| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/JN/2025/MS.Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
MUSLEM Bin JAFARUDDIN NIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Maisir | ||||||
| Nomor Perkara | 37/JN/2025/MS.Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4589 /L.1.14/Eku.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : ---------- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.10 WIB terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya di Gampong Ampeh Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara menuju bengkel mobil Ismail yang berada di Gampong Rangkaya Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara, sesampainya Terdakwa di bengkel tersebut sekira pada pukul 22.00 WIB Terdakwa membuka permainan judi online menggunakan handphone merk VIVO Y 19 S warna biru hitam kemudian membuka internet dan membuka permainan dengan nama Mahjong Ways 2 di situs https://pajaktotoflash.com kemudian Terdakwa mendaftarkan akun di situs judi online tersebut dengan nama email : muslem@gmail.com ID pengguna : MUSLEM dan password : Misha123. Bahwa Terdakwa setelah selesai melakukan pendaftaran akun di situs PAJAKTOTO, kemudian Terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik Ibu Terdakwa dengan nomor handphone 0852-6086-1766 a.n Marlina Muhammad sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa melakukan deposit ke akun judi online di situs PAJAKTOTO, setelah akun judi online tersebut terisi sejumlah uang tersebut kemudian Terdakwa bermain di PG SOFT pada permainan Mahjong Ways 2 dan Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna biru hitam milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa bermain di PG SOFT pada permainan Mahjong Ways 2 dengan melakukan taruhan / bet sebesar Rp 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali putaran (spin) / taruhan, Terdakwa menaikan dan menurunkan taruhan / bet mulai dari Rp. 400.- (empat ratus rupiah) s/d Rp. 800.- (delapan ratus rupiah) dan pada permainan tersebut saya ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, pada saat Terdakwa memainkan permainan tersebut, akun judi online Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 76.810,- (tujuh puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah). Kemudian pada saat Terdakwa melanjutkan bermain judi online pada pukul 23.00 WIB datang Saksi Zickrillah Bin Agussalim Ismail dan Saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin (anggota kepolisian Polres Aceh Utara) yang sedang berpatroli, lalu melihat Terdakwa sedang bermain judi online, kemudian langsung mengambil handphone milik Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa masuk ke 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam kemudian membawa Terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa telah bermain judi online di situs https://pajaktotoflash.com dengan nama permainan Mahjong Ways 2 selama 3 (tiga) tahun mulai dari Bulan Agustus tahun 2022 s/d bulan September tahun 2025 dan total keuntungan yang Terdakwa peroleh sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------
KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gampong Rangkaya Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 21.10 WIB terdakwa berangkat dari rumah orang tuanya di Gampong Ampeh Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara menuju bengkel mobil Ismail yang berada di Gampong Rangkaya Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara, sesampainya Terdakwa di bengkel tersebut sekira pada pukul 22.00 WIB Terdakwa membuka permainan judi online menggunakan handphone merk VIVO Y 19 S warna biru hitam kemudian membuka internet dan membuka permainan dengan nama Mahjong Ways 2 di situs https://pajaktotoflash.com kemudian Terdakwa mendaftarkan akun di situs judi online tersebut dengan nama email : muslem@gmail.com ID pengguna : MUSLEM dan password : Misha123. Bahwa Terdakwa setelah selesai melakukan pendaftaran akun di situs PAJAKTOTO, kemudian Terdakwa melakukan top up saldo ke akun dana milik Ibu Terdakwa dengan nomor handphone 0852-6086-1766 a.n Marlina Muhammad sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa melakukan deposit ke akun judi online di situs PAJAKTOTO, setelah akun judi online tersebut terisi sejumlah uang tersebut kemudian Terdakwa bermain di PG SOFT pada permainan Mahjong Ways 2 dan Terdakwa memainkan permainan judi online tersebut menggunakan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna biru hitam milik Terdakwa. Bahwa Terdakwa bermain di PG SOFT pada permainan Mahjong Ways 2 dengan melakukan taruhan / bet sebesar Rp 800,- (delapan ratus rupiah) untuk sekali putaran (spin) / taruhan, Terdakwa menaikan dan menurunkan taruhan / bet mulai dari Rp. 400.- (empat ratus rupiah) s/d Rp. 800.- (delapan ratus rupiah) dan pada permainan tersebut saya ada mengalami kerugian dan ada juga mendapatkan keuntungan, pada saat Terdakwa memainkan permainan tersebut, akun judi online Terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 76.810,- (tujuh puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah). Kemudian pada saat Terdakwa melanjutkan bermain judi online pada pukul 23.00 WIB datang Saksi Zickrillah Bin Agussalim Ismail dan Saksi Wahyudi Bin Mukhtaruddin (anggota kepolisian Polres Aceh Utara) yang sedang berpatroli, lalu melihat Terdakwa sedang bermain judi online, kemudian langsung mengambil handphone milik Terdakwa lalu menyuruh Terdakwa masuk ke 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam kemudian membawa Terdakwa ke Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Bahwa permainan secara online yang dimainkan terdakwa tersebut mengandung unsur untung-untungan yang artinya antara kemenangan atau kekalahan tidak dapat ditebak kapan mendapatkannya dan hal tersebut dapat menghancurkan kehidupan terdakwa dan dilarang oleh agama islam. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
