Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/JN/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. AMMAR RIZKI BIN MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 14/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/L.1.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1AMMAR RIZKI BIN MARZUKI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan C. DAKWAAN : KESATU : ------------ Bahwa ia Terdakwa AMMAR RIZKI BIN MARZUKI pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib atau dalam waktu lain dibulan agustus tahun 2022 kemudian pada hari senin tanggal 21 november 2022 pukul 21.00 wib atau dalam waktu lain dibulan November dan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu yang masih di bulan Maret 2023 yang bertempat di dalam kamar rumah Korban Anak Fatin Nabila Binti M. Yusuf di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal sekira pertengahan tahun 2022 yang bulan dan tanggal terdakwa sudah tidak ingat lagi terdakwa mengajar mengaji terhadap santri perempuan di Dayah Bustanudduha termasuk Korban Anak Fatin Nabila Binti M. Yusuf merupakan santri di dayah tersebut, lalu terdakwa tertarik atau suka sama Korban Anak Fatin Nabila sehingga terdakwa membujuk atau merayu Korban Anak Fatin Nabila dan akhirnya terdakwa berpacaran dengan Korban Anak Fatin Nabila. Kemudian terdakwa menanyakan lewat WA apakah Korban Anak Fatin Nabila sendiri riumah, lalu Korban Anak Fatin Nabila menjawab lagi sendiri dirumah, selanjutnya terdakwa langsung menuju kerumah Korban Anak Fatin Nabila dan terdakwa masuk lewat pintu belakang lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar Korban Anak Fatin Nabila, tidak lama kemudian langsung mencium bibir Korban Anak Fatin Nabila dan membuka baju serta celana Korban Anak Fatin Nabila lalu terdakwa merebahkan badan Korban Anak Fatin Nabila keatas kasur dan meremas kedua payudara serta memasukkan jari telunjuk tedakwa kedalam kemaluan vagina Korban Anak Fatin Nabila, kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Korban Anak Fatin Nabila lebih kurang selama 5 (lima) menit lalu terdakwa menarik kemaluannya dan terdakwa melakukan onani untuk mengeluarkan spermanya diluar, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 21.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib yang bertempat di dalam kamar rumah Korban Anak Fatin Nabila yang beralamat di Desa Rambong Dalam Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2023 terdakwa ada meminta foto Korban Anak Fatin Nabila tanpa busana dan Korban Anak Fatin Nabila mengirimkan foto tersebut kepada terdakwa, kemudian pada bulan Februari 2024 Korban Anak Fatin Nabila putus dengan terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa menyebarkan atau memposting foto tanpa busana Korban Anak Fatin Nabila di akun Instagram milik Korban Anak Fatin Nabila yang sebelumnya dikuasai oleh terdakwa yang mana terdakwa mengetahui sandi akun Instagram Korban Anak Fatin Nabila, lalu foto tersebut tersebar luas sehingga membuat saksi korban anak merasa malu dan dirugikan yang mana pada saat foto tersebut tersebar salah satu Saksi Asmaul Husna Binti M. Yusuf selaku kakak kandung Korban Anak Fatin Nabila melihat foto tersebut sehingga Saksi Asmaul Husna melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga, lalu orang tua dan keluarga dari Korban Anak Fatin Nabila melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Aceh Utara dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Fathin Nabila mengalami trauma, sering termenung dan sering menyendiri. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/39/2024 tanggal 30 Mei 2024 An. Korban anak Fathin Nabila Binti M. Yusuf yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Anggota gerak atas : Dalam batas normal Anggota gerak bawah : Dalam batas normal PEMERIKSAAN KHUSUS : Vulva : Dalam batas normal Hymen : Selaput hymen masih utuh KESIMPULAN : SELAPUT DARA UTUH ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-------------------------------------------------------------------- ---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- Kedua: ------------ Bahwa ia Terdakwa AMMAR RIZKI BIN MARZUKI pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib atau dalam waktu lain dibulan agustus tahun 2022 kemudian pada hari senin tanggal 21 november 2022 pukul 21.00 wib atau dalam waktu lain dibulan November dan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu yang masih di bulan Maret 2023 yang bertempat di dalam kamar rumah Korban Anak Fatin Nabila Binti M. Yusuf di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------- Bahwa berawal sekira pertengahan tahun 2022 yang bulan dan tanggal terdakwa sudah tidak ingat lagi terdakwa mengajar mengaji terhadap santri perempuan di Dayah Bustanudduha termasuk Korban Anak Fatin Nabila Binti M. Yusuf merupakan santri di dayah tersebut, lalu terdakwa tertarik atau suka sama Korban Anak Fatin Nabila sehingga terdakwa membujuk atau merayu Korban Anak Fatin Nabila dan akhirnya terdakwa berpacaran dengan Korban Anak Fatin Nabila. Kemudian terdakwa menanyakan lewat WA apakah Korban Anak Fatin Nabila sendiri riumah, lalu Korban Anak Fatin Nabila menjawab lagi sendiri dirumah, selanjutnya terdakwa langsung menuju kerumah Korban Anak Fatin Nabila dan terdakwa masuk lewat pintu belakang lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar Korban Anak Fatin Nabila, tidak lama kemudian langsung mencium bibir Korban Anak Fatin Nabila dan membuka baju serta celana Korban Anak Fatin Nabila lalu terdakwa merebahkan badan Korban Anak Fatin Nabila keatas kasur dan meremas kedua payudara serta memasukkan jari telunjuk tedakwa kedalam kemaluan vagina Korban Anak Fatin Nabila, kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Korban Anak Fatin Nabila lebih kurang selama 5 (lima) menit lalu terdakwa menarik kemaluannya dan terdakwa melakukan onani untuk mengeluarkan spermanya diluar, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 21.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib yang bertempat di dalam kamar rumah Korban Anak Fatin Nabila yang beralamat di Desa Rambong Dalam Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2023 terdakwa ada meminta foto Korban Anak Fatin Nabila tanpa busana dan Korban Anak Fatin Nabila mengirimkan foto tersebut kepada terdakwa, kemudian pada bulan Februari 2024 Korban Anak Fatin Nabila putus dengan terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa menyebarkan atau memposting foto tanpa busana Korban Anak Fatin Nabila di akun Instagram milik Korban Anak Fatin Nabila yang sebelumnya dikuasai oleh terdakwa yang mana terdakwa mengetahui sandi akun Instagram Korban Anak Fatin Nabila, lalu foto tersebut tersebar luas sehingga membuat saksi korban anak merasa malu dan dirugikan yang mana pada saat foto tersebut tersebar salah satu Saksi Asmaul Husna Binti M. Yusuf selaku kakak kandung Korban Anak Fatin Nabila melihat foto tersebut sehingga Saksi Asmaul Husna melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga, lalu orang tua dan keluarga dari Korban Anak Fatin Nabila melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Aceh Utara dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Fathin Nabila mengalami trauma, sering termenung dan sering menyendiri. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/39/2024 tanggal 30 Mei 2024 An. Korban anak Fathin Nabila Binti M. Yusuf yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Anggota gerak atas : Dalam batas normal Anggota gerak bawah : Dalam batas normal PEMERIKSAAN KHUSUS : Vulva : Dalam batas normal Hymen : Selaput hymen masih utuh KESIMPULAN : SELAPUT DARA UTUH ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;------------------------------------------------------------------ ---------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------------- KETIGA : ------------ Bahwa ia Terdakwa AMMAR RIZKI BIN MARZUKI pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 pukul 20.00 Wib atau dalam waktu lain dibulan agustus tahun 2022 kemudian pada hari senin tanggal 21 november 2022 pukul 21.00 wib atau dalam waktu lain dibulan November dan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau pada waktu yang masih di bulan Maret 2023 yang bertempat di dalam kamar rumah Korban Anak Fatin Nabila Binti M. Yusuf di Desa Rambong Dalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap Orang dewasa yang melakukan Zina dengan anak” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ---------- Bahwa berawal sekira pertengahan tahun 2022 yang bulan dan tanggal terdakwa sudah tidak ingat lagi terdakwa mengajar mengaji terhadap santri perempuan di Dayah Bustanudduha termasuk Korban Anak Fatin Nabila Binti M. Yusuf merupakan santri di dayah tersebut, lalu terdakwa tertarik atau suka sama Korban Anak Fatin Nabila sehingga terdakwa membujuk atau merayu Korban Anak Fatin Nabila dan akhirnya terdakwa berpacaran dengan Korban Anak Fatin Nabila. Kemudian terdakwa menanyakan lewat WA apakah Korban Anak Fatin Nabila sendiri riumah, lalu Korban Anak Fatin Nabila menjawab lagi sendiri dirumah, selanjutnya terdakwa langsung menuju kerumah Korban Anak Fatin Nabila dan terdakwa masuk lewat pintu belakang lalu terdakwa langsung masuk kedalam kamar Korban Anak Fatin Nabila, tidak lama kemudian langsung mencium bibir Korban Anak Fatin Nabila dan membuka baju serta celana Korban Anak Fatin Nabila lalu terdakwa merebahkan badan Korban Anak Fatin Nabila keatas kasur dan meremas kedua payudara serta memasukkan jari telunjuk tedakwa kedalam kemaluan vagina Korban Anak Fatin Nabila, kemudian terdakwa langsung memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Korban Anak Fatin Nabila lebih kurang selama 5 (lima) menit lalu terdakwa menarik kemaluannya dan terdakwa melakukan onani untuk mengeluarkan spermanya diluar, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekira pukul 20.00 wib, pada hari Senin tanggal 21 November 2022 sekira pukul 21.00 wib dan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib yang bertempat di dalam kamar rumah Korban Anak Fatin Nabila yang beralamat di Desa Rambong Dalam Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara. Bahwa selanjutnya pada bulan November 2023 terdakwa ada meminta foto Korban Anak Fatin Nabila tanpa busana dan Korban Anak Fatin Nabila mengirimkan foto tersebut kepada terdakwa, kemudian pada bulan Februari 2024 Korban Anak Fatin Nabila putus dengan terdakwa sehingga terdakwa merasa tidak terima, kemudian pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 terdakwa menyebarkan atau memposting foto tanpa busana Korban Anak Fatin Nabila di akun Instagram milik Korban Anak Fatin Nabila yang sebelumnya dikuasai oleh terdakwa yang mana terdakwa mengetahui sandi akun Instagram Korban Anak Fatin Nabila, lalu foto tersebut tersebar luas sehingga membuat saksi korban anak merasa malu dan dirugikan yang mana pada saat foto tersebut tersebar salah satu Saksi Asmaul Husna Binti M. Yusuf selaku kakak kandung Korban Anak Fatin Nabila melihat foto tersebut sehingga Saksi Asmaul Husna melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua dan keluarga, lalu orang tua dan keluarga dari Korban Anak Fatin Nabila melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara, selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian Polres Aceh Utara dan terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Fathin Nabila mengalami trauma, sering termenung dan sering menyendiri. Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/39/2024 tanggal 30 Mei 2024 An. Korban anak Fathin Nabila Binti M. Yusuf yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudhi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian: PADA PEMERIKSAAN UMUM : Kepala : Dalam batas normal Leher : Dalam batas normal Dada : Dalam batas normal Perut : Dalam batas normal Anggota gerak atas : Dalam batas normal Anggota gerak bawah : Dalam batas normal PEMERIKSAAN KHUSUS : Vulva : Dalam batas normal Hymen : Selaput hymen masih utuh KESIMPULAN : SELAPUT DARA UTUH ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;------------------------------------------------------------------ Lhoksukon,20 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM HARRI CITRA KESUMA, SH. Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001
Pihak Dipublikasikan Ya