Petitum |
Primer
- Mengabulkan permohonan permohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan wali Adhal bagi Pemohon;
- Mengizinkan kepada pemohon untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya yang bernama SOFYAN SAURI Bin ISMAIL AB, S.Pd. dengan Wali Hakim;
- Menunjuk kepala Kantor Urusan agama Kecamatan samudra Kabupeten aceh Utara Provinsi Aceh, untuk bertindak sebagai wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan pemohon dengan calon suaminya tersebut
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aeqo et bono); |