Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
609/Pdt.G/2024/MS.Lsk Marlinawati binti m.hasan Muchtar bin Tgk jalil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 609/Pdt.G/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marlinawati binti m.hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.HMarlinawati binti m.hasan
2zurriatina,S.HMarlinawati binti m.hasan
3khaizir.,S,HMarlinawati binti m.hasan
Tergugat
NoNama
1Muchtar bin Tgk jalil
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta (objek perkara) pada Poin 4 (empat) angka 4.1, angka 4.2, angka 4.3, anggak 4.4 dan angka 4.5 pada posita di atas, yaitu:----------------------
    1. Sebidang tanah perkarangan seluas ±427,70 M2 (empat ratus dua puluh tujuh koma tujuh puluh meter persegi), beserta 1 (satu) unit bangunan rumah permanen diatasnya, yang terletak di Gampong Keutapang  Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor:594/23/TL/1997 tanggal 29 Nopember 1997, dengan batas-batasnya:
      • Sebelah Utara    : dengan tanah kebun Cut Naisah/Raimah. 24 M;
      • Sebelah Timur   : dengan parik jalan PAG. 18,10 M;
      • Sebelah Selatan: dengan tanah kebun Ramli. 23 M;
      • Sebelah Barat    : dengan tanah kebun Zainah. 18,30 M;
  3. Sebidang tanah kebun seluas ±508,94 (lima ratus delapan koma sembilan empat meter persegi), yang terletak di Gampong Keutapang  Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor:534/46/TL/1999 tanggal 27 Januari 1999, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara    : Dengan tanah kebun Nago/T. Nasruddin. 27,66 M;
    • Sebelah Timur   : Dengan tanah kebun Bismi. 18,40 M;
    • Sebelah Selatan: Dengan tanah kebun Zakaria. 27, 66 M;
    • Sebelah Barat    : Dengan tanah kebun Ti Ainsyah. 18,40 M;
  4. Sebidang tanah kebun seluas ±395, 25 M2 (tiga ratus sembilam puluh lima koma dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Keutapang  Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara    : dengan tanah pekarangan Muchtar/Marlinawati. 17 M;
    • Sebelah Timur   : dengan tanah kebun Alm.Mahyiddin. 23,50 M;
    • Sebelah Selatan: dengan tanah pekarangan Abdurrahman. 17 M;
    • Sebelah Barat    : dengan tanah kebun  kebun Alm. Ismail. 23 M;
  5. Sebidang tanah sawah seluas ±1.120 M2 (seribu seratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Gampong Meunasah Blang  Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara    : Dengan parit Irigasi. 27 M;
    • Sebelah Timur   : Dengan tanah sawah Ainsyah. 39 M;
    • Sebelah Selatan: Dengan tanah wakaf Gampong. 29 M;
    • Sebelah Barat    : Dengan tanah Abdurrahman. 41 M;
  6. Sebidang tanah tebat (tambak) ikan seluas ±47,125 M2 (empat puluh tujuh ribu koma seratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Gampong Kuala Simpang Ulim  Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, sesua dengan Akta Jual Beli No.448/SPU/1996 tanggal 22 Juli1996, dengan batas-batasnya:
    • Sebelah Utara    : Dengan pinggir paret lorong U. 102 M;
    • Sebelah Timur   : Dengan tebat ikan Mukhsin. 391 M;
    • Sebelah Selatan            : Dengan tebat ikan M. Nur. 148 M;
    • Sebelah Barat    : Dengan tebat ikan Toke Murhaban. 363 M;
  7. Membagikan harta bersama pada Poin 4 (empat) angka 4.1, angka 4.2, angka 4.3, anggak 4.4 dan angka 4.5 posita di atas atau Poin 2 (dua) petitum di atas masing-masing ½ (setengah) bagian untuk Penggugat dan ½ (setengah) bagian sisanya untuk Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dijual lelang di muka umum melalui Badan Lelang dan Piutang Negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) untuk Penggugat dan Tergugat, dan apabila Tergugat sudah menjual sebagian harta bersama tersebut maka dapat diganti dengan cara dipotong dari harta bersama hak bagian Tergugat yang masih tersisa;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
  11. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital yang diletakkan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon dalam perkara ini;
  12. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak