terdakwa langsung masuk ke kamar depan yang pada saat itu Korban Anak sedang berada dikamarnya lalu Saksi Muliani mengetuk pintu kamar Korban Anak yang kemudian dibukakan pintu oleh Korban Anak, lalu Saksi Muliani menyuruh Korban Anak untuk mengurut Terdakwa, setelah itu Korban Anak langsung menghampiri Terdakwa yang berada dikamar depan, pada saat itu Terdakwa sudah berbaring diatas kasur dan sudah membuka bajunya dan hanya menggunakan kain sarung warna hitam, kemudian Korban Anak duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa langsung merebahkan dan menindih tubuh Korban Anak diatas kasur, kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir Korban Anak dan langsung menarik keatas baju kaos warna merah yang dipakai oleh Korban Anak hingga sebatas dada selanjutnya Terdakwa langsung meremas dan menghisap payudara Korban Anak sambil memasukkan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam Vagina (kemaluan) Korban Anak, setelah itu Terdakwa menarik keatas rok warna krem yang dipakai oleh Korban Anak hingga sebatas pinggang dan membuka celana dalam warna merah yang dipakai oleh Korban Anak lalu Terdakwa memasukkan Penis (kemaluan) nya kedalam Vagina (kemaluan) Korban Anak selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas celana milik terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Korban Anak kemudian Terdakwa pergi keluar kamar dan meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat dirumah Korban Anak Darmi Binti Badlisyah yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara Terdakwa kembali mendatangi rumah Korban Anak dengan mengetuk pintu belakang namun Anak Korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar kamar tidak keluar dan membukakan pintu sehingga Terdakwa membuka sendiri pintu tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah lalu mengetuk pintu kamar Korban Anak, lalu Korban Anak membuka pintu karena Korban Anak menyangka yang mengetuk pintu adalah ayah nya, selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar Korban Anak dan langsung tidur diatas kasur lalu menyuruh Korban Anak untuk memijatnya, setelah itu Terdakwa langsung meremas dan meraba payudara Korban Anak sambil memasukkan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam Vagina (kemaluan) Korban Anak setelahnya Terdakwa keluar kamar dan meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib. Bertempat di rumah Korban Anak yang beralamat di Desa Meunasah Hagu, Kec. Baktiya Barat, Kab. Aceh Utara Terdakwa kembali mendatangi rumah Korban Anak dan bertemu Saksi Muliani, kemudian Saksi Muliani menghampiri Korban Anak yang sedang bermain dengan adik nya di depan rumah dan menyuruh Korban Anak untuk mengurut Terdakwa, lalu Korban Anak masuk ke dalam kamar yang di dalam nya sudah ada Terdakwa, kemudian Korban Anak duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa langsung memasukkan tangan nya kedalam rok yang digunakan oleh Korban Anak kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah dan jari telunjuk nya ke dalam Vagina (kemaluan) Korban Anak kurang lebih selama 5 (lima) menit, kemudian perbuatan Terdakwa dilihat oleh Saksi Rosmawar Binti Muslem dan Saksi Marwati Binti Kamaruddin yang merupakan keluarga dari Korban Anak pada saat itu kebetulan ingin membawa ayah dari Anak Korban Sdr. Badlisyah untuk pijat ke tukang urut namun Saksi Rosmawar Binti Muslem dan Saksi Marwati Binti Kamaruddin terkejut saat melihat Terdakwa berada di dalam kamar Korban Anak dengan kondisi bertelanjang dada, lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib, Saksi Marwati mendatangi rumah Saksi Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin yang merupakan saudara dari Saksi Marwati yang beralamat di Jl. Tgk Muda Lamkuta Desa Ulee Jalan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk memberitahu kejadian tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib Saksi Hasbi menuju ke rumah Korban Anak yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara dengan maksud untuk musyawarah keluarga dan membicarakan kejadian yang dialami Korban Anak.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/01/2025 tanggal 03 Januari 2025 An. Korban Anak Darmi Binti Badlisyah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG dengan perincian sebagai berikut:
PADA PEMERIKSAAN UMUM :
Kepala : Dalam batas normal
Leher : Dalam batas normal
Dada : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Anggota gerak atas : Dalam batas normal
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal
PEMERIKSAAN KHUSUS :
Vulva : Dalam batas normal
Status ginekologi : Hymen robek di seluruh arah jarum jam
KESIMPULAN : SELAPUT DARA TIDAK UTUH.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;--------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------
KEDUA :
------------ Bahwa ia terdakwa ABDULLAH A BIN ALI pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib dan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah korban anak DARMI BINTI BADLISYAH di Desa Meunasah Hagu Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap korban anak Darmi Binti Badlisyah sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108190603120002 yang masih berusia 15 tahun” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa Abdullah A Bin Ali datang ke rumah Korban Anak Darmi Binti Badlisyah yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara dengan mengetuk pintu belakang rumah yang kemudian dibukakan pintu tersebut oleh Saksi Muliani yang merupakan Ibu Kandung Korban Anak dengan tujuan untuk minta diurut oleh Saksi Muliani, selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar dengan diikuti oleh Saksi Muliani, berselang waktu kurang lebih 5 (lima) menit Saksi Muliani keluar kamar lalu memanggil Korban Anak dan menyuruh Korban Anak mengurut Terdakwa agar mendapat uang, namun Korban Anak menolak tetapi Saksi Muliani tetap memaksa Korban Anak sehingga Korban Anak terpaksa masuk ke dalam kamar yang di dalam nya sudah berada Terdakwa dengan kondisi sudah bertelanjang dada dan menggunakan kain sarung warna hijau, lalu Korban Anak duduk di sebelah Terdakwa kemudian Terdakwa langsung meremas dan meraba payudara Korban Anak lalu Terdakwa meminta Korban Anak untuk menghisap Penis (kemaluan) nya namun ditolak oleh Korban Anak, selanjutnya Terdakwa mengajak Korban Anak untuk berhubungan badan tetapi ditolak juga oleh Korban Anak sehingga Terdakwa langsung merebahkan tubuh Korban Anak diatas kasur dan menarik keatas baju gamis warna hitam yang dipakai oleh Korban Anak saat itu hingga sebatas pinggang lalu Terdakwa membuka celana dalam warna putih yang dipakai oleh Korban Anak, kemudian Terdakwa memasukkan Penis (kemaluan) nya ke dalam Vagina (kemaluan) Korban Anak selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma nya diatas baju gamis yang dipakai Korban Anak kemudian Terdakwa mengancam Korban Anak agar tidak memberitahukan hal yang dilakukan Terdakwa kepada Saksi Muliani lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Korban anak selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar dan meninggalkan rumah Korban Anak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wib bertempat dirumah Korban Anak yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara Terdakwa kembali datang ke rumah Korban Anak melalui pintu belakang rumah dengan cara yang sama dengan kejadian sebelumnya dan dibukakan pintu oleh Saksi Muliani, kemudian Terdakwa langsung masuk ke kamar depan yang pada saat itu Korban Anak sedang berada dikamarnya lalu Saksi Muliani mengetuk pintu kamar Korban Anak yang kemudian dibukakan pintu oleh Korban Anak, lalu Saksi Muliani menyuruh Korban Anak untuk mengurut Terdakwa, setelah itu Korban Anak langsung menghampiri Terdakwa yang berada dikamar depan, pada saat itu Terdakwa sudah berbaring diatas kasur dan sudah membuka bajunya dan hanya menggunakan kain sarung warna hitam, kemudian Korban Anak duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa langsung merebahkan dan menindih tubuh Korban Anak diatas kasur, kemudian Terdakwa mencium pipi dan bibir Korban Anak dan langsung menarik keatas baju kaos warna merah yang dipakai oleh Korban Anak hingga sebatas dada selanjutnya Terdakwa langsung meremas dan menghisap payudara Korban Anak sambil memasukkan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam Vagina (kemaluan) Korban Anak, setelah itu Terdakwa menarik keatas rok warna krem yang dipakai oleh Korban Anak hingga sebatas pinggang dan membuka celana dalam warna merah yang dipakai oleh Korban Anak lalu Terdakwa memasukkan Penis (kemaluan) nya kedalam Vagina (kemaluan) Korban Anak selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan sperma diatas celana milik terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) kepada Korban Anak kemudian Terdakwa pergi keluar kamar dan meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat dirumah Korban Anak Darmi Binti Badlisyah yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara Terdakwa kembali mendatangi rumah Korban Anak dengan mengetuk pintu belakang namun Anak Korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar kamar tidak keluar dan membukakan pintu sehingga Terdakwa membuka sendiri pintu tersebut, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah lalu mengetuk pintu kamar Korban Anak, lalu Korban Anak membuka pintu karena Korban Anak menyangka yang mengetuk pintu adalah ayah nya, selanjutnya Terdakwa langsung masuk kedalam kamar Korban Anak dan langsung tidur diatas kasur lalu menyuruh Korban Anak untuk memijatnya, setelah itu Terdakwa langsung meremas dan meraba payudara Korban Anak sambil memasukkan jari telunjuk dan jari tengahnya kedalam Vagina (kemaluan) Korban Anak setelahnya Terdakwa keluar kamar dan meninggalkan rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib. Bertempat di rumah Korban Anak yang beralamat di Desa Meunasah Hagu, Kec. Baktiya Barat, Kab. Aceh Utara Terdakwa kembali mendatangi rumah Korban Anak dan bertemu Saksi Muliani, kemudian Saksi Muliani menghampiri Korban Anak yang sedang bermain dengan adik nya di depan rumah dan menyuruh Korban Anak untuk mengurut Terdakwa, lalu Korban Anak masuk ke dalam kamar yang di dalam nya sudah ada Terdakwa, kemudian Korban Anak duduk disamping Terdakwa lalu Terdakwa langsung memasukkan tangan nya kedalam rok yang digunakan oleh Korban Anak kemudian Terdakwa memasukkan jari tengah dan jari telunjuk nya ke dalam Vagina (kemaluan) Korban Anak kurang lebih selama 5 (lima) menit, kemudian perbuatan Terdakwa dilihat oleh Saksi Rosmawar Binti Muslem dan Saksi Marwati Binti Kamaruddin yang merupakan keluarga dari Korban Anak pada saat itu kebetulan ingin membawa ayah dari Korban Anak Sdr. Badlisyah untuk pijat ke tukang urut namun Saksi Rosmawar Binti Muslem dan Saksi Marwati Binti Kamaruddin terkejut saat melihat Terdakwa berada di dalam kamar Korban Anak dengan kondisi bertelanjang dada, lalu Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut.
- Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib, Saksi Marwati mendatangi rumah Saksi Hasbi Kamaruddin Bin Kamaruddin yang merupakan Saksi Saksi Marwati yang beralamat di Jl. Tgk Muda Lamkuta Desa Ulee Jalan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk memberitahu kejadian tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib Saksi Hasbi menuju ke rumah Korban Anak yang beralamat di Desa Meunasah Hagu Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara dengan maksud untuk musyawarah keluarga dan membicarakan kejadian yang dialami Korban Anak.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/01/2025 tanggal 03 Januari 2025 An. Korban Anak Darmi Binti Badlisyah yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp.OG dengan perincian sebagai berikut:
PADA PEMERIKSAAN UMUM :
Kepala : Dalam batas normal
Leher : Dalam batas normal
Dada : Dalam batas normal
Perut : Dalam batas normal
Anggota gerak atas : Dalam batas normal
Anggota gerak bawah : Dalam batas normal
PEMERIKSAAN KHUSUS :
Vulva : Dalam batas normal
Status ginekologi : Hymen robek di seluruh arah jarum jam
KESIMPULAN : SELAPUT DARA TIDAK UTUH.
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;----------------------------------------------------------------------------------- |