Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2026/MS.Lsk Yulita binti M. Yasin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2026/MS.Lsk
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yulita binti M. Yasin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Wali Nikah Pemohon sebagai Wali Adhal;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, untuk menikahkan Pemohon (Yulita binti M. Yasin) dengan calon suami Pemohon (Rusli bin Muhammad) dengan Wali Hakim;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Subsider :

Apabila Majelis berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak