Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2024/MS.Lsk RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H. MARZATILLAH BIN M INSYA ARIFIN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 22/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3109 / L.1.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1MARZATILLAH BIN M INSYA ARIFIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

------------ Bahwa ia terdakwa MARZATILLAH BIN M. INSYA ARIFIN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 bertempat di Meunasah Gampong Seunubok Doe Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim yakni sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108141011060555 yang masih berusia 13 tahunperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

                       

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di pos jaga di Desa Seuneubok Doe Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara terdakwa datang  menjumpai Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim untuk mencari buah durian di kebun daerah Desa Seuneubok Doe Kec. Tanah Jambo Aye, lalu terdakwa mengajak Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim untuk menginap di Meunasah Desa Seuneubok Doe Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, kemudian sekira pukul 01.00 wib pada saat Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim sudah ketiduran, lalu terdakwa membuka celana Korban Anak Muhammad Riski M sampai dengan sebatas paha selanjutnya terdakwa memegang penis Korban Anak Muhammad Riski M dan terdakwa membuka celana kemudian memasukkan penisnya kedalam dubur Korban Anak Muhammad Riski M sebanyak 2 (dua) kali, yang mana pada saat yang pertama penis terdakwa tidak bisa masuk ke dubur korban anak Muhammad Riski dikarenakan posisi tidur Korban Anak miring namun pada saat yang kedua terdakwa baru bisa memasukkan penisnya setengah ke anus/ dubur Korban Anak Muhammad Riski M sambil terdakwa memaksa memeluk Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim sangat erat dari belakang, sehingga Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim merasa kesakitan di bagian duburnya dan langsung Korban Anak terbangun dan berdiri, sehingga Korban Anak Muhammad Riski M melihat penis terdakwa, kemudian Korban Anak Muhammad Riski M keluar dari Meunasah tersebut lari kekamar mandi untuk kencing sekalian mau cuci punggungnya, lalu terdakwa juga ikut keluar dari Meunasah dan masih mengajak Korban Anak Muhammad Riski M untuk mencari buah durian namun Korban Anak Muhammad Riski M menjawab “saya tidak mau lagi cari buah durian dan saya akan pulang kerumah”, kemudian terdakwa mengatakan “kejadian yang tadi dimeunasah jangan kasih tau sama mamak nanti saya kasih uang 50 ribu tapi kalau kamu bilang nanti awas aja kamu”, lalu Korban Anak Muhammad Riski M menjawab “tidak mau saya, saya akan tetap bilang sama mamak saya”, selanjutnya Korban Anak Muhammad Riski M langsung pulang kerumah dan sesampai dirumah Korban Anak Muhammad Riski M menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yakni Saksi Idawati Binti M. Amin, lalu Saksi Idawati Binti M. Amin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/59/2024 tanggal 31 Juli 2024 An. Korban anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Hendra Kastiaji, Sp.B dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN FISIK DI JUMPAI :

Pada daerah anus :

Tidak tampak jejas atau luka dan hematome, pembengkakan di area anus.

KESIMPULAN                : Tidak Tampak Tanda Ruda Paksa Pada Daerah Anus.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;--------------------------------------------------------------------

 

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia terdakwa MARZATILLAH BIN M. INSYA ARIFIN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 bertempat di Meunasah Gampong Seunubok Doe Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim yakni sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor 1108141011060555 yang masih berusia 13 tahunperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------

                                                                                  

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.00 wib bertempat di pos jaga di Desa Seuneubok Doe Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara terdakwa datang  menjumpai Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim untuk mencari buah durian di kebun daerah Desa Seuneubok Doe Kec. Tanah Jambo Aye, lalu terdakwa mengajak Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim untuk menginap di Meunasah Desa Seuneubok Doe Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Aceh Utara, kemudian sekira pukul 01.00 wib pada saat Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim sudah ketiduran, lalu terdakwa membuka celana Korban Anak Muhammad Riski M sampai dengan sebatas paha selanjutnya terdakwa memegang penis Korban Anak Muhammad Riski M dan terdakwa membuka celana kemudian memasukkan penisnya kedalam dubur Korban Anak Muhammad Riski M sebanyak 2 (dua) kali, yang mana pada saat yang pertama penis terdakwa tidak bisa masuk ke dubur korban anak Muhammad Riski dikarenakan posisi tidur Korban Anak miring namun pada saat yang kedua terdakwa baru bisa memasukkan penisnya setengah ke anus/ dubur Korban Anak Muhammad Riski M sambil terdakwa memaksa memeluk Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim sangat erat dari belakang, sehingga Korban Anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim merasa kesakitan di bagian duburnya dan langsung Korban Anak terbangun dan berdiri, sehingga Korban Anak Muhammad Riski M melihat penis terdakwa, kemudian Korban Anak Muhammad Riski M keluar dari Meunasah tersebut lari kekamar mandi untuk kencing sekalian mau cuci punggungnya, lalu terdakwa juga ikut keluar dari Meunasah dan masih mengajak Korban Anak Muhammad Riski M untuk mencari buah durian namun Korban Anak Muhammad Riski M menjawab “saya tidak mau lagi cari buah durian dan saya akan pulang kerumah”, kemudian terdakwa mengatakan “kejadian yang tadi dimeunasah jangan kasih tau sama mamak nanti saya kasih uang 50 ribu tapi kalau kamu bilang nanti awas aja kamu”, lalu Korban Anak Muhammad Riski M menjawab “tidak mau saya, saya akan tetap bilang sama mamak saya”, selanjutnya Korban Anak Muhammad Riski M langsung pulang kerumah dan sesampai dirumah Korban Anak Muhammad Riski M menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yakni Saksi Idawati Binti M. Amin, lalu Saksi Idawati Binti M. Amin melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Aceh Utara.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara Nomor : 180/59/2024 tanggal 31 Juli 2024 An. Korban anak Muhammad Riski M Bin Ibrahim yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Hendra Kastiaji, Sp.B dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN FISIK DI JUMPAI :

Pada daerah anus :

Tidak tampak jejas atau luka dan hematome, pembengkakan di area anus.

KESIMPULAN     : Tidak Tampak Tanda Ruda Paksa Pada Daerah Anus.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;

Pihak Dipublikasikan Ya