Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2024/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
1.M. JAFAR
1.M. JAFAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 13/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1658/L.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1M. JAFAR
2M. JAFAR
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C. DAKWAAN TERDAKWA

 Kesatu ----------Bahwa ia Terdakwa M.JAFAR BIN Alm ABDULLAH pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul21.40 wib atau waktu lain dalam bulan April tahun 2024 yang terjadi di Terminal Labi-Labi Desa Keude Gedong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ----------

bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.40 wib yang mana saat itu terdakwa yang sedang duduk disebuah terminal labi-labi yang terletak di Desa Keude Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara untuk menunggu orang yang akan memasang nomor Togel (Jarimah Maisir) kepadanya dan yang mana ketika ada pelanggan yang akan membeli atau memasang nomor togel maka ia langsung melayani dengan cara terdakwa menuliskan nomor tersebut di Hp miliknya dan mengirim angka yang dipaang tersebut ke seseorang yang bernama atau yang sering dipanggil dengan sebutan TOKE AGAM (DPO) namun pada saat itu terdakwa tidak ingat lagi nomor berapa saja yang dipasang setelah uang diberikan kepadanya. Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan maisir yang dimaksud adalah awalnya terdakwa sudah mempersiapkan alat kumunikasi berupa handphone android miliknya dan terdakwa menunggu orang – orang yang akan memasang angka pada permainan judi togel tersbut lalu disaat pembeli angka judi togel tersebut sudah berhadapan dengan etrdakwa maka biasanya para pemasang atau pembeli akan memesan dengan menyebutkan angka yang ditebak yang mana angka yang ditebak bisa dua angka atau empat angka yang mana selanjutnya para pembeli akan memberikan uang pasang sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) atau nilai tertinggi tidak ada batasannya sehingga setelah angka dipesan maka terdakwadengan menggunakan handphone miliknya akan menulis angka pesanan tersebut dan mengirimkan ke rekannya yang bernama Toke agam dan jika para pembeli dinyatakan menang maka adalah angka yang dipoasang pembeli akan keluar dan terdakwa akan memberitahukan kepada para pembeli sambil memberikan keuntungan sebanyak 100 (seratus) kali lipat sampai dengan 200 (dua ratus) kali lipat jumlah uang yang dipasang kepada pembeli tersebut namun jika nomor yang dipasang tidak keluar maka pemasang atau pembeli dinyatakan kalah sehingga tidak mendapatkan keuntungan apa – apa dan uang yang diberikan kepada terdakwa juga tidak akan kembali. Bahwa dalam cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut ternyata hal tersebut dinyatakan sebagai perbuatan Maisir yang mengandung untung – untungan yang tidak bisa ditebak atau diprediksi sehingga hal tersebut mengandung hal perjudian yang mana hal tersebut juga dinyatakan oleh seorang ahli dalam hal ini adalah ahli yang bernama Safriadi Bin M. Nurdin yang mana keterangannya sebagai ahli adalah perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang atau diharamkan dalam agama islam, karena bertentangan dengan kandunga alquran surat almaidah ayat 90 yang artinya adalah Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Bahwa kemudian pada saat hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21.40 wib disaat terdakwa dudulk disebuah terminal labi – labi yang beralamat di Desa Keude Geudong Kecasmatan samudera Kabbupaten Aceh Utara yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu pembeli pemasang judi togel dan tiba – tiba terdakwa deipanggil oleh beberapa orang laki – laki yang berpakaian biasa dan mengatakan bahwa mereka adalah beberapa anggota Kepolisian dari Polres Lhokseumawe dan bertanya tentang perbuatan Bandar judi togel kepada terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mengakui perbuatannya sehingga saat itu juga terdakwa langsung dibawa beserta beberapa barang bukti dalam perkara ini kekantor Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut. ------------

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.--------

Atau

Kedua: ----------Bahwa ia Terdakwa M.JAFAR BIN Alm ABDULLAH pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul21.40 wib atau waktu lain dalam bulan April tahun 2024 yang terjadi di Terminal Labi-Labi Desa Keude Gedong Kecamatan Sanudera Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- ----------

bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 21.40 wib yang mana saat itu terdakwa yang sedang duduk disebuah terminal labi-labi yang terletak di Desa Keude Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara untuk menunggu orang yang akan memasang nomor Togel (Jarimah Maisir) kepadanya dan yang mana ketika ada pelanggan yang akan membeli atau memasang nomor togel maka ia langsung melayani dengan cara terdakwa menuliskan nomor tersebut di Hp miliknya dan mengirim angka yang dipaang tersebut ke seseorang yang bernama atau yang sering dipanggil dengan sebutan TOKE AGAM (DPO) namun pada saat itu terdakwa tidak ingat lagi nomor berapa saja yang dipasang setelah uang diberikan kepadanya. Bahwa cara terdakwa melakukan perbuatan maisir yang dimaksud adalah awalnya terdakwa sudah mempersiapkan alat kumunikasi berupa handphone android miliknya dan terdakwa menunggu orang – orang yang akan memasang angka pada permainan judi togel tersbut lalu disaat pembeli angka judi togel tersebut sudah berhadapan dengan etrdakwa maka biasanya para pemasang atau pembeli akan memesan dengan menyebutkan angka yang ditebak yang mana angka yang ditebak bisa dua angka atau empat angka yang mana selanjutnya para pembeli akan memberikan uang pasang sejumlah Rp 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp 5000,- (lima ribu rupiah) atau nilai tertinggi tidak ada batasannya sehingga setelah angka dipesan maka terdakwadengan menggunakan handphone miliknya akan menulis angka pesanan tersebut dan mengirimkan ke rekannya yang bernama Toke agam dan jika para pembeli dinyatakan menang maka adalah angka yang dipoasang pembeli akan keluar dan terdakwa akan memberitahukan kepada para pembeli sambil memberikan keuntungan sebanyak 100 (seratus) kali lipat sampai dengan 200 (dua ratus) kali lipat jumlah uang yang dipasang kepada pembeli tersebut namun jika nomor yang dipasang tidak keluar maka pemasang atau pembeli dinyatakan kalah sehingga tidak mendapatkan keuntungan apa – apa dan uang yang diberikan kepada terdakwa juga tidak akan kembali. Bahwa dalam cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut ternyata hal tersebut dinyatakan sebagai perbuatan Maisir yang mengandung untung – untungan yang tidak bisa ditebak atau diprediksi sehingga hal tersebut mengandung hal perjudian yang mana hal tersebut juga dinyatakan oleh seorang ahli dalam hal ini adalah ahli yang bernama Safriadi Bin M. Nurdin yang mana keterangannya sebagai ahli adalah perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dilarang atau diharamkan dalam agama islam, karena bertentangan dengan kandunga alquran surat almaidah ayat 90 yang artinya adalah Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Bahwa kemudian pada saat hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 21.40 wib disaat terdakwa dudulk disebuah terminal labi – labi yang beralamat di Desa Keude Geudong Kecasmatan samudera Kabbupaten Aceh Utara yang mana pada saat itu terdakwa sedang menunggu pembeli pemasang judi togel dan tiba – tiba terdakwa deipanggil oleh beberapa orang laki – laki yang berpakaian biasa dan mengatakan bahwa mereka adalah beberapa anggota Kepolisian dari Polres Lhokseumawe dan bertanya tentang perbuatan Bandar judi togel kepada terdakwa dan saat itu terdakwa langsung mengakui perbuatannya sehingga saat itu juga terdakwa langsung dibawa beserta beberapa barang bukti dalam perkara ini kekantor Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut. -----------

Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.---------

Pihak Dipublikasikan Ya