Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/JN/2023/MS.Lsk | HARRI CITRA KESUMA,S.H. | 1.MARZUKI BIN M.JAMIL HUSEN 2.MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Zina | |||||||||
Nomor Perkara | 20/JN/2023/MS.Lsk | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2866/L.1.14/Eku.2/09/2023 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 40 /LSK/09/2023
Terdakwa I Nama lengkap : MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN Tempat Lahir : Matang Raya Timu Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 04 Juni 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gampong Matang Raya Timu Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara Agama : Islam Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
Terdakwa II Nama lengkap : MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH Tempat Lahir : Matang Raya Timu Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 23 Agustus 1993 Jenis Kelamin : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Gp. Matang Cengai Kec. Langsa Timur Pemko Langsa Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa I: Penyidik : 18 Juli 2023 s.d 06 Agustus 2023 Perpanjangan dari Penuntut Umum : 07 Agustus 2023 s.d 05 September 2023 Penuntut Umum : 05 September 2023 s.d 19 September 2023
Terdakwa II: Penyidik : Tidak dilakukan penahanan Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan
C. DAKWAAN : Kesatu ----------Bahwa Ia terdakwa I MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN bersama – sama dengan terdakwa II MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH Pada hari jumat tanggal 23 Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat Di rumah terdakwa II MUTMAINNAH yang berada Di Desa Matang Raya Timu Kec Baktiya Kab Aceh Utara atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Zina”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari seringnya komunikasi antara terdakwa I MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN dan Terdakwa II MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH melalui pesan whattsapp yang mana terdakwa I MARZUKI sudah lama mengenal dengan Terdakwa II MUTMAINNAH dan Terdakwa II MUTMAINNAH tersebut merupakan tetangga rumah Terdakwa I, namun barulah kemudian pada hari kamis tanggal 22 desember 2022 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa I MARZUKI beranikan diri mengajak Terdakwa II untuk berjumpa. Bahwa selanjutnya Terdakwa II bersedia berjumpa dengan Terdakwa II namun harus tengah malam, selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 23 Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa I langsung kerumah Terdakwa II yang berada Di desa matang raya timu Kec baktiya Kab Aceh Utara, dan Terdakwa I langsung mengetuk pintu rumah Terdakwa II dan tidak lama berselang langsung Terdakwa II membuka pintu rumah dan Terdakwa I pun langsung masuk kedalam rumah. Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk kekamar dan Terdakwa I langsung merebahkan badan Terdakwa II ketempat tidur dan Terdakwa I langsung membuka baju, bra (bh) dan kain sarung yang digunakan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I pun langsung mencium bibir dan Kening Terdakwa II, serta Terdakwa I juga Meraba, meremas dan Menghisap payudara Terdakwa II, Serta Terdakwa I Juga memegang kemaluan (vagina) Terdakwa II dan Terdakwa I juga memasukkan kelamin Terdakwa I ke dalam kemaluan (vagina) Terdakwa II hingga ±10 menit Terdakwa I mengeluarkan spermanya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan hubungan suami istri tersebut maka Terdakwa I langsung pamit pulang kerumah Terdakwa I. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I terhadap Terdakwa II yang telah melakukan zina terdakwa II sudah hamil / mengandung selama 7 (tujuh) bulan.
----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
ATAU
Kedua ----------Bahwa Ia terdakwa I MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN bersama – sama dengan terdakwa II MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH Pada hari jumat tanggal 23 Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat Di rumah terdakwa II MUTMAINNAH yang berada Di Desa Matang Raya Timu Kec Baktiya Kab Aceh Utara atau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Ikhtilath”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari seringnya komunikasi antara terdakwa I MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN dan Terdakwa II MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH melalui pesan whattsapp yang mana terdakwa I MARZUKI sudah lama mengenal dengan Terdakwa II MUTMAINNAH dan Terdakwa II MUTMAINNAH tersebut merupakan tetangga rumah Terdakwa I, namun barulah kemudian pada hari kamis tanggal 22 desember 2022 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa I MARZUKI beranikan diri mengajak Terdakwa II untuk berjumpa. Bahwa selanjutnya Terdakwa II bersedia berjumpa dengan Terdakwa II namun harus tengah malam, selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 23 Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa I langsung kerumah Terdakwa II yang berada Di desa matang raya timu Kec baktiya Kab Aceh Utara, dan Terdakwa I langsung mengetuk pintu rumah Terdakwa II dan tidak lama berselang langsung Terdakwa II membuka pintu rumah dan Terdakwa I pun langsung masuk kedalam rumah. Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk kekamar dan Terdakwa I langsung merebahkan badan Terdakwa II ketempat tidur dan Terdakwa I langsung membuka baju, bra (bh) dan kain sarung yang digunakan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I pun langsung mencium bibir dan Kening Terdakwa II, serta Terdakwa I juga Meraba, meremas dan Menghisap payudara Terdakwa II, Serta Terdakwa I Juga memegang kemaluan (vagina) Terdakwa II dan Terdakwa I juga memasukkan kelamin Terdakwa I ke dalam kemaluan (vagina) Terdakwa II hingga ±10 menit Terdakwa I mengeluarkan spermanya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan hubungan suami istri tersebut maka Terdakwa I langsung pamit pulang kerumah Terdakwa I. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I terhadap Terdakwa II yang telah melakukan zina terdakwa II sudah hamil / mengandung selama 7 (tujuh) bulan.
----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat.
ATAU
Ketiga ----------Bahwa Ia terdakwa I MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN bersama – sama dengan terdakwa II MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH Pada hari jumat tanggal 23 Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib atau waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 bertempat Di rumah terdakwa II MUTMAINNAH yang berada Di Desa Matang Raya Timu Kec Baktiya Kab Aceh Utaraatau pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Dengan Sengaja Melakukan Jarimah Khalwat”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari seringnya komunikasi antara terdakwa I MARZUKI BIN M. JAMIL HUSEN dan Terdakwa II MUTMAINNAH BINTI ABDULLAH melalui pesan whattsapp yang mana terdakwa I MARZUKI sudah lama mengenal dengan Terdakwa II MUTMAINNAH dan Terdakwa II MUTMAINNAH tersebut merupakan tetangga rumah Terdakwa I, namun barulah kemudian pada hari kamis tanggal 22 desember 2022 sekira pukul 16.00 wib, Terdakwa I MARZUKI beranikan diri mengajak Terdakwa II untuk berjumpa. Bahwa selanjutnya Terdakwa II bersedia berjumpa dengan Terdakwa II namun harus tengah malam, selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 23 Bulan Desember 2022 Sekira Pukul 01.00 Wib, Terdakwa I langsung kerumah Terdakwa II yang berada Di desa matang raya timu Kec baktiya Kab Aceh Utara, dan Terdakwa I langsung mengetuk pintu rumah Terdakwa II dan tidak lama berselang langsung Terdakwa II membuka pintu rumah dan Terdakwa I pun langsung masuk kedalam rumah. Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung masuk kekamar dan Terdakwa I langsung merebahkan badan Terdakwa II ketempat tidur dan Terdakwa I langsung membuka baju, bra (bh) dan kain sarung yang digunakan oleh Terdakwa II dan Terdakwa I pun langsung mencium bibir dan Kening Terdakwa II, serta Terdakwa I juga Meraba, meremas dan Menghisap payudara Terdakwa II, Serta Terdakwa I Juga memegang kemaluan (vagina) Terdakwa II dan Terdakwa I juga memasukkan kelamin Terdakwa I ke dalam kemaluan (vagina) Terdakwa II hingga ±10 menit Terdakwa I mengeluarkan spermanya. Setelah Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan hubungan suami istri tersebut maka Terdakwa I langsung pamit pulang kerumah Terdakwa I. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I terhadap Terdakwa II yang telah melakukan zina terdakwa II sudah hamil / mengandung selama 7 (tujuh) bulan.
----------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat.
Lhoksukon, 18 September 2023 Penuntut Umum
HARRI CITRA KESUMA, SH. Jaksa Pratama / Nip. 19821122 200812 1 001 |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |