Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
24/JN/2024/MS.Lsk | 1.FAUZI, S.H. 2.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 3.Aulia, S.H |
FAISAL BIN KHALIL | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||
Nomor Perkara | 24/JN/2024/MS.Lsk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3593 /L.1.14/Eku.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Pertama : ---------------Bahwa Terdakwa FAISAL BIN KHALIL pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kab.Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------
-------------Bahwa berawal Pada hari rabu tanggal 11 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 13.00 wib yang saat itu cuaca sedang hujan, korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran bersama orang tuanya berada didalam rumah dan ketika itu ibu korban anak berupaya untuk menidurkan korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran dan karena korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran belum bisa tidur sehingga korban anak keluar rumah dan bermain main di depan pintu rumah. Dari depan pintu korban anak melihat paman korban anak yaitu terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk sendirian di rangkang depan rumah yang berjarak sekitar 4 meter dari depan pintu rumah. Ketika itu terdakwa memanggil Korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran dan berkata “ … hai Asyifa kemari ?..”. Lantas Korban anakberlari ke arah rangkang menemui terdakwa kemudian duduk bersama terdakwa di Rangkang. terdakwa menyuruh Korban anakAsyifa Aulia Binti Jufran tidur di beralaskan bantal yang ada di rangkang dan kemudian terdakwa menyingkapkan keatas rok yang Korban anak pakai serta menurunkan celana dalam yang Korban anak pakai. Lantas terdakwa meraba raba bagian vagina Korban anak perlahan lahan dan menekan jari tangannya kedalam liang vagina. Karena Korban anak merasa perih sehingga Korban anak berkata “ … saket pakwa …”. terdakwa memakaikan kembali celana dalam Korban anak dan kembali berkata “ … ayo kita tidur didalam kamar pakwa yuk ? …”. Selanjutnya terdakwa mengangkat dan menggendong badan Korban anak masuk kedalam kamarnya. Bahwa Setelah didalam kamarnya, terdakwa kembali merebahkan badan Korban anak diatas ranjang dan menurunkan celana dalam dan rok Korban anak sebatas lutut kemudian terdakwa kembali meraba raba bagian vagina Korban anak dan secara perlahan ia kembali menekan ujung jari tengah tangan kirinya kedalam liang vagina lebih kuat lagi secara berulang ulang ulang sehingga Asyifa Aulia Binti Jufran sangat merasa sakit sekali dan walaupun Korban anakmerasa sakit namun terdakwa tetap saja menekan jari tengah tangannya berulang kali. Karena Korban anak merintih merasa sakit sehingga terdakwa tidak lagi menekan jari tangannya kedalam liang vagina. Setelah rok dan celana Korban anakdipakaikan kembali oleh terdakwa, kemudian Pakwa Faisal menyuruh Korban anakmeminum air putih dan ia memberikan sebungkus kerupuk sambil berkata pada Korban anakkorban “ … bek ka peugah peugah bak gop beuh yang ta pubuet nyoe beh ! .. menyoe kah peugah, ku poh kah ngen sikin ! …” artinya (jangan kamu katakan sama orang lain yang kita buat ini ya dan kalau kamu bilang maka kamu kupukul/kutusuk pakai pisau). Setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan kemudian Korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran juga menyusul keluar dari dalam kamar. Korban anak keluar dari kamar dengan menahan perih dibagian vagina dan tidak berani memberitahukan kepada ibunya yang ketika itu berada dalam rumah.
Bahwa selanjutnya Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 wib korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran mandi bersama ibu dan ketika mandi korban Asyifa Aulia Binti Jufran Asyifa Aulia Binti Jufran memberitahukan kepada ibu bahwa bagian kemaluan atau vagina Korban anak sakit dan perih. Ibu Korban anaktidak memperdulikan dan selesai mandi dan masuk kamar ibu menyuruh Asyifa Aulia Binti Jufran membuka kedua paha Korban anakdan ibu melihat bagian vagina Korban anak dan lantas ia bertanya “ … Siapa yang pegang pegang boh capok (vagina) Aulia ? … “. Asyifa Aulia hanya diam saja karena takut dengan ancaman terdakwa. Ibu Korban anak beberapa kali memperhatikan bagian vagina Asyifa Aulia dan selalu menanyakan siapa yang telah memegang bagian vagina Asyifa Aulia namun tidak juga mau mengatakan siapa yang melakukan dan korbanpun hanya diam saja. Pada malam harinya, ibu selalu menanyakan pertanyaan yang sama beberapa kali dan karena Asyifa Aulia diam sehingga ibu bertanya dengan marah. Karena ibu marah sehingga Korban anak menjawab “ ,… terdakwa yang menyebabkan vagina Asyifa Aulia sakit dan ia yang menekan jari tangannya kedalam liang vagina Asyifa Aulia ..”. Ibu kembali mengatakan kepada Korban anakagar Asyifa Aulia tidak berbohong namun Asyifa Aulia mengatakan kepada ibu bahwa orang yang membuat bagian vagina Asyifa Aulia sakit adalah terdakwa. Ibu Korban anakterdiam mendengar penjelasan Korban anakdan duduk di tempat tidur.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 13 November 2024 sekiranya pukul 11.20 WIB oleh dr. Cut Elfina Zuhra,Sp.OG yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban anak menyatakan bahwa tampak luka robek pada hymen arah jam dua, enam, dan sebelas dengan Kesimpulan Selaput dara tidak utuh.
-------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------- Atau Kedua : ---------------Bahwa Terdakwa FAISAL BIN KHALIL pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2020 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Desa Meunasah Lhok Kecamatan Muara Batu Kab.Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap anak” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa berawal Pada hari rabu tanggal 11 bulan November tahun 2020 sekitar pukul 13.00 wib yang saat itu cuaca sedang hujan, korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran bersama orang tuanya berada didalam rumah dan ketika itu ibu korban anak berupaya untuk menidurkan korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran dan karena korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran belum bisa tidur sehingga korban anak keluar rumah dan bermain main di depan pintu rumah. Dari depan pintu korban anak melihat paman korban anak yaitu terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang duduk sendirian di rangkang depan rumah yang berjarak sekitar 4 meter dari depan pintu rumah. Ketika itu terdakwa memanggil Korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran dan berkata “ … hai Asyifa kemari ?..”. Lantas Korban anakberlari ke arah rangkang menemui terdakwa kemudian duduk bersama terdakwa di Rangkang. terdakwa menyuruh Korban anakAsyifa Aulia Binti Jufran tidur di beralaskan bantal yang ada di rangkang dan kemudian terdakwa menyingkapkan keatas rok yang Korban anak pakai serta menurunkan celana dalam yang Korban anak pakai. Lantas terdakwa meraba raba bagian vagina Korban anak perlahan lahan dan menekan jari tangannya kedalam liang vagina. Karena Korban anak merasa perih sehingga Korban anak berkata “ … saket pakwa …”. terdakwa memakaikan kembali celana dalam Korban anak dan kembali berkata “ … ayo kita tidur didalam kamar pakwa yuk ? …”. Selanjutnya terdakwa mengangkat dan menggendong badan Korban anak masuk kedalam kamarnya. Bahwa Setelah didalam kamarnya, terdakwa kembali merebahkan badan Korban anak diatas ranjang dan menurunkan celana dalam dan rok Korban anak sebatas lutut kemudian terdakwa kembali meraba raba bagian vagina Korban anak dan secara perlahan ia kembali menekan ujung jari tengah tangan kirinya kedalam liang vagina lebih kuat lagi secara berulang ulang ulang sehingga Asyifa Aulia Binti Jufran sangat merasa sakit sekali dan walaupun Korban anakmerasa sakit namun terdakwa tetap saja menekan jari tengah tangannya berulang kali. Karena Korban anak merintih merasa sakit sehingga terdakwa tidak lagi menekan jari tangannya kedalam liang vagina. Setelah rok dan celana Korban anakdipakaikan kembali oleh terdakwa, kemudian Pakwa Faisal menyuruh Korban anakmeminum air putih dan ia memberikan sebungkus kerupuk sambil berkata pada Korban anakkorban “ … bek ka peugah peugah bak gop beuh yang ta pubuet nyoe beh ! .. menyoe kah peugah, ku poh kah ngen sikin ! …” artinya (jangan kamu katakan sama orang lain yang kita buat ini ya dan kalau kamu bilang maka kamu kupukul/kutusuk pakai pisau). Setelah itu terdakwa keluar dari kamar dan kemudian Korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran juga menyusul keluar dari dalam kamar. Korban anak keluar dari kamar dengan menahan perih dibagian vagina dan tidak berani memberitahukan kepada ibunya yang ketika itu berada dalam rumah.
Bahwa selanjutnya Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 wib korban anak Asyifa Aulia Binti Jufran mandi bersama ibu dan ketika mandi korban Asyifa Aulia Binti Jufran Asyifa Aulia Binti Jufran memberitahukan kepada ibu bahwa bagian kemaluan atau vagina Korban anak sakit dan perih. Ibu Korban anaktidak memperdulikan dan selesai mandi dan masuk kamar ibu menyuruh Asyifa Aulia Binti Jufran membuka kedua paha Korban anakdan ibu melihat bagian vagina Korban anak dan lantas ia bertanya “ … Siapa yang pegang pegang boh capok (vagina) Aulia ? … “. Asyifa Aulia hanya diam saja karena takut dengan ancaman terdakwa. Ibu Korban anak beberapa kali memperhatikan bagian vagina Asyifa Aulia dan selalu menanyakan siapa yang telah memegang bagian vagina Asyifa Aulia namun tidak juga mau mengatakan siapa yang melakukan dan korbanpun hanya diam saja. Pada malam harinya, ibu selalu menanyakan pertanyaan yang sama beberapa kali dan karena Asyifa Aulia diam sehingga ibu bertanya dengan marah. Karena ibu marah sehingga Korban anak menjawab “ ,… terdakwa yang menyebabkan vagina Asyifa Aulia sakit dan ia yang menekan jari tangannya kedalam liang vagina Asyifa Aulia ..”. Ibu kembali mengatakan kepada Korban anakagar Asyifa Aulia tidak berbohong namun Asyifa Aulia mengatakan kepada ibu bahwa orang yang membuat bagian vagina Asyifa Aulia sakit adalah terdakwa. Ibu Korban anakterdiam mendengar penjelasan Korban anakdan duduk di tempat tidur.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 13 November 2024 sekiranya pukul 11.20 WIB oleh dr. Cut Elfina Zuhra,Sp.OG yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban anak menyatakan bahwa tampak luka robek pada hymen arah jam dua, enam, dan sebelas dengan Kesimpulan Selaput dara tidak utuh.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |