Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu :
---------- Bahwa ia terdakwa SYAFI’I BIN INTAN Bersama-sama dengan Sdr. UMAR BIN JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 wib atau dalam waktu lain pada bulan April 2022 bertempat di warung kopi Sejati yang beralamat di Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Sya’iyah Lhoksukon, “Dengan Sengaja Menyelenggarakan, Menyediakan Fasilitas Atau Membiayai Jarimah Maisir”,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 wib bertempat di warung kopi Sejati Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara petugas Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) karena diduga telah melakukan Jarimah Maisir berupa Judi Online Sejenis TOGEL.
- Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bermula pada bulan Oktober 2021 terdakwa mengetahui permainan Aplikasi Judi Togel Online tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa tahu namanya yang sedang duduk diwarung kopi Sejati, lalu terdakwa mencari di Google permainan judi MEGA 4D dan terdakwa Download aplikasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merk Oppo F1s warna putih Gold Nomor Hp : 0812 6901 9755 lalu mengisi Nomor Rekening serta Paswort Aplikasi tersebut, pertama mengisi saldo sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) membeli nomor judi togel di Aplikasi MEGA karena banyak yang menyetahui bahwa terdakwa memiliki Aplikasi Togel Online, Sehingga banyak orang yang memesan nomor judi togel kepada terdakwa, dengan memasang antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) angka dengan taruhan uang antara Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jika menang mendapatkanuang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika menang dengan dengan taruhan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupaih) terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa pada hari minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 22.40 Wib terdakwa berangkat menuju ke warung kopi Sejati di Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sekira pukul 23.00 Wib datang saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) membuka hp miliknya sambil melihat nomor togel dan duduk di meja terdakwa, pada saat itu datang saksi Ramadhan Bin Ridwan dan saksi AHMAD FAJAR BIN EDI SAPUTRA Langsung mengamankan terdakwa dan Saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) saksi memeriksa HP milik terdakwa dan milik Saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) ditemukan Aplikasi judi Togel Online, dan terdapat catatan Nomor Togel dan uang milik orang yang telah memesan Nomor Togel kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti Untuk Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa dalah sehari terdakwa sebagai yang menyediakan Fasilitas dapat memainkan dan memasang Nomor Togel Online sebanyak 2 (dua) kali Hongkong dan Singapur dengan pemasangan antara Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) sampai Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan keuntungan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) samapi dengan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari setiap putaran judi Online setiap hari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan setiap minggunya ± sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan ± sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil dan keuntungan dari orang yang memesan togel, terdakwa pergunakan untuk membeli lagi nomor togel dan dipergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan jarimah maisir sebagai penyedia fasilitas, dan terdakwa mengetahui perbuatannya bersalah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO F1S warna Putih Gold dengan nomor HP : 081269019755, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dengan no. Seri : YBG326037, PBJ597747, SAF570727, FBK038933., 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) dengan no. Seri : FOW997773, CNA673827, JDL014189, IJI719549, YNP082213, OGO732888, BNH823888, UNH744445., 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dengan no. Seri : AGA134797, ZIB027904, NIR610956, CHY776373, MJO203843, CLQ233753, HFY536188, CJU710330, CJO744122, MHS071860, FIY062859, BLW232652., 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan no. Seri : PKU875693, GDD044383 untuk diproses hukum lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Atau :
Kedua :
---------- Bahwa ia terdakwa SYAFI’I BIN INTAN Bersama-sama dengan Sdr. UMAR BIN JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 wib atau dalam waktu lain pada bulan April 2022 bertempat di warung kopi Sejati yang beralamat di Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Sya’iyah Lhoksukon, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan Atau Keuntungan lebih dari 2 (dua) Gram Emas Murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 wib bertempat di warung kopi Sejati Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara petugas Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) karena diduga telah melakukan Jarimah Maisir berupa Judi Online Sejenis TOGEL.
- Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bermula pada bulan Oktober 2021 terdakwa mengetahui permainan Aplikasi Judi Togel Online tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa tahu namanya yang sedang duduk diwarung kopi Sejati, lalu terdakwa mencari di Google permainan judi MEGA 4D dan terdakwa Download aplikasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merk Oppo F1s warna putih Gold Nomor Hp : 0812 6901 9755 lalu mengisi Nomor Rekening serta Paswort Aplikasi tersebut, pertama mengisi saldo sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) membeli nomor judi togel di Aplikasi MEGA karena banyak yang menyetahui bahwa terdakwa memiliki Aplikasi Togel Online, Sehingga banyak orang yang memesan nomor judi togel kepada terdakwa, dengan memasang antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) angka dengan taruhan uang antara Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jika menang mendapatkanuang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika menang dengan dengan taruhan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupaih) terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa pada hari minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 22.40 Wib terdakwa berangkat menuju ke warung kopi Sejati di Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sekira pukul 23.00 Wib datang saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) membuka hp miliknya sambil melihat nomor togel dan duduk di meja terdakwa, pada saat itu datang saksi Ramadhan Bin Ridwan dan saksi AHMAD FAJAR BIN EDI SAPUTRA Langsung mengamankan terdakwa dan Saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) saksi memeriksa HP milik terdakwa dan milik Saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) ditemukan Aplikasi judi Togel Online, dan terdapat catatan Nomor Togel dan uang milik orang yang telah memesan Nomor Togel kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti Untuk Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari setiap putaran judi Online setiap hari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan setiap minggunya ± sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan ± sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil terdakwa mainkan dan keuntungan dari orang yang memesan togel terdakwa pergunakan untuk membeli lagi nomor togel dan dipergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan jarimah maisir sebagai pemain Dengan Nilai Taruhan Dan Atau Keuntungan lebih dari 2 (dua) Gram Emas Murni dan terdakwa mengetahui perbuatannya bersalah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO F1S warna Putih Gold dengan nomor HP : 081269019755, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dengan no. Seri : YBG326037, PBJ597747, SAF570727, FBK038933., 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) dengan no. Seri : FOW997773, CNA673827, JDL014189, IJI719549, YNP082213, OGO732888, BNH823888, UNH744445., 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dengan no. Seri : AGA134797, ZIB027904, NIR610956, CHY776373, MJO203843, CLQ233753, HFY536188, CJU710330, CJO744122, MHS071860, FIY062859, BLW232652., 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan no. Seri : PKU875693, GDD044383 untuk diproses hukum lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
Ketiga :
---------- Bahwa terdakwa SYAFI’I BIN INTAN Bersama-sama dengan Sdr. UMAR BIN JAFAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 wib atau dalam waktu lain pada bulan April 2022 bertempat di warung kopi Sejati yang beralamat di Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Sya’iyah Lhoksukon, “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Maisir Dengan Nilai Taruhan Dan Atau Keuntungan Paling Banyak 2 (dua) Gram Emas Murni”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 23.00 wib bertempat di warung kopi Sejati Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara petugas Kepolisian Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) karena diduga telah melakukan Jarimah Maisir berupa Judi Online Sejenis TOGEL.
- Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa menjelaskan bermula pada bulan Oktober 2021 terdakwa mengetahui permainan Aplikasi Judi Togel Online tersebut dari seseorang yang tidak terdakwa tahu namanya yang sedang duduk diwarung kopi Sejati, lalu terdakwa mencari di Google permainan judi MEGA 4D dan terdakwa Download aplikasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit HP Merk Oppo F1s warna putih Gold Nomor Hp : 0812 6901 9755 lalu mengisi Nomor Rekening serta Paswort Aplikasi tersebut, pertama mengisi saldo sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) membeli nomor judi togel di Aplikasi MEGA karena banyak yang menyetahui bahwa terdakwa memiliki Aplikasi Togel Online, Sehingga banyak orang yang memesan nomor judi togel kepada terdakwa, dengan memasang antara 3 (tiga) sampai dengan 7 (tujuh) angka dengan taruhan uang antara Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) jika menang mendapatkanuang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan jika menang dengan dengan taruhan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupaih) terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa pada hari minggu tanggal 24 April 2022 sekira pukul 22.40 Wib terdakwa berangkat menuju ke warung kopi Sejati di Kota Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, sekira pukul 23.00 Wib datang saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) membuka hp miliknya sambil melihat nomor togel dan duduk di meja terdakwa, pada saat itu datang saksi Ramadhan Bin Ridwan dan saksi AHMAD FAJAR BIN EDI SAPUTRA Langsung mengamankan terdakwa dan Saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) saksi memeriksa HP milik terdakwa dan milik Saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) ditemukan Aplikasi judi Togel Online, dan terdapat catatan Nomor Togel dan uang milik orang yang telah memesan Nomor Togel kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan saksi UMAR BIN JAFAR (terdakwa dalam berkas perkara lain) langsung di amankan dan di bawa ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti Untuk Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari setiap putaran judi Online setiap hari sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan setiap minggunya ± sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setiap bulannya terdakwa mendapatkan ± sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa hasil terdakwa mainkan dan keuntungan dari orang yang memesan togel terdakwa pergunakan untuk membeli lagi nomor togel dan dipergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan jarimah maisir baik sebagai pemain Dengan Nilai Taruhan Dan Atau Keuntungan Paling Banyak 2 (dua) Gram Emas Murni dan terdakwa mengetahui perbuatannya bersalah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Aceh Utara beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk OPPO F1S warna Putih Gold dengan nomor HP : 081269019755, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.1.000,-(seribu rupiah) dengan no. Seri : YBG326037, PBJ597747, SAF570727, FBK038933., 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) dengan no. Seri : FOW997773, CNA673827, JDL014189, IJI719549, YNP082213, OGO732888, BNH823888, UNH744445., 12 (dua belas) lembar uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) dengan no. Seri : AGA134797, ZIB027904, NIR610956, CHY776373, MJO203843, CLQ233753, HFY536188, CJU710330, CJO744122, MHS071860, FIY062859, BLW232652., 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) dengan no. Seri : PKU875693, GDD044383 untuk diproses hukum lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. |