Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 02 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Kewarisan |
Nomor Perkara |
537/Pdt.G/2025/MS.Lsk |
Tanggal Surat |
Senin, 02 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | ANTIAH BINTI M. NUR | 2 | FAUDIAH BINTI M. NUR | 3 | SIRAJUL MUNIR BIN M. NUR | 4 | SANIAH BINTI M. NUR | 5 | MUHAMMAD ALI BIN M. NUR | 6 | ALAMSYAH BIN M. NUR | 7 | SAMSYUDDIN BIN M. NUR | 8 | HAlIMATON SAKDIAH BINTI M. NUR | 9 | NAFSIAH BINTI M. NUR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Emil Hakim,SH. | ANTIAH BINTI M. NUR | 2 | Emil Hakim,SH. | NAFSIAH BINTI M. NUR | 3 | Emil Hakim,SH. | HAlIMATON SAKDIAH BINTI M. NUR | 4 | Emil Hakim,SH. | SAMSYUDDIN BIN M. NUR | 5 | Emil Hakim,SH. | ALAMSYAH BIN M. NUR | 6 | Emil Hakim,SH. | MUHAMMAD ALI BIN M. NUR | 7 | Emil Hakim,SH. | SANIAH BINTI M. NUR | 8 | Emil Hakim,SH. | SIRAJUL MUNIR BIN M. NUR | 9 | Emil Hakim,SH. | FAUDIAH BINTI M. NUR |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HASAN BASRI BIN WAHAB | 2 | RAZALI BIN WAHAB | 3 | NUR BINTI WAHAB |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
PETITUM :
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan meninggalnya Alm. Leumik Bin Saneh pada tahun 1948;
- Menetapkan meninggalnya Almh. Aisyah Binti Ibrahim istri pertama Alm. Leumik Bin Saneh;
- Menetapkan meninggalnya Almh. Manyak Binti Muhammad istri Kedua Alm. Leumik Bin Saneh pada tahun 1972;
- Menetapkan meninggalnya Almh. PR Nuramen Binti Leumik anak kandung Alm. Leumik Bin Saneh;
- Menetapkan meninggalnya Almh. Khatijah Binti Syamaun pada tanggal 30 April 2025;
- Menetapkan Alm. Syarkawi Bin Wahab (saudara kandung Para Tergugat) telah meninggal dunia;
- Menetapkan meninggalnya Alm. M. Nur Bin Leumik pada tanggal 26 Februari 2023;
- Menetapkan meninggalnya Aman Farisah Istri Kedua Alm. M. Nur Bin Leumik;
- Menetapkan meninggalnya Ainsyah Binti Tgk. Ahmad pada tanggal 10 Desember 2024;
- Menetapkan Ahli Waris M. Nur Bin Leumik adalah sebagai berikut :
- Latifah (istri pertama dari Alm. M. Nur)
- Khadijah Binti M. Nur (anak dari istri pertama)
- M. Yusuf Bin M. Nur (anak dari istri pertama)
- Saniah Binti M. Nur (anak dari istri kedua)
- Antiah Binti M. Nur (Penggugat)
- Nafsiah Binti M. Nur (Penggugat)
- Halimatun Sakdiah Binti M. Nur (Penggugat)
- Syamsuddin Bin M. Nur (Penggugat)
- Alamsyah Bin M. Nur (Penggugat)
- M Ali Bin M. Nur (Penggugat)
- Sakdiah Binti M. Nur (Penggugat)
- Sirajul Munir Bin M. Nur (Penggugat)
- Faudiah Binti M. Nur (Penggugat)
- Menetapkan Harta Warisan Alm. Leumik Bin Saneh sepetak tanah berupa Sebidang tanah Pertanian/sawah yang terletak di Desa Merbo Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dengan luas 5. 940, M?2; (lima ribu sembilan ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara dengan tanah sawah Sulaiman/Tgk. Jamaluddin 300 Meter
- Timur dengan parit jalan19.80 Meter
- Selatan dengan tanah sawah pr.Sari/Hasbi/A. Rahman/M Jamin/ Hutan Garapan Tgk Cut 300 Meter
- Barat dengan Hutan Negara 19.80 Meter. Dengan taksiran Harga sebesar ± Rp.300.000.000,00,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Alm. Leumik Bin Saneh;
- Memfaraidkan harta warisan pewaris kepada ahli waris yang berhak menerimanya;
- Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan Hukum Akta Hibbah No. 06/ TANAH PASIR /1994 tertanggal 14 Oktober 1994 ;
- Menyatakan tidak sah serta tidak berkekuatan Hukum surat keterangan Keterangan Hak Milik atas Nama PR. Nuramen dengan Nomor 87/15/1994 pada tanggal 12 oktober 1994.
- Menyatakan Hibbah yang dilakukan oleh Alm. PR Nuramen Binti Alm Leumik (nenek Tergugat) Terhadap Alm. Khatijah Binti Syamaun (Ibu Tergugat) dengan menghilangkan Hak Ahli waris lain ( Penggugat ) adalah tidak sah dan batal demi Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (Conservartoir Beslag) yang dilakukan oleh juru sita Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon terhadap harta peninggalan Alm. Leumik Bin Saneh;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan keputusan perkara ini, terhitung sejak keputusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Para Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap Putusan Hakim;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya Ex Aequo et Bono. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |