Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2025/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. ABDURRAHMAN BIN ARANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1197/L.1.14/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1ABDURRAHMAN BIN ARANI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN TERDAKWA:

 

Bahwa ia Terdakwa ABDURRAHMAN BIN (ALM) ARANI pada hari Jum’at tanggal 21 Februari  2025 sekira pukul 22.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dibulan Februari Tahun 2025 yang terjadi disebuah warung kopi yang beralamatkan di Gampong Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.30 wib terdakwa keluar dari rumahnya yang berada di Gampong Meunasah Rambot Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara menuju kesebuah warung kopi yang berada di Gampong Kuta Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara kemudian sesampainya di warung kopi tersebut terdakwa langsung duduk sambil meminum kopi dan tiba-tiba datanglah seseorang yang ingin membeli Nomor Togel untuk dipasangkan di situs Judi Online kepada terdakwa kemudian setelah seseorang tersebut memberikan uang taruhannya kepada terdakwa maka terdakwa pun langsung menuliskan nomor togel tersebut di aplikasi Whatsaap untuk dikirimkan ke sdr SYAFIEI BIN INTAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk dipasangkan taruhannya di disitus Judi Online.

Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) unit HP Android Merk Oppo A16 Warna Biru Kehitaman, dengan Nomor HP 0895 0245 9980, dan Nomor IMEI 1 : 865944058977318, IMEI 2 : 865944058977300 yang mana HP tersebut selalu terdakwa gunakan untuk mengirimkan nomor togel kepada pembeli nomor togel yang biasanya terdakwa kirimkan terlebih dahulu kepada sdr SYAFIEI BIN INTAN

Bahwa biasanya dari hasil mengirimkan nomor togel kepada orang yang meminta nomor togel kepada terdakwa untuk dipasangkan di situs Judi Online biasanya terdakwa  mendapatkan keuntungan yang mana keuntungan tersebut terdakwa peroleh dengan cara awalnya terdakwa menjual nomor togel kepada pembeli kemudian terdakwa mengirim nomor togel pembeli kepada sdr SYAFIEI kemudian setelah terdakwa berhasil mengirimkan nomor togel tersebut terdakwa diberikan keuntungan oleh Sdr SYAFIEI sebesar 20% (dua puluh persen) dari hasil penjualan nomor togel tersebut yang mana biasanya terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) jika uang taruhan dari hasil penjualan Nomor Togel mencapai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

Bahwa kemudian setelah terdakwa berhasil melakukan pengenceran Nomor togel tersebut tiba-tiba datanglah 2 (dua) orang saksi anggota kepolisian Resor Aceh Utara yang mana 2 (dua) orang saksi diantaranya adalah saksi Darwis Agustian, S.H. Bin Darman serta saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin dengan menggunakan pakaian biasa yang mana kedua saksi tersebut awalnya terlebih dahulu menunjukkan surat tugas penggeledahan sehingga setelah itu para saksi langsung mengambil Hp milik terdakwa dan mengeceknya sehingga saat itu para saksi menemukan bahwa terdakwa telah berhasil melaukan pengenceran nomor togel yang berhubungan dengan perbuatan Maisir dan kemudian terdakwa langsung dibawa ke Polres Aceh Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya