Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/JN/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. ANSARI ALIAS ADEM BIN SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1023 /L.1.14/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1ANSARI ALIAS ADEM BIN SYAMSUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA

Jl. Medan – Banda Aceh Alue Bukit Lhoksukon Aceh Utara

Telp./Fax. 0645-31050, Kejari.acehutara@kejaksaan.go.id,http://kejari-acehutara.kejaksaan.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDM-13/Eku/LSK/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1. Terdakwa:

Nama lengkap                                        : ANSARI ALIAS ADEM BIN SYAMSUDDIN

Tempat Lahir                                     : Paloh Punti

Umur/Tanggal lahir                         : 38Tahun / 07 Juni 1986

Jenis Kelamin                                  : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal                                : Dusun C Paloh Punti Kecamatan Muara Satu Kota

                                                             Lhokseumawe  

Agama                                               : Islam

Pekerjaan                                          : Petani

Pendidikan                                       : SD

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik                                                  : 20 Maret 2024 s.d 08 April 2024

Perpanjangan Penahanan oleh JPU            : 09 April 2024 s.d 08 Mei 2024

Penuntut Umum                                  : 23 April 2024 s.d 07 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

 

----------Bahwa ia terdakwa ANSARI ALIAS ADEM BIN SYAMSUDDIN pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Maret tahun 2024 yang beralamat di Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

            Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Martet 2024 sekira pukul 21.00 wib korban anak yang bernama Cika Aulia Binti Nasrul (berusia 8 tahun) bersama ibu kandungnya yang bernama saksi Lismawati Binti Abdurrahman dan bersama terdakwa yang tak lain adalah ayah tiri korban anak berada dirumah yang dihuni bersama yang beralamat di Dusun Ujung Pusong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara yang mana saat itu korban anak tidur lebih awal dan korban anak tidur hanya mengenakan celana dalam dan satu helai kain sarung saja dan sekitar pukul 23.00 wib saksi Lismawati Binti Abdurahman yang tak lain adalah ibu kandung korban anak tiba – tiba membangunkan korban anak yang sedang tidur dan mengatakan “bahwa ibu dan ayah akan pergin sebentar kedaerah Rancung untuk melihat boat” dan pada saat itu tinggalahkorban anak dengan abang tirinya yang bernama Maulana Bin Ansari yang sedang tidur didalam rumah.

Bahwa sekira pukul 01.00 wib korban anak mendengar pintu rumahnya terbuka dan korban anak membuka mata dan terlihat oleh korban anak bahwa terdakwa sebagai ayah tiri korban anak sedang membuka pintu kemudian korban anak melihat terdakwa melepaskan atau membuka bajunya dan mematikan lampu ruangan dan korban anak terkejut disaat terdakwa mematikan lampu ruangan karena sebelumnya terdakwa tidak pernah mematikan lampu ruangan rumah dan saat itu korban anak merasakan tangan terdakwa melepaskan celana dalam yang korban anak pakai dan kemudian memegang serta meraba – raba dan jari tangan terdakwa ditekan masuk ekdalam liang vagina korban anak sehingga korban anak menjerit karena merasakan kesakitan serta mengatakan kepada terdakwa dengan kata – kata “jangan ayah” namun terdakwa tidak memperdulikannya dan malah semakin menekan jarinya masuk kedalam liang vagina korban anak kemudian korban anak kembali berteriak dengan suara yang lebih keras lagi tetapi terdakwa langsung menutup atau membekap mulut korban anak dengan menggunakan telapak tangannya dengan sangat kuat sehingga mulut korban anak tidak bisa mengeluarkan suara.

Bahwa kemudian terdakwa membuka kedua paha korban anak atau dikangkangkan dan korban anak merasakan tubuh terdakwa menindih atau menimpah tubuh korban anak dari atas dan tiba – tiba korban anak merasakan ada suatu benda lain yang masuk kedalam liang vagina korban anak dengan cara ditekan dengan kuat hingga masuk dan setelah masuk benda tersebut ditarik dan ditekan kembali beberapa kali.

Bahwa korban anak tidak mengetahui benda apa yang masuk ekdalam liang vagina korban anak tapi menurut korban anak yang masuk tersebut bukanlah merupakan jari tangan manusia kemudian korban anak menangis menahan rasa sakit dan mencoba teriak namun mulut korban anak kembali ditutup atau dibekap dengan telapak tangan terdakwa sehingga pada saat itu korban anak merasakan sakit dibagian mulutnya.

Bahwa kemudian setelah itu korban anak melihat terdakwa banguyn dari posisinya yang awalnya menindih tubuh moirban anak dan kemudian terdakwa menyalakan atau menghidupkan kembali lampou ruangan rumahnya dan mengenakan baju kaus warna Merah yang iya buka semula pada saat melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut dan setelah itu korban anak melihat terdakwa keluar rumah dan kemudian pergi dengan menggunakan becak motornya yang mana pada saat itu bicak motornya diparkirkan jauh dari rumah yang mereka huni dan hanya suaranya saja yang terdengar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa akhirnya vagina korban anak banyak mengeluarkan darah yang saat itu membasahi paha dan alas tempat tidurnya dan merasakan kesakitan sehingga korban anak tidak bisa tidur lagi setelah kejadian tersebut dan sekita pukul 03.00 wib yang sudah emmasuki hari Senin tanggal 18 Maret 2024 saksi Lismawati sebagai ibu kandung korban anak tiba dirumah dan setelah melihat korban anak yang telah mengeluarkan banyak darah dari liang vaginanya dan merembes kealas tempat tidurnya kemudian saksi lismawati membangunkan korban anak yang sudah kesakitan dan ketakutan hingga pura – pura tidur dan saat itu korban anak langsung menangis sambil memeluk ibunya yaitu saksi Lismawati dan saat itu saksi lismawati bertanya kepada korban anak tentang siapa yang melakukan perbuatan tersebut namun saat itu korban anak tidak berani menyebutkan tentang identitas terdakwa sehingga pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib banyak warga dan sanak saudara lainnya yang datang untuk melihat keadaan korban anak sehingga saat itu banyak warga yang bertanya tentang siapa identitas pelaku yang melakukan perbuatan tersebut namun lagi – lagi korban anak tyidak mau menyebutkan identitas terdakwa sebagai pelakunya sehingga akhirnya pada saat saksi Fitriani yang tak lain adalah bibi korban anak menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan disitulah korban anak mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut adalah ayah tirinya yang tak lain adalah terdakwa.

Bahwa mendengar pengakuan korban anak maka akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan pada saat hari itu juga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hokum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa akhirnya korban anak diperiksa kesehatannya secara mnedis kerumah sakit PT. PIM dan dirawat inap selama 1 (satu) malam yang mana selama dirumah sakit korban anak mendapatkan perawatan dan dioperasi dibagian vagina sehingga hasil pemeriksaan kesehatan tyersebut dituangkan kedalam surat Visum Et Refertum nomor 003/PIC/RSPIM/III/2024  tanggal 20 Maret  2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Bebby Balqis, dengan Hasil laporan pemeriksaan Vulva Genetalia Ditemukan sebagai berikut :

  1. Pada Mulut dan Rahang : Luka Gores pada pipi kiri bagian dalam dengan panjang 3 (tiga) centimeter lebar 0,5 (nol koma lima centi meter) luka berbentuk garis panjang dengan tepi luka tidak teratur berwarna kemerahan daan permukaan lebih dalam dari kulit sekitar 
  2. Dada Dan Perut : Luka gores pada dada, berukuran panjang 2 (dua) cm dan lebar 1 (satu) cm dengan garis , luka melintang terletak 5 (lima) centimeter dari garis tengah tubuh, luka berbentuk persegi dan tepi luka tidak teratur berwarna kemerahan dengan bermukaan lebih dalam dari kulit sekitar
  3. Anggota gerak atas : Luka gores pada lengan atas kiri berukuran panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter, luka terletak 10 (sepuluh) centimeter dari bahu dan 5 (lima) cm dari siku kiri bentuk luka tidak beraturan berwarna kemerahan dan permukaan lebih dalam dan kulit sekitar.
  4. Anggota gerak bawah: Luka gores pada bagian paha kiri, berukuran panjang 0,5 (nol koma lima) cm luka terletak 3 (tiga) cm diatas lutut luka berbentuk garis dengan tepi luka tidak teratur berwarna kemerahan dan permukaan lebih dalam dari kulit sekitar.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama CIKA AULIA dalam keadaan radang umur 8 (delapan) tahun . Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai 4 (empat) buah luka gores di pipi bagian dalam dan dada, lengan kiri atas dan paha kiri.

 

              Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat

ATAU

Kedua:

----------Bahwa ia terdakwa ANSARI ALIAS ADEM BIN SYAMSUDDIN pada hari Senintanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wibatau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam pada bulan Maret tahun 2024 yang beralamat di Dusun Ujong Pusong Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon“Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap Anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

           

Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Martet 2024 sekira pukul 21.00 wib korban anak yang bernama Cika Aulia Binti Nasrul (berusia 8 tahun) bersama ibu kandungnya yang bernama saksi Lismawati Binti Abdurrahman dan bersama terdakwa yang tak lain adalah ayah tiri korban anak berada dirumah yang dihuni bersama yang beralamat di Dusun Ujung Pusong Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara yang mana saat itu korban anak tidur lebih awal dan korban anak tidur hanya mengenakan celana dalam dan satu helai kain sarung saja dan sekitar pukul 23.00 wib saksi Lismawati Binti Abdurahman yang tak lain adalah ibu kandung korban anak tiba – tiba membangunkan korban anak yang sedang tidur dan mengatakan “bahwa ibu dan ayah akan pergin sebentar kedaerah Rancung untuk melihat boat” dan pada saat itu tinggalahkorban anak dengan abang tirinya yang bernama Maulana Bin Ansari yang sedang tidur didalam rumah.

Bahwa sekira pukul 01.00 wib korban anak mendengar pintu rumahnya terbuka dan korban anak membuka mata dan terlihat oleh korban anak bahwa terdakwa sebagai ayah tiri korban anak sedang membuka pintu kemudian korban anak melihat terdakwa melepaskan atau membuka bajunya dan mematikan lampu ruangan dan korban anak terkejut disaat terdakwa mematikan lampu ruangan karena sebelumnya terdakwa tidak pernah mematikan lampu ruangan rumah dan saat itu korban anak merasakan tangan terdakwa melepaskan celana dalam yang korban anak pakai dan kemudian memegang serta meraba – raba dan jari tangan terdakwa ditekan masuk ekdalam liang vagina korban anak sehingga korban anak menjerit karena merasakan kesakitan serta mengatakan kepada terdakwa dengan kata – kata “jangan ayah” namun terdakwa tidak memperdulikannya dan malah semakin menekan jarinya masuk kedalam liang vagina korban anak kemudian korban anak kembali berteriak dengan suara yang lebih keras lagi tetapi terdakwa langsung menutup atau membekap mulut korban anak dengan menggunakan telapak tangannya dengan sangat kuat sehingga mulut korban anak tidak bisa mengeluarkan suara.

Bahwa kemudian terdakwa membuka kedua paha korban anak atau dikangkangkan dan korban anak merasakan tubuh terdakwa menindih atau menimpah tubuh korban anak dari atas dan tiba – tiba korban anak merasakan ada suatu benda lain yang masuk kedalam liang vagina korban anak dengan cara ditekan dengan kuat hingga masuk dan setelah masuk benda tersebut ditarik dan ditekan kembali beberapa kali.

Bahwa korban anak tidak mengetahui benda apa yang masuk ekdalam liang vagina korban anak tapi menurut korban anak yang masuk tersebut bukanlah merupakan jari tangan manusia kemudian korban anak menangis menahan rasa sakit dan mencoba teriak namun mulut korban anak kembali ditutup atau dibekap dengan telapak tangan terdakwa sehingga pada saat itu korban anak merasakan sakit dibagian mulutnya.

Bahwa kemudian setelah itu korban anak melihat terdakwa banguyn dari posisinya yang awalnya menindih tubuh moirban anak dan kemudian terdakwa menyalakan atau menghidupkan kembali lampou ruangan rumahnya dan mengenakan baju kaus warna Merah yang iya buka semula pada saat melakukan perbuatan yang tidak senonoh tersebut dan setelah itu korban anak melihat terdakwa keluar rumah dan kemudian pergi dengan menggunakan becak motornya yang mana pada saat itu bicak motornya diparkirkan jauh dari rumah yang mereka huni dan hanya suaranya saja yang terdengar.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa akhirnya vagina korban anak banyak mengeluarkan darah yang saat itu membasahi paha dan alas tempat tidurnya dan merasakan kesakitan sehingga korban anak tidak bisa tidur lagi setelah kejadian tersebut dan sekita pukul 03.00 wib yang sudah emmasuki hari Senin tanggal 18 Maret 2024 saksi Lismawati sebagai ibu kandung korban anak tiba dirumah dan setelah melihat korban anak yang telah mengeluarkan banyak darah dari liang vaginanya dan merembes kealas tempat tidurnya kemudian saksi lismawati membangunkan korban anak yang sudah kesakitan dan ketakutan hingga pura – pura tidur dan saat itu korban anak langsung menangis sambil memeluk ibunya yaitu saksi Lismawati dan saat itu saksi lismawati bertanya kepada korban anak tentang siapa yang melakukan perbuatan tersebut namun saat itu korban anak tidak berani menyebutkan tentang identitas terdakwa sehingga pada keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wib banyak warga dan sanak saudara lainnya yang datang untuk melihat keadaan korban anak sehingga saat itu banyak warga yang bertanya tentang siapa identitas pelaku yang melakukan perbuatan tersebut namun lagi – lagi korban anak tyidak mau menyebutkan identitas terdakwa sebagai pelakunya sehingga akhirnya pada saat saksi Fitriani yang tak lain adalah bibi korban anak menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan disitulah korban anak mengatakan bahwa yang melakukan perbuatan pemerkosaan atau pelecehan seksual tersebut adalah ayah tirinya yang tak lain adalah terdakwa.

Bahwa mendengar pengakuan korban anak maka akhirnya terdakwa dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan pada saat hari itu juga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hokum.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa akhirnya korban anak diperiksa kesehatannya secara mnedis kerumah sakit PT. PIM dan dirawat inap selama 1 (satu) malam yang mana selama dirumah sakit korban anak mendapatkan perawatan dan dioperasi dibagian vagina sehingga hasil pemeriksaan kesehatan tyersebut dituangkan kedalam surat Visum Et Refertum nomor 003/PIC/RSPIM/III/2024  tanggal 20 Maret  2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Bebby Balqis, dengan Hasil laporan pemeriksaan Vulva Genetalia Ditemukan sebagai berikut :

  1. .Pada Mulut dan Rahang : Luka Gores pada pipi kiri bagian dalam dengan panjang 3 (tiga) centimeter lebar 0,5 (nol koma lima centi meter) luka berbentuk garis panjang dengan tepi luka tidak teratur berwarna kemerahan daan permukaan lebih dalam dari kulit sekitar 
  2. Dada Dan Perut : Luka gores pada dada, berukuran panjang 2 (dua) cm dan lebar 1 (satu) cm dengan garis , luka melintang terletak 5 (lima) centimeter dari garis tengah tubuh, luka berbentuk persegi dan tepi luka tidak teratur berwarna kemerahan dengan bermukaan lebih dalam dari kulit sekitar
  3. Anggota gerak atas : Luka gores pada lengan atas kiri berukuran panjang 2 (dua) centimeter dan lebar 1 (satu) centimeter, luka terletak 10 (sepuluh) centimeter dari bahu dan 5 (lima) cm dari siku kiri bentuk luka tidak beraturan berwarna kemerahan dan permukaan lebih dalam dan kulit sekitar.
  4. Anggota gerak bawah: Luka gores pada bagian paha kiri, berukuran panjang 0,5 (nol koma lima) cm luka terletak 3 (tiga) cm diatas lutut luka berbentuk garis dengan tepi luka tidak teratur berwarna kemerahan dan permukaan lebih dalam dari kulit sekitar.

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban perempuan bernama CIKA AULIA dalam keadaan radang umur 8 (delapan) tahun . Dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai 4 (empat) buah luka gores di pipi bagian dalam dan dada, lengan kiri atas dan paha kiri.

 

     ------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                Lhoksukon, 03 Mei  2024

Penuntut Umum

 

 

 

HARRI CITRA KESUMA, SH.

         Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya