Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2024/MS.Lsk MULIADI,S.H.,M.H. ILYAS BIN NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 11/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1629 / L.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULIADI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1ILYAS BIN NURDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  

Kesatu :

----- Bahwa ia terdakwa Ilyas bin Nurdin  pada hari pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November 2023   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 , bertempat di dusun Tanjong Mulia desa Sido Mulyo kec. Kuta Makmur  kab. aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Mahkamah Syari’iyah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa korban Sari Putri merupakan anak kandung korban dari hasil pernikahan dengan istri terdakwa yang bernama Salami dan tinggal di Desa sido Muliyo kec. Kota makmur kab. Aceh Utara. Selanjutnya pada bulan nopember tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Desa Sido Muliyo kec. Kota Makmur kab. Aceh utara

  • Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 bertempat di dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 17.00 wib terdakwa  bersama korban Sari Putri lebih duluan pulang dari kebun sementara istri terdakwa Salami masih di kebun saat itu dan  setibanya di rumah timbul rasa birahi terdakwa  dan  sangat ingin melakukan hubungan badan.  Kemudian terdakwa mengajak korban Sari Putri ke dalam kamar dan dalam kamar tersebut terdakwa merebahkan badannya di tempat tidur yang hanya beralaskan tikar selanjutnya terdakwa  melepaskan dan menarik celana dalam yang ia pakai oleh korban sehingga korban tidak mengenakan celana dalam lagi. Kemudian terdakwa membuka kedua pahan korban dengan cara dikangkang dan selanjutnya terdakwa menindih badan korban dari atas sambil memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras dan menegang kedalam liang vaginan korban. Setelah setelah kemaluan terdakwa  masuk kemudian terdakwa menarik keluar masuk kemaluan terdakwa secara berulang ulang dari dalam liang kemaluan korban selama lebih kurang 10 menit hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban. Bahwa terdakwa sudah empat kali menyetubuhi Sari Putri dalam bulan November tahun 2023 di dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa juga sudah sering menyetubi korban saat terdakwa dan korban tinggal di kota  banda Aceh dan perbuatan terdakwa pada saat itu tidak diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa semakin ketagihan dan sering menyetubuhi korban.

Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban terdakwa sering berpesan kepada Sari Putri agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatan terdakwa yang telah beberapa kali menyetubuhinya dengan alasan bila diketahui orang lain maka terdakwa akan ditangkap oleh polisi dan masuk kedalam penjara.

bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sari Putri hamil yang semakin besar dan terdakwa merasa khawatir kehamilannya diketahui orang lain. Pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar pukul 21.00 wib para pemuda dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara memanggil terdakwa ke Meunasah dan menanyakan perihal hubungan badan yang saya lakukan dengan Sari Putri dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandung terdakwa.

Dari hasil Visum Et repertum nomor : 180/26/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cut Effina Zuhra Sp. OG (K). Dengan kesimpulan hymen robek di seluruh arah jarum jam.

Dari hasil pemeriksaan USG didapat kehamilan intra, janin tunggal, gerak (+) denyut jantung (+) 140 x reguler, air ketuban cukup, anak hidup dan usia kehamilan berkisar 26 minggu nol hari.

 

--------------------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 49 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat..................................................

Atau

----- Bahwa ia terdakwa Ilyas bin Nurdin  pada hari pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan November 2023   atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 , bertempat di dusun Tanjong Mulia desa Sido Mulyo kec. Kuta Makmur  kab. aceh Utara yang masih termasuk wilayah hukum pengadilan Mahkamah Syari’iyah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

Bahwa korban Sari Putri merupakan anak kandung korban dari hasil pernikahan dengan istri terdakwa yang bernama Salami dan tinggal di Desa sido Muliyo kec. Kota makmur kab. Aceh Utara. Selanjutnya pada bulan nopember tahun 2023 bertempat di dalam rumah terdakwa tepatnya di Desa Sido Muliyo kec. Kota Makmur kab. Aceh utara

  • Bahwa sekitar bulan November tahun 2023 bertempat di dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 17.00 wib terdakwa  bersama korban Sari Putri lebih duluan pulang dari kebun sementara istri terdakwa Salami masih di kebun saat itu dan  setibanya di rumah timbul rasa birahi terdakwa  dan  sangat ingin melakukan hubungan badan.  Kemudian terdakwa mengajak korban Sari Putri ke dalam kamar dan dalam kamar tersebut terdakwa merebahkan badannya di tempat tidur yang hanya beralaskan tikar selanjutnya terdakwa  melepaskan dan menarik celana dalam yang ia pakai oleh korban sehingga korban tidak mengenakan celana dalam lagi. Kemudian terdakwa membuka kedua pahan korban dengan cara dikangkang dan selanjutnya terdakwa menindih badan korban dari atas sambil memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah mengeras dan menegang kedalam liang vaginan korban. Setelah setelah kemaluan terdakwa  masuk kemudian terdakwa menarik keluar masuk kemaluan terdakwa secara berulang ulang dari dalam liang kemaluan korban selama lebih kurang 10 menit hingga akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di dalam kemaluan korban. Bahwa terdakwa sudah empat kali menyetubuhi Sari Putri dalam bulan November tahun 2023 di dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara. Bahwa terdakwa juga sudah sering menyetubi korban saat terdakwa dan korban tinggal di kota  banda Aceh dan perbuatan terdakwa pada saat itu tidak diketahui oleh istri terdakwa sehingga terdakwa semakin ketagihan dan sering menyetubuhi korban.

Bahwa setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban terdakwa sering berpesan kepada Sari Putri agar tidak memberitahukan kepada siapapun tentang perbuatan terdakwa yang telah beberapa kali menyetubuhinya dengan alasan bila diketahui orang lain maka terdakwa akan ditangkap oleh polisi dan masuk kedalam penjara.

bahwa akibat dari perbuatan terdakwa korban Sari Putri hamil yang semakin besar dan terdakwa merasa khawatir kehamilannya diketahui orang lain. Pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar pukul 21.00 wib para pemuda dusun Tanjong Mulia desa Sido Muliyo kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara memanggil terdakwa ke Meunasah dan menanyakan perihal hubungan badan yang saya lakukan dengan Sari Putri dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandung terdakwa.

Dari hasil Visum Et repertum nomor : 180/26/2024 tanggal 23 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Cut Effina Zuhra Sp. OG (K). Dengan kesimpulan hymen robek di seluruh arah jarum jam.

Dari hasil pemeriksaan USG didapat kehamilan intra, janin tunggal, gerak (+) denyut jantung (+) 140 x reguler, air ketuban cukup, anak hidup dan usia kehamilan berkisar 26 minggu nol hari.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 50 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat....................................

Pihak Dipublikasikan Ya