Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2025/MS.Lsk Khairunnisah binti Ahmad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Khairunnisah binti Ahmad
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • :
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Muhammad Yunus bin Ben, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 Juni 2025 di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Yunus bin Ben, adalah:
    1. Khairunnisah binti Ahmad, selaku isteri (Pemohon);
    2. Muhammad Furqan Abbas bin Muhammad Yunus, selaku anak laki-laki kandung;
    3. Ribthin Nafis binti Muhammad Yunus, selaku anak perempuan kandung;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak