Dakwaan |
C. DAKWAAN TERDAKWA:
Kesatu :
----------Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN MUHAMMAD pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di warung kopi yang berada di sebuah warung yang berda di Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JInayat” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa keluar dari rumah orang tua terdakwa yang berada di Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara menuju Warung Rujak yang berada di Gampong Matang Payang Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara dan sesampainya diwarung rujak tersebut terdakwa duduk sendiri dan kemudian terdakwa melihat di depan warung rujak tersebut adanya ponsel dan juga ponsel tersebut menyediakan Link Top Up Dana dan kemudian terdakwa pergi ke Ponsel tersebut dan Top Up Dana sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) dan kemudian terdakwa kembali duduk di warung rusak tesebut dan langsung mendeposit uang yang terdakwa Top Up Dana tersebut keakun judi online dengan nama akun NUSAYUK dan pada saat terdakwa sedang asik bermain Judi Online di permainan Mahjong Ways 1 terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim yang berpaikan bebas dan kemudian terdakwa di bawa Ke Mako Polres Aceh Utara.
Bahwa cara terdakwa memainkan judi online tersebut adalah dengan cara awalnya Terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs NUSAYUK.
1. Terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb:
a. Nama Lengkap: MUZAKIR.
b. Nomor Hp : 081271763664.
c. Nama Pengguna: MUZAKIR.
d. ID Pengguna APK: MUZAKIR.
2. Setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs NUSAYUK kemudian terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 081271763664 sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah).
3. Setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs NUSAYUK, dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi NUSAYUK tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa main, dan pada saat itu terdakwa mengisi Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut.
4. Setelah terdakwa mendapatkan kode Qr tersebut, kemudian terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 081271763664, dan kemudian terdakwa melakukan pemindaian terhadap kode Qr yang tersimpan di Galeri hp terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun judi tersebut.
5. Setelah saldo terisi sejumlah Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs NUSAYUK dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp Android Merk VIVO1901 Warna Hitam Merah Milik terdakwa.
6. Terdakwa bermain Judi Online di situs NUSAYUK dengan nama permainan PG Soft dan terdakwa main di Mahjong Ways 1
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan Judi Online tersebut dengan cara:
1. Terdakwa bermain di permainan dengan nama Mahjong Ways 1 kemudian terdakwa melakukan teruhan/bet sebesar Rp 800,- (delapan ratus Rupiah) untuk sekali Spin (tekan)/ taruhan.
2. Pada saat terdakwa melakukan permainan di Mahjong Ways 1, terdakwa tidak pernah menaikkan bet/ taruhan sehingga terdakwa tetap memainkan pada bet Rp. 800, dan pada permainan tersebut terdakwa ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, Dan pada permainan tersebut terdakwa ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan keuntungan tersebut terdakwa tarik untuk beli rokok dan juga isi pulsa untuk paket internetan.
3. Kemudian pada saat terdakwa ingin melanjutkan permainan judi online terdakwa pada saat itu datang anggota kepolisian berpakaian preman untuk mengamankan terdakwa dikarnakan terdakwa bermain judi online sehingga didalam akun judi online milik terdakwa masih tersisa uang sebesar Rp. 25.640,- ( dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan bahwa sistem pembayaran/Withdraw judi online tersebut yaitu :
1. Jika terdakwa ingin melakukan penarikan/ withdraw, terdakwa cukup membuka/ menekan link deposit pada akun judi tersebut, kemudian terdakwa menekan link penarikan dan pada link tersebut nanti akan disebutkan berapa jumlah penarikan dan dengan menggunakan metode pembayaran yang bagaimana, dikarenakan pada saat terdakwa mendaftar dengan menggunakan akun dana, maka penarikan terdakwa tetap dengan menggunakan akun dana.
2. Selanjutnya secara otomatis akun judi online dengan nama akun NUSAYUK akan mentransfer uang sebesar nominal yang telah terdakwa ajukan kedalam rekening/akun dana milik terdakwa
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Atau
Kedua:
----------Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN MUHAMMAD pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di warung kopi yang berada di sebuah warung yang berda di Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa keluar dari rumah orang tua terdakwa yang berada di Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, menuju Warung Rujak yang berada di Gampong Matang Payang Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara dan sesampainya diwarung rujak tersebut terdakwa duduk sendiri dan kemudian terdakwa melihat di depan warung rujak tersebut adanya Ponsel dan juga ponsel tersebut menyediakan Link Top Up Dana dan kemudian terdakwa pergi ke Ponsel tersebut dan Top Up Dana sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) dan kemudian terdakwa kembali duduk di warung rusak tesebut dan langsung mendeposit uang yang terdakwa Top Up Dana tersebut keakun judi online dengan nama akun NUSAYUK dan pada saat terdakwa sedang asik bermain Judi Online di permainan Mahjong Ways 1 terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim yang berpaikan bebas dan kemudian terdakwa di bawa Ke Mako Polres Aceh Utara.
Bahwa cara terdakwa memainkan judi online tersebut adalah dengan cara awalnya Terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs NUSAYUK.
7. Terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb:
e. Nama Lengkap: MUZAKIR.
f. Nomor Hp : 081271763664.
g. Nama Pengguna: MUZAKIR.
h. ID Pengguna APK: MUZAKIR.
8. Setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs NUSAYUK kemudian terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 081271763664 sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah).
9. Setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs NUSAYUK, dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi NUSAYUK tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa main, dan pada saat itu terdakwa mengisi Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut.
10. Setelah terdakwa mendapatkan kode Qr tersebut, kemudian terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 081271763664, dan kemudian terdakwa melakukan pemindaian terhadap kode Qr yang tersimpan di Galeri hp terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun judi tersebut.
11. Setelah saldo terisi sejumlah Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs NUSAYUK dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp Android Merk VIVO1901 Warna Hitam Merah Milik terdakwa.
12. Terdakwa bermain Judi Online di situs NUSAYUK dengan nama permainan PG Soft dan terdakwa main di Mahjong Ways 1
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan Judi Online tersebut dengan cara:
3. Terdakwa bermain di permainan dengan nama Mahjong Ways 1 kemudian terdakwa melakukan teruhan/bet sebesar Rp 800,- (delapan ratus Rupiah) untuk sekali Spin (tekan)/ taruhan.
4. Pada saat terdakwa melakukan permainan di Mahjong Ways 1, terdakwa tidak pernah menaikkan bet/ taruhan sehingga terdakwa tetap memainkan pada bet Rp. 800, dan pada permainan tersebut terdakwa ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, Dan pada permainan tersebut terdakwa ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan keuntungan tersebut terdakwa tarik untuk beli rokok dan juga isi pulsa untuk paket internetan.
3. Kemudian pada saat terdakwa ingin melanjutkan permainan judi online terdakwa pada saat itu datang anggota kepolisian berpakaian preman untuk mengamankan terdakwa dikarnakan terdakwa bermain judi online sehingga didalam akun judi online milik terdakwa masih tersisa uang sebesar Rp. 25.640,- ( dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan bahwa sistem pembayaran/Withdraw judi online tersebut yaitu :
3. Jika terdakwa ingin melakukan penarikan/ withdraw, terdakwa cukup membuka/ menekan link deposit pada akun judi tersebut, kemudian terdakwa menekan link penarikan dan pada link tersebut nanti akan disebutkan berapa jumlah penarikan dan dengan menggunakan metode pembayaran yang bagaimana, dikarenakan pada saat terdakwa mendaftar dengan menggunakan akun dana, maka penarikan terdakwa tetap dengan menggunakan akun dana.
4. Selanjutnya secara otomatis akun judi online dengan nama akun NUSAYUK akan mentransfer uang sebesar nominal yang telah terdakwa ajukan kedalam rekening/akun dana milik terdakwa
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Atau
Ketiga:
----------Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN MUHAMMAD pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di warung kopi yang berada di sebuah warung yang berda di Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni ” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
Bahwa berawal pada hari pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa keluar dari rumah orang tua terdakwa yang berada di Gampong Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara, menuju Warung Rujak yang berada di Gampong Matang Payang Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara dan sesampainya diwarung rujak tersebut terdakwa duduk sendiri dan kemudian terdakwa melihat di depan warung rujak tersebut adanya Ponsel dan juga ponsel tersebut menyediakan Link Top Up Dana dan kemudian terdakwa pergi ke Ponsel tersebut dan Top Up Dana sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) dan kemudian terdakwa kembali duduk di warung rusak tesebut dan langsung mendeposit uang yang terdakwa Top Up Dana tersebut keakun judi online dengan nama akun NUSAYUK dan pada saat terdakwa sedang asik bermain Judi Online di permainan Mahjong Ways 1 terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian Sat Reskrim yang berpaikan bebas dan kemudian terdakwa di bawa Ke Mako Polres Aceh Utara.
Bahwa cara terdakwa memainkan judi online tersebut adalah dengan cara awalnya Terdakwa mendaftar di situs judi dengan nama situs NUSAYUK.
13. Terdakwa mendaftar di akun judi tersebut dengan identitas sbb:
i. Nama Lengkap: MUZAKIR.
j. Nomor Hp : 081271763664.
k. Nama Pengguna: MUZAKIR.
l. ID Pengguna APK: MUZAKIR.
14. Setelah terdakwa mendaftar dan membuat akun di situs NUSAYUK kemudian terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik terdakwa dengan nomor akun 081271763664 sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah).
15. Setelah di akun dana milik terdakwa terisi saldo sebesar Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian terdakwa masuk ke akun judi dengan nama situs NUSAYUK, dan setelah terdakwa masuk ke situs tersebut terdakwa melakukan deposit yang ada pada akun judi NUSAYUK tersebut dan kemudian terdakwa di arahkan untuk mengisi berapa nilai rupiah yang akan terdakwa main, dan pada saat itu terdakwa mengisi Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kemudian terdakwa menekan kode Qr untuk melakukan pembayaran sejumlah dana yang telah terdakwa tulis tersebut.
16. Setelah terdakwa mendapatkan kode Qr tersebut, kemudian terdakwa membuka akun dana terdakwa dengan nomor 081271763664, dan kemudian terdakwa melakukan pemindaian terhadap kode Qr yang tersimpan di Galeri hp terdakwa yang sebelumnya terdakwa dapatkan pada saat melakukan deposit pada akun judi tersebut.
17. Setelah saldo terisi sejumlah Rp 47.000,- (empat puluh tujuh ribu Rupiah) kedalam akun Judi Online milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa kembali membuka akun judi tersebut dan kemudian terdakwa bermain judi online di situs NUSAYUK dengan menggunakan 1 (satu) Unit Hp Android Merk VIVO1901 Warna Hitam Merah Milik terdakwa.
18. Terdakwa bermain Judi Online di situs NUSAYUK dengan nama permainan PG Soft dan terdakwa main di Mahjong Ways 1
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan terdakwa mendapatkan keuntungan dari permainan Judi Online tersebut dengan cara:
5. Terdakwa bermain di permainan dengan nama Mahjong Ways 1 kemudian terdakwa melakukan teruhan/bet sebesar Rp 800,- (delapan ratus Rupiah) untuk sekali Spin (tekan)/ taruhan.
6. Pada saat terdakwa melakukan permainan di Mahjong Ways 1, terdakwa tidak pernah menaikkan bet/ taruhan sehingga terdakwa tetap memainkan pada bet Rp. 800, dan pada permainan tersebut terdakwa ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, Dan pada permainan tersebut terdakwa ada mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan keuntungan tersebut terdakwa tarik untuk beli rokok dan juga isi pulsa untuk paket internetan.
3. Kemudian pada saat terdakwa ingin melanjutkan permainan judi online terdakwa pada saat itu datang anggota kepolisian berpakaian preman untuk mengamankan terdakwa dikarnakan terdakwa bermain judi online sehingga didalam akun judi online milik terdakwa masih tersisa uang sebesar Rp. 25.640,- ( dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh rupiah)
Bahwa Dapat terdakwa jelaskan bahwa sistem pembayaran/Withdraw judi online tersebut yaitu :
5. Jika terdakwa ingin melakukan penarikan/ withdraw, terdakwa cukup membuka/ menekan link deposit pada akun judi tersebut, kemudian terdakwa menekan link penarikan dan pada link tersebut nanti akan disebutkan berapa jumlah penarikan dan dengan menggunakan metode pembayaran yang bagaimana, dikarenakan pada saat terdakwa mendaftar dengan menggunakan akun dana, maka penarikan terdakwa tetap dengan menggunakan akun dana.
6. Selanjutnya secara otomatis akun judi online dengan nama akun NUSAYUK akan mentransfer uang sebesar nominal yang telah terdakwa ajukan kedalam rekening/akun dana milik terdakwa
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat |