Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. KHAIRIL SUFARDI Bin NURDIN Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-261/L.1.14/Eku.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1KHAIRIL SUFARDI Bin NURDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA                                                                                  P-29     DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

  BERDASARKAN KETUHANAN YANG

  MAHA ESA

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDM-03/Eku/Lsk/01/2024

 

  1. TERDAKWA 

Nama

 

:

KHAIRIL SUFARDI BIN   NURDIN

Tempat lahir

 

:

Matang Ulim

Umur / Tgl Lahir

 

:

26 Tahun / 12 Juni 1997

Jenis Kelamin

 

:

Laki Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

 

:

Indonesia

Tempat tinggal

 

:

Dusun Tgk Dilampoh Desa Matang Ulim Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara

Agama

 

:

Islam

Pekerjaan

 

:

Wiraswasta

Pendidikan

 

:

SD (Tamat)

 

  1. PENAHANAN :
    • Penyidik Kepolisian                             : 07 November 2023 s.d 26 November 2023
    • Perpanjangan oleh Penuntut Umum  : 27 November 2023 s.d 26 Desember 2023
    • Perpanjangan ketua PN Tahap I        : 27 Desember 2023 s.d 25 Januari 2024
    • Penuntut Umum                                 : 17 Januari 2024 s.d 31 Januari 2024

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

---------Bahwa ia terdakwa KHAIRIL SUFARDI BIN   NURDIN hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 di Desa Matang Ulim Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Jarimah Pemerkosaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 19.30 wib didesa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe yang mana saat itu saksi korban yang bernama Nisa Rahmatul Lisa Binti Hamdani dijemput oleh terdakwa dengan sepeda motornya karena sebelumnya saksi korban dan terdakwa sudah berjanji untuk bertemu yang mana antara terdakwa dengan saksi korban baru berkenalan sejak 2 (dua) hari yang lalu kemudian disaat saksi korban sudah keluar dari rumahnya maka terdakwa membonceng saksi korban dengan menggendarai sepeda motornya menuju kewarung buah tepat teman saksi korban yang bernama saksi Desnita Harefa berjualan yang beralamat di pasar Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi korban warung teman saksi korban yang bernama Desnita Harefa di Pasar Desa Pusong kota Lhokseumawe maka saksi korban langsung masuk kewarung saksi Desnita untuk menjumpai saksi Desnita dan mengambil charge handphone milik saksi korban yang berada warung saksi Desnita lalu kemudian saat itu disaat saksi korban dan terdakwa mau melanjutkan perjalanannya maka saat itu saksi Desnita meminta ikut dengan terdakwa dan sasksi korban namun saat itu juga permintaan saksi Desnita dilarang oleh terdakwa dan kemudian saat itu saksi Desnita dengan sedikit kesal karena dilarang ikut maka saksi Desnita mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa agar terdakwa tidak pergi dengan sasksi korban sehingga saat itu terdakwa melunak hatinya dan mengijinkan saksi Desnita untuk ikut serta dengan terdakwa dan saksi korban sehingga saat itu akhirnya antara terdakwa dan saksi korban Nisa serta saksi Desnita pergi dengan berbonceng tiga mengendarai sepeda motor terdakwa dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi korban Nisa berada diposisi tengah dan saksi Desnita berada diposisi paling belakang lalu disaat didalam perjalanan tepatnya didaerah Geudong terdakwa dan saksi korban Nisa serta saksi Desnita berhenti disebuah Halte karena kondisi sedang hujan sehingga saat itu terdakwa ada menghubungi temannya dengan menggunakan handphone agar datang kehalte tersebut agar saksi Desnita nantinya ada temannya untuk memboncengnya sehingga tidak berapa lama kemudian datanglah teman terdakwa yang bernama Amat sehingga setelah hujan meredah maka terdakwa dengan membonceng saksi korban dan Sdr Amat dengan membonceng saksi Desnita pergi beriringan melanjutkan perjalanan lalu sesampainya disebuah lorong terdakwa menghentikan laju sepeda motornya sedangkan rekan terdakwa yang bernama Amat yang membonceng saksi Desnita tidak ikut berhenti dan melanjutkan perjalanannya lalu terdakwa dengan membonceng saksi korban masuk kedalam lorong tersebut sehingga saat itu saksi korban bertanya apa tujuan terdakwa untuk masuk kedalam lorong tersebut karena sebenarnya tujuan awal adalah ingin jalan jalan sehingga saat itu terdakwa menjawab pertanyaan saksi korban dengan kata kata kamu ikut aja saya ada perlu kemudian didepan sebuah gubuk terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor dengan memegang pergelangan tangan saksi korban Nisa dengan kuat lalu kemudian terdakwa menarik lengan saksi korban sambil berkata kesini dlu sebentar ada perlu kemudian saksi korban kembali bertanya dengan kata kata ngapain kesini, gelap sekali kemudian terdakwa terus menarik lengan saksi korban kearah gubuk dekat tambak yang berada dibelakang rumah terdakwa lalu kemudian terdakwa membuka kancing celana saksi korban dan saksi korban tetap berusaha untuk mendorong tubuh terdakwa tanda tidak setuju atau memberontak tetapi terdakwa berhasil menurunkan celana luar dan celana dalam milik saksi korban lalu kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan mendorong tubuh saksi korban kealas atau lantai gubuk sehingga saksi korban dalam posisi terduduk kemudian terdakwa kembali mendorong tubuh saksi korban hingga tubuh saksi korban terbaring dilantai kemudan terdakwa mengancam diri saksi korban dengan kata kata kalau tidak mau, kamu pulang jalan kaki lalu saat itu saksi korban langsung menjawab dengan kata kata ya uda, saya pulang saja dan saat saksi korban membangunkan diri tiba tiba terdakwa kembali menarik tubuh saksi korban dan terdakwa mengangkat kaki kanan saksi korban sampai keatas bahu terdakwa lalu tangan sebelah kanan terdakwa mencengkram atau menekan paha kiri saksi korban dengan sangat kuat karena saksi korban berusaha untuk melawan lalu terdakwa melepaskan cengkraman dipaha saksi korban dan bangun lalu membenturkan lututnya kekepala saksi korban dan setelah itu terdakwa kembali berusaha untuk membuka kedua paha sksi korban agar posisi mengangkang tetapi saksi korban tetap bertahan dan terus melawan sehingga terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan cara terdakwa membenturkan kepalanya kekepala saksi korban lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangannya kemudian terdakwa memegang kepala saksi korban dan mengarahkan mulut saksi korban kearah kemaluan terdakwa lalu kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kemulut saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu terdakwa memasukkan lututnya ketengah tengah antara kedua paha saksi korban agar terbuka atau mengangkang lalu tangan kiri terdakwa mencoba memegang kemaluannya sendiri dan mengarahkan kemaluannya kearah lubang kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasakan kemaluan terdakwa mengenai vagina atau kemaluan saksi korban kemudian saksi korban kembali merontah sehingga terdakwa tidak bisa atau tidak berhasil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam liang vagina saksi korban kemudian setelah itu terdakwa berusaha membuka baju yang digunakan saksi korban sehingga disaat baju saksi korban sudah terbuka maka terdakwa menghisap payudara saksi korban dan saat itu juga saksi korban tidak sanggup lagi melawan sehingga akhirnya saksi korban langsung berpikir agar terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya maka saksi korban berpura pura menyuruh terdakwa untuk membelikan saksi korban makanan berupa nasi namun saat itu terdakwa menolak permintaan saksi korban dengan alasan terdakwa ingin melakukan persetubuhan dahulu dan berjanji jika setelah selesai bersetubuh maka apa yang diminta oleh saksi korban akan dipenuhi oleh terdakwa sehingga saat itu saksi korban kembali membujuk diri terdakwa dengan cara apabila terdakwa tidak mau membelikan nasi maka saksi korban memohon untuk dibelikan roti saja karena alasan saksi korban telah lapar sehingga mendengar permintaan saksi korban seperti itu maka terdakwa menjawab dengan kata kata Jeut Ku Blo/ iya ku beli dan setelah itu terdakwa melepaskan tubuh saksi korban dan terdakwa langsung memakai celananya kemudian terdakwa meminta bertukar handphone sebagai jaminan agar saksi korban tidak melarikan diri dari terdakwa tetapi saksi korban menolak dengan alasan saksi korban ingin bermain handphone saat terdakwa pergi membeli roti dan sesaat kemudian terdakwa keluar dari gubuk tersebut dan beberapa saat kemudian terdakwa kembali lagi kegubuk tersebut dan meminta untuk bertukar kartu handphone atau sim card kemudian terdakwa mengambil handphone milik saksi korban lalu kemudian terdakwa mengeluarkan kartu sim card milik saksi korban dari handphonenya dan setelah itu terdakwa menukarnya dengan kartu sim card milik terdakwa dan setelah dipasangkan kembali terdakwa mengembalikan handphone milik saksi korban kepada saksi korban kemudian setelah itu terdakwa kembali keluar dari gubuk dan tidak berapa lama saksi korban mendengar suara sepeda motor lalu saksi korban meyakini bahwa terdakwa telah pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli roti sehingga saat itu saksi korban langsung berpikir untuk melarikan diri dengan memakai celananya karena terburu buru tanpa disadari saksi korban memakai celana luar dengan posisi terbalik kemudian saksi korban keluar dari gubuk tersebut dan langsung menuju kesebuah warung dengan buru buru dan sesampainya saksi korban diwarung tersebut maka saksi korban langsung meminta tolong kepada warga yang ada diwarung dan disaat saksi korban menceritakan kejadian yang barusan dialaminya oleh para warga maka tiba tiba terdakwa keluar dengan mengendarai sepeda motornya dari dalam lorong lalu warga yang mendengar laporan dan cerita saksi korban langsung mencegat diri terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian membawanya kewarung tersebut dan awalnya disaat terdakwa diinterogasi oleh para warga tentang apa yang telah diceritakan oleh saksi korban saat itu terdakwa pura pura tidak mengenali diri saksi korban namun kemudian saksi korban mengatakan kepada para warga jika sim card milik saksi korban ada didalam handphone milik terdakwa sehingga akhirnya terdakwa dan saksi korban dibawa ke sebuah meunasah oleh para warga dan di meunasah tersebut terdakwa masih berkilah jika dia tidak ada melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap saksi korban seperti yang diceritakan oleh saksi korban sehingga kemudian saksi korban memberitahukan kepada warga jika ada sandal dan celana dalam milik saksi korban yang tertinggal digubuk lalu salah seorang warga langsung pergi kegubuk dan mengambil sandal dan celana dalam milik saksi korban digubuk tersebut lalu keesokan harinya saksi korban dan terdakwa diserahkan kepihak Kepolisian Polres Lhokseumawe.

Bahwa pada saat terdakwa dan saksi korban sudah berada dikantor Polres Lhokseumawe maka terhadap diri terdakwa dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terhadap diri saksi korban langsung diperiksa secara medis di RS Cut Meutiah Kabupten Aceh Utara untuk mengetahui apa apa saja luka yang dialami oleh diri saksi korban tekait perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban sehingga hasil dari pemeriksaan medis diri terdakwa dikeluarkanlah surat Visum Et Refertun nomor 180/72/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Jeri Indrawan, Sp. OG yang menyimpulkan bahwa terdapat luka berupa luka pada leher terdapat bekas luka lecet bagian kiri leher ukuran satu kali dua centi meter dan pada anggota gerak atas tepatnya pada lengan terdapat bekas lecet dilengan kiri ukuran nol koma lima kali lima centi meter dan pada pemeriksaan khusus yaitu pada daerah kemaluan terdapat luka lecet dibibir kemaluan bawah dengan ukuran satu kali dua centi meter dan nampak keputihan dan selaput dara utuh;             

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 48 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  -------------------------------------------

 

                                                               

                                                                 ATAU

 

Kedua

---------Bahwa ia terdakwa KHAIRIL SUFARDI BIN   NURDIN hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 d Desa Matang Ulim Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Melakukan Jarimah Pelecehan Seksual yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

 

----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 19.30 wib didesa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti kota Lhokseumawe yang mana saat itu saksi korban yang bernama Nisa Rahmatul Lisa Binti Hamdani dijemput oleh terdakwa dengan sepeda motornya karena sebelumnya saksi korban dan terdakwa sudah berjanji untuk bertemu yang mana antara terdakwa dengan saksi korban baru berkenalan sejak 2 (dua) hari yang lalu kemudian disaat saksi korban sudah keluar dari rumahnya maka terdakwa membonceng saksi korban dengan menggendarai sepeda motornya menuju kewarung buah tepat teman saksi korban yang bernama saksi Desnita Harefa berjualan yang beralamat di pasar Desa Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Bahwa sesampainya terdakwa dan saksi korban warung teman saksi korban yang bernama Desnita Harefa di Pasar Desa Pusong kota Lhokseumawe maka saksi korban langsung masuk kewarung saksi Desnita untuk menjumpai saksi Desnita dan mengambil charge handphone milik saksi korban yang berada warung saksi Desnita lalu kemudian saat itu disaat saksi korban dan terdakwa mau melanjutkan perjalanannya maka saat itu saksi Desnita meminta ikut dengan terdakwa dan sasksi korban namun saat itu juga permintaan saksi Desnita dilarang oleh terdakwa dan kemudian saat itu saksi Desnita dengan sedikitkesal karena dilarang ikut maka saksi Desnita mengambil kunci sepeda motor milik terdakwa agar terdakwa tidak pergi dengan sasksi korban sehingga saat itu terdakwa melunak hatinya dan mengijinkan saksi Desnita untuk ikut serta dengan terdakwa dan saksi korban sehingga saat itu akhirnya antara terdakwa dan saksi korban Nisa serta saksi Desnita pergi dengan berbonceng tiga mengendarai sepeda motor terdakwa dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motor sedangkan saksi korban Nisa berada diposisi tengah dan saksi Desnita berada diposisi paling belakang lalu disaat didalam perjalanan tepatnya didaerah Geudong terdakwa dan saksi korban Nisa serta saksi Desnita berhenti disebuah Halte karena kondisi sedang hujan sehingga saat itu terdakwa ada menghubungi temannya dengan menggunakan handphone agar datang kehalte tersebut agar saksi Desnita nantinya ada temannya untuk memboncengnya sehingga tidak berapa lama kemudian datanglah teman terdakwa yang bernama Amat sehingga setelah hujan meredah maka terdakwa dengan membonceng saksi korban dan Sdr Amat dengan membonceng saksi Desnita pergi beriringan melanjutkan perjalanan lalu sesampainya disebuah lorong terdakwa menghentikan laju sepeda motornya sedangkan rekan terdakwa yang bernama Amat yang membonceng saksi Desnita tidak ikut berhenti dan melanjutkan perjalanannya lalu terdakwa dengan membonceng saksi korban masuk kedalam lorong tersebut sehingga saat itu saksi korban bertanya apa tujuan terdakwa untuk masuk kedalam lorong tersebut karena sebenarnya tujuan awal adalah ingin jalan jalan sehingga saat itu terdakwa menjawab pertanyaan saksi korban dengan kata kata kamu ikut aja saya ada perlu kemudian didepan sebuah gubuk terdakwa memberhentikan sepeda motornya lalu terdakwa turun dari sepeda motor dengan memegang pergelangan tangan saksi korban Nisa dengan kuat lalu kemudian terdakwa menarik lengan saksi korban sambil berkata kesini dlu sebentar ada perlu kemudian saksi korban kembali bertanya dengan kata kata ngapain kesini, gelap sekali kemudian terdakwa terus menarik lengan saksi korban kearah gubuk dekat tambak yang berada dibelakang rumah terdakwa lalu kemudian terdakwa membuka kancing celana saksi korban dan saksi korban tetap berusaha untuk mendorong tubuh terdakwa tanda tidak setuju atau memberontak tetapi terdakwa berhasil menurunkan celana luar dan celana dalam milik saksi korban lalu kemudian terdakwa langsung membuka celananya dan mendorong tubuh saksi korban kealas atau lantai gubuk sehingga saksi korban dalam posisi terduduk kemudian terdakwa kembali mendorong tubuh saksi korban hingga tubuh saksi korban terbaring dilantai kemudan terdakwa mengancam diri saksi korban dengan kata kata kalau tidak mau, kamu pulang jalan kaki lalu saat itu saksi korban langsung menjawab dengan kata kata ya uda, saya pulang saja dan saat saksi korban membangunkan diri tiba tiba terdakwa kembali menarik tubuh saksi korban dan terdakwa mengangkat kaki kanan saksi korban sampai keatas bahu terdakwa lalu tangan sebelah kanan terdakwa mencengkram atau menekan paha kiri saksi korban dengan sangat kuat karena saksi korban berusaha untuk melawan lalu terdakwa melepaskan cengkraman dipaha saksi korban dan bangun lalu membenturkan lututnya kekepala saksi korban dan setelah itu terdakwa kembali berusaha untuk membuka kedua paha saksi korban agar posisi mengangkang tetapi saksi korban tetap bertahan dan terus melawan sehingga terdakwa kembali melakukan kekerasan dengan cara terdakwa membenturkan kepalanya kekepala saksi korban lalu terdakwa mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangannya kemudian terdakwa memegang kepala saksi korban dan mengarahkan mulut saksi korban kearah kemaluan terdakwa lalu kemudian terdakwa memasukkan kemaluannya kemulut saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali lalu terdakwa memasukkan lututnya ketengah tengah antara kedua paha saksi korban agar terbuka atau mengangkang lalu tangan kiri terdakwa mencoba memegang kemaluannya sendiri dan mengarahkan kemaluannya kearah lubang kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasakan kemaluan terdakwa mengenai vagina atau kemaluan saksi korban kemudian saksi korban kembali merontah sehingga terdakwa tidak bisa atau tidak berhasil memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam liang vagina saksi korban kemudian setelah itu terdakwa berusaha membuka baju yang digunakan saksi korban sehingga disaat baju saksi korban sudah terbuka maka terdakwa menghisap payudara saksi korban dan saat itu juga saksi korban tidak sanggup lagi melawan sehingga akhirnya saksi korban langsung berpikir agar terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya maka saksi korban berpura pura menyuruh terdakwa untuk membelikan saksi korban makanan berupa nasi namun saat itu terdakwa menolak permintaan saksi korban dengan alasan terdakwa ingin melakukan persetubuhan dahulu dan berjanji jika setelah selesai bersetubuh maka apa yang diminta oleh saksi korban akan dipenuhi oleh terdakwa sehingga saat itu saksi korban kembali membujuk diri terdakwa dengan cara apabila terdakwa tidak mau membelikan nasi maka saksi korban memohon untuk dibelikan roti saja karena alasan saksi korban telah lapar sehingga mendengar permintaan saksi korban seperti itu maka terdakwa menjawab dengan kata kata Jeut Ku Blo/ iya ku beli dan setelah itu terdakwa melepaskan tubuh saksi korban dan terdakwa langsung memakai celananya kemudian terdakwa meminta bertukar handphone sebagai jaminan agar saksi korban tidak melarikan diri dari terdakwa tetapi saksi korban menolak dengan alasan saksi korban ingin bermain handphone saat terdakwa pergi membeli roti dan sesaat kemudian terdakwa keluar dari gubuk tersebut dan beberapa saat kemudian terdakwa kembali lagi kegubuk tersebut dan meminta untuk bertukar kartu handphone atau sim card kemudian terdakwa mengambil handphone milik saksi korban lalu kemudian terdakwa mengeluarkan kartu sim card milik saksi korban dari handphonenya dan setelah itu terdakwa menukarnya dengan kartu sim card milik terdakwa dan setelah dipasangkan kembali terdakwa mengembalikan handphone milik saksi korban kepada saksi korban kemudian setelah itu terdakwa kembali keluar dari gubuk dan tidak berapa lama saksi korban mendengar suara sepeda motor lalu saksi korban meyakini bahwa terdakwa telah pergi dengan mengendarai sepeda motornya untuk membeli roti sehingga saat itu saksi korban langsung berpikir untuk melarikan diri dengan memakai celananya karena terburu buru tanpa disadari saksi korban memakai celana luar dengan posisi terbalik kemudian saksi korban keluar dari gubuk tersebut dan langsung menuju kesebuah warung dengan buru buru dan sesampainya saksi korban diwarung tersebut maka saksi korban langsung meminta tolong kepada warga yang ada diwarung dan disaat saksi korban menceritakan kejadian yang barusan dialaminya oleh para warga maka tiba tiba terdakwa keluar dengan mengendarai sepeda motornya dari dalam lorong lalu warga yang mendengar laporan dan cerita saksi korban langsung mencegat diri terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian membawanya kewarung tersebut dan awalnya disaat terdakwa diinterogasi oleh para warga tentang apa yang telah diceritakan oleh saksi korban saat itu terdakwa pura pura tidak mengenali diri saksi korban namun kemudian saksi korban mengatakan kepada para warga jika sim card milik saksi korban ada didalam handphone milik terdakwa sehingga akhirnya terdakwa dan saksi korban dibawa ke sebuah meunasah oleh para warga dan di meunasah tersebut terdakwa masih berkilah jika dia tidak ada melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap saksi korban seperti yang diceritakan oleh saksi korban sehingga kemudian saksi korban memberitahukan kepada warga jika ada sandal dan celana dalam milik saksi korban yang tertinggal digubuk lalu salah seorang warga langsung pergi kegubuk dan mengambil sandal dan celana dalam milik saksi korban digubuk tersebut lalu keesokan harinya saksi korban dan terdakwa diserahkan kepihak Kepolisian Polres Lhokseumawe.

Bahwa pada saat terdakwa dan saksi korban sudah berada dikantor Polres Lhokseumawe maka terhadap diri terdakwa dilakukan proses hukumlebih lanjut dan terhadap diri saksi korban langsung diperiksa secara medis di RS Cut Meutiah Kabupten Aceh Utara untuk mengetahui apa apa saja luka yang dialami oleh diri saksi korban tekait perbuatan terdakwa terhadap diri saksi korban sehingga hasil dari pemeriksaan medis diri terdakwa dikeluarkanlah surat Visum Et Refertun nomor 180/72/2023 tanggal 17 November 2023 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Jeri Indrawan, Sp. OG yang menyimpulkan bahwa terdapat luka berupa luka pada leher terdapat bekas luka lecet bagian kiri leher ukuran satu kali dua centi meter dan pada anggota gerak atas tepatnya pada lengan terdapat bekas lecet dilengan kiri ukuran nol koma lima kali lima centi meter dan pada pemeriksaan khusus yaitu pada daerah kemaluan terdapat luka lecet dibibir kemaluan bawah dengan ukuran satu kali dua centi meter dan nampak keputihan dan selaput dara utuh;                      

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat  -------------------------------------------

 

 

         Lhoksukon, 25 Januari 2024

                   Penuntut Umum

                  

        HARRI CITRA KESUMA, SH.

    Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya