Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2026/MS.Lsk FAKHRURRAZI BIN M. THAEB (alias Muhammad Taib) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAKHRURRAZI BIN M. THAEB (alias Muhammad Taib)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Syauqad SHFAKHRURRAZI BIN M. THAEB (alias Muhammad Taib)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Muhammad Taib (alias M. Thaeb) Bin M. Husen pada 20 Mei 2024 di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
  3. Menetapkan ahli waris dari Muhammad Taib (alias M. Thaeb) Bin M. Husen adalah:
    1. Tartabiah Binti Bidin, Tempat dan tanggal lahir Gampong Tutong 01 Juli 1962, jenis kelamin Perempuan, (sebagai istri);
    2. Fakhrurrazi Bin M. Thaeb (alias Muhammad Taib), tempat dan tanggal lahir, Desa Tutong, 13 April 1990, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, (sebagai anak laki-laki kandung);
  4. Menyatakan Tartabiah Binti Bidin telah meninggal dunia pada 14 Desember 2025 di Gampong Tutong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aaceh Utara Provinsi Aceh;
  5. Menetapkan ahli waris dari Muhammad Taib (alias M. Thaeb) Bin M. Husen saat ini  adalah:
    1. Fakhrurrazi Bin M. Thaeb (alias Muhammad Taib), tempat dan tanggal lahir, Desa Tutong, 13 April 1990, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, (sebagai anak laki-laki kandung);
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

A t a u:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak