| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Marzuki Bin Hanafiah telah meninggal dunia pada tanggal 31 Juli 2019;
- Menyatakan Hanafiah Bin Syamaun telah meninggal dunia pada tahun 2005;-
- Menetapkan ahli waris mustahak dari almarhum Hanafiah Bin Syamaun adalah:
- Hj. Aminah Bin Tgk Syakubat (Isteri)
- H. Nurdin Bin Hanafiah (anak laki-laki Kandung)
- Zulkifli Bin Hanafiah (anak laki-laki Kandung)
- Suryani Bin Hanafiah (anak Perempuan Kandung)
- Marzuki Bin Hanafiah (alm) (anak laki-laki Kandung)
- Nurhasanah Binti Hanafiah (anak Perempuan Kandung)
- Razali Bin Hanafiah (anak laki-laki Kandung)
- Husnon Bin Hanafiah (anak laki-laki Kandung)
- Muhajir Bin Hanafiah (anak laki-laki Kandung)
- Nurul Hayani Binti Hanafiah (anak Perempuan Kandung)
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Marzuki Bin Hanafiah adalah:
- Hj. Aminah Binti Tgk Syakubat (Ibu/Tergugat I)
- Maulinda R Binti Ramandan (Isteri/Penggugat)
- Putri Maysarah Binti Marzuki (anak Perempuan kandung);
- Muhammad Hafifuddin Bin Marzuki (anak Laki-laki kandung)
- Nur Hafizah Binti Marzuki (anak Perempuan kandung)
- Nur Salsabila Binti Marzuki (anak Perempuan kandung)
- Menetapkan harta yaitu:
- 1 (satu) buah rumah toko (Ruko) permanen tiga lantai yang luasnya ± 4X16 Meter yang terletak di Gampong Keude Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara dengan Jalan cumbok (20,85 meter) ;
- Sebelah Selatan dengan Lorong Keluarga (20,80 mtr);
- Sebelah Timur dengan Jalan kuta glumpang (18,40 meter);
- Sebelah Barat dengan hak milik nomor 382 (17,45 meter);
- Sebidang tanah kebun beserta rumah permanen diatasnya seluas 3.600 M2 yang terletak di Gampong Rayeuk Paya Itek Kecamatan Meurah Mulia Kabupatena Aceh Utara. dengan batas-batas sebagai berikut:?
- Sebelah Utara : dengan Jalan
- Sebelah Selatan : dengan Tanah M. Yahya
- Sebelah Timur : dengan Tanah H. Nurdin
- Sebelah Barat : dengan Tanah Abdul Hadi;
- Bahwa pada saat meninggal dunia Hanafiah Bin Syamaun masih ada sisa barang jualan berupa alat-alat dan mesin-mesin kendaraan bermotor yang jika dinominalkan dengan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-------
- merupakan harta bawaan dan atau warisan dari almarhum Hanafiah Bin Syamaun;
- Menetapkan untuk harta bawaan pada poin 6 (enam) petitum diatas untuk bagikan kepada ahli waris Hanafiah Bin Syamaun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;--
- Menetapkan harta yaitu ;?
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1.712,7 M2 yang terletak di Blang Baroh Paya Itek Gampong Rayeuk Paya Itek Kecamatan Meurah Mulia Kabupatena Aceh Utara. dengan batas-batas sebagai berikut:?
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah H. Hanafiah 34,20 M;
- Sebelah Selatan : dengan Tanah Sawah H. Syakubat 35 M;
- Sebelah Timur : dengan Tanaha Sawah Baniah 48,60 M;
- Sebelah Barat : dengan Tanah sawah Wakaf 50,40 M;
- Merupakan harta bawaan Almarhum Marzuki Bin Hanafiah;--
- Menetapkan untuk harta bawaan pada poin 8 (delapan) petitum diatas untuk bagikan kepada ahli waris Marzuki Bin Hanafiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;--
- Menetapkan Harta yaitu
- Sebidang tanah perkarangan dengan bangunan Ruko dua lantai diatasnya dengan luas ± 314,73 M2 (tiga ratus empat belas koma tujuh puluh tiga meter) yang terletak d Dusun Pabrik Gampong Mancang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan Parit Lorong dan perkarangan Nurmasyitah 7.00+17.00 M;
- Sebelah Selatan : dengan Perkarangan Ishak, Amafarijah dan A Wahab Abdi 31,50 M
- Sebelah Timur : dengan perkaranagan Nurmasyitah Kusai dan H. Husna 8.00+8.35 M
- Sebelah Barat : dengan Parit Lorong;
- b. Sebidang tanah sawah dengan luas 1.625 M2 (seribu enam ratus dua puluh lima meter) yang terletak di Gampong Rayeuk Paya Itek Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 140/XII/MRM/2013, dengan batas-batas sebagai berikut:?
- Sebelah Utara : dengan tanah sawah Hj. Marliah 37,55 M
- Sebelah Selatan : dengan tanah sawah Abdullah 42,40 M;
- Sebelah Timur : dengan tanah sawah Hapsah 37,90 M
- Sebelah Barat : dengan Saluran Air 44,20 M
c. Sebidang tanah sawah dengan luas ± 799,8 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh koma delapan) yang terletak di Gampong Meunye Peut Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 371/IX/MRM/2009, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan Tanah Sawah Jafaruddin 36,70 M;
- Sebelah Selatan : dengan Tanah Sawah Ibnu 37 M
- Sebelah Timur : dengan Tanah sawah Maryani 21 M;
- Sebelah Barat : dengan Tanah sawah Sofyan 22 M;
d. Sebidang tanah perkarangan dengan luas ± 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter) yang terletak di Gampong Blang Pria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 117 atas nama Marzuki Hanafiah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : dengan Tanah Sawah Basyarullah
- Sebelah Selatan : dengan Tanah Sawah Rusdi Ahmad
- Sebelah Timur : dengan Parit
- Sebelah Barat : dengan Jalan Desa
- 1 (satu) unit mobil dengan Merek Toyota Kijang Innova G AT DSL tahun 2013 dengan Plat B 1772 VFU dengan No. Rangka : MHFXR426200023778 No. Mesin 2KOU423739 dengan BPKB atas nama Marzuki Hanafiah yang dibeli pada tahun 2013;-------
- 1 (satu) buah Sepeda motor dengan Plat BL 6177 KAC merek Honda Type K1H02N14L0 A/T No. Rangka MH1KF1113GK823986 No. Mesin KF11E1822200;-
- Bahwa Almarhum Marzuki Bin Hanafiah juga meninggalkan barang-barang Dagangan yaitu Mesin Traktor Merek YANMAR, Mesin Pompa Air dan barang-barang spare part mesin yang seluruh nya ditaksirkan Rp. 800.000.000,- (delapan Ratus Juta Rupiah);--
- Bahwa selama 6 tahun usaha dagang Alrmahum Marzuki Bin Hanafiah dikelola oleh Tergugat VI dengan keuntungan lebih kurang Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dari tahun 2019 sampai dengan sekarang;---
Adalah Harta bersama Almarhum Marzuki Bin Hanafiah dan merupakan harta warisan Almarhum Marzuki Bin Hanafiah;--
- Menetapkan dan membagi harta bawaan atau harta warisan poin 10 Petitum diatas dari almarhum Marzuki Bin Hanafiah kepada seluruh ahli warisnya menurut hukum;--
- Menghukum para Tergugat atau siapapun yang menguasai harta warisan dari almarhum Marzuki Bin Hanafiah dan Hanafiah Bin Syamaun yang menjadi hak bagian Penggugat, untuk menyerahkan hak bagian Penggugat sesuai hak bagiannya dalam keadaan kosong dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natural) maka dapat dibongkar, dirobohkan, atau dijual lelang dimuka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai hak dan bagian masing-masing;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Membebankan para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini menurut hukum;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |