Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Muhammad Yunus bin Ben, yang telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 14 Juni 2025 di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Muhammad Yunus bin Ben, adalah:
- Khairunnisah binti Ahmad, selaku isteri (Pemohon);
- Muhammad Furqan Abbas bin Muhammad Yunus, selaku anak laki-laki kandung;
- Ribthin Nafis binti Muhammad Yunus, selaku anak perempuan kandung;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |