| Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Hj. Mardhiah binti Siddig) sebagai wali dari 1 (satu) orang anak yang bernama Mayratuzzahra binti H.Arifin A. Rahman, Nik; 1108046109110001, tempat dan tanggal lahir; Lhoksukon, 21 September 2011, umur 14 tahun 4 bulan, jenis kelamin perempuan;
- Menetapkan Pemohon (Hj. Mardhiah binti Siddig) sebagai wali untuk mewakili 1 (satu) orang anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur bernama: 1 (satu) orang anak yang bernama Mayratuzzahra binti H.Arifin A. Rahman, Nik; 1108046109110001, tempat dan tanggal lahir; Lhoksukon, 21 September 2011, umur 14 tahun 4 bulan, jenis kelamin perempuan, untuk melakukan perbuatan Hukum atas nama anak tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |