Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/JN/2025/MS.Lsk RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. FADLI BIN ABDUL AZIZ Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 19/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–2321/L.1.14/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FADLI BIN ABDUL AZIZ
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN

 

Kesatu:

---------Bahwa Terdakwa Fadli Bin Abdul Aziz pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di kios di Dusun Blang Tunong Desa Kumbang LT Kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (Dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 23.00  terdakwa tiba di kios di Dusun Blang Tunong Desa Kumbang LT Kecamatan Lhoksukon lalu terdakwa dengan menggunakan Handphone merk Infinix Smart 8 Plus , IMEI : 357614601323508 miliknya membuka situs judi online bernama Dewakoin99 dengan akun “Sarung12345” untuk memainkan permainan Judi Online Mahjong 2.

Bahwa sebelum bermain terdakwa telah melakukan Top Up ke akun pada situs judi online tersebut melalui akun Dana Milik Terdakwa dengan nomor akun 081263071154 sebesar Rp.50.000. (lima pulih ribu rupiah). setelah melakukan top up saldo maka terdakwa langsung memainkan permainan tersebut dengan cara membuka permainan mahjong 2 dan menekan tombol bet.

Bahwa nilai taruhan yang dimainkan oleh terdakwa sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) per putaran dan terdakwa telah mendapatkan kemenangan sebesar Rp.113.000 (seratus tiga belas ribu rupiah).

Bahwa tidak lama berselang terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara berdasarkan laporan dari masyarakat dan dibawa ke Polres Aceh Utara Untuk dimintai Keterangan Lebih Lanjut.

Bahwa  terdakwa dalam memainkan permainnan tersebut hanya bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa ada keahlian.

Bahwa terdakwa telah memainkan permainan judi online sejak bulan mei 2023 dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah)

--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------

 

 

ATAU

 

Kedua:

---------Bahwa Terdakwa Fadli Bin Abdul Aziz pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat di kios di Dusun Blang Tunong Desa Kumbang LT Kecamatan Lhoksukon kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (Dua) gram emas murni”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 23.00  terdakwa tiba di kios di Dusun Blang Tunong Desa Kumbang LT Kecamatan Lhoksukon lalu terdakwa dengan menggunakan Handphone merk Infinix Smart 8 Plus , IMEI : 357614601323508 miliknya membuka situs judi online bernama Dewakoin99 dengan akun “Sarung12345” untuk memainkan permainan Judi Online Mahjong 2.

Bahwa sebelum bermain terdakwa telah melakukan Top Up ke akun pada situs judi online tersebut melalui akun Dana Milik Terdakwa dengan nomor akun 081263071154 sebesar Rp.50.000. (lima pulih ribu rupiah). setelah melakukan top up saldo maka terdakwa langsung memainkan permainan tersebut dengan cara membuka permainan mahjong 2 dan menekan tombol bet.

Bahwa nilai taruhan yang dimainkan oleh terdakwa sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) per putaran dan terdakwa telah mendapatkan kemenangan sebesar Rp.113.000 (seratus tiga belas ribu rupiah).

Bahwa tidak lama berselang terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Utara berdasarkan laporan dari masyarakat dan dibawa ke Polres Aceh Utara Untuk dimintai Keterangan Lebih Lanjut.

Bahwa terdakwa dalam memainkan permainnan tersebut hanya bersifat untung-untungan dan dilakukan tanpa ada keahlian.

--------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya