Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2023/MS.Lsk 1.RAJESKANA,S.H.,M.H
1.RAJESKANA,S.H.,M.H
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
MUZAKIR BIN ARAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 17/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2445/L.1.14/Eku.2/08/2023.
Penuntut Umum
NoNama
1RAJESKANA,S.H.,M.H
2RAJESKANA,S.H.,M.H
3HARRI CITRA KESUMA,S.H.
4HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUZAKIR BIN ARAHMAN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU : ----------Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN ARAHMAN pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2022 bertempat di Komplek Terminal di Desa Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yaitu saksi korban Nabila Shakira Binti Samsuar Syah yang masih berusia 17 (tujuh belas tahun) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Nomor : 115711/T/315/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib pada saat itu terdakwa baru pulang dari Kota Langsa dan terdakwa duduk di Cafe Kotari yang berlokasi di lapangan Lhoksukon Kab. Aceh Utara bersama saksi Rudi Lianda, saksi Fakhrul Razi dan saksi M. Ilham Karuna dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa melihat ada seorang wanita yang duduk di Cafe di Lapangan Lhoksukon yang berdekatan dengan terdakwa duduk, saat itu terdakwa tertarik dengan wanita tersebut dan terdakwa menanyakan tentang wanita tersebut dengan saksi M. Ilham Karuna “apakah cewek itu bisa dipakai?” lalu saksi M. Ilham Karuna menjawab “bisa, tapi itu harganya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bang, apa abang mau?”, namun karena uang terdakwa hanya ada Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa memberitahu saksi M. Ilham Karuna bahwa hanya ada uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan saat tersebut saksi M. Ilham Karuna langsung mendatangi wanita tersebut yang bernama saksi korban Nabila Shakira Binti Samsuar Syah dan mengatakan “dek, ada itu abang dibelakang mau pake adek mau gak ? kalo mau adek kerumah abang terus lewat dari belakang” lalu saksi korban Nabila Shakira menjawab “mau bang”. - Bahwa sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengendarai sepeda motor terdakwa sendiri sepeda motor jenis Mio warna silver hitam dan saksi M. Ilham Karuna membonceng saksi korban Nabila Shakira dengan mengendarai sepeda motor saksi korban Nabila Shakira yaitu sepeda motor jenis BEAT warna putih biru berangkat dari Lapangan Lhoksukon menuju rumah saksi M. Ilham Karuna di komplek Terminal Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan sekira pukul 21.35 wib terdakwa, saksi Nabila Shakira dan saksi M. Ilham Karuna tiba di rumah saksi M. Ilham Karuna. - Bahwa sekira pukul 21.40 wib terdakwa masuk ke dalam kamar rumah saksi M. Ilham Karuna bersama saksi korban Nabila Sakhira dan saat tersebut terdakwa hanya berdua dengan saksi korban Nabila Shakira di dalam kamar, sedangkan saksi M. Ilham Karuna menunggu di luar rumah, setelah dikamar terdakwa langsung langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara awalnya terdakwa merebahkan badan saksi korban Nabila Shakira keatas kasur, kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban lalu mencium leher saksi korban, kemudian terdakwa membuka jaket lengan panjang warna hitam dan membuka bra warna coklat muda milik saksi korban, lalu membuka celana jeans hitam dan membuka celana dalam warna hitam milik saksi korban kemudian terdakwa menghisap dan meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka baju kaos warna putih dan membuka celananya jeans biru, setelah terdakwa langsung memasukkan kemaluan (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) saksi korban secara naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang dalam alat kontrasepsi (kondom), setelah terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung Hal 2 memakai pakaian terdakwa kembali dan saksi korban Nabila Shakira juga memakai pakaiannya dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi M. Ilham Karuna sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.10 wib terdakwa langsung kembali ke lapangan untuk kembali nongkrong. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan trauma. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor :180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 atas nama Nabila Shakira, umur 17 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Iskandar, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan khusus terdapat: ? Tampak cairan / discharge di introitus vagina ? Hymen : Luka robek arah pukul 1, 3, 6, 10, dan 11 Dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh dan Flour Albus ----------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------- -------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------- KEDUA : ----------Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN ARAHMAN pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2022 bertempat di Komplek Terminal di Desa Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, yaitu saksi korban Nabila Shakira Binti Samsuar Syah yang masih berusia 17 (tujuh belas tahun) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Nomor : 115711/T/315/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib pada saat itu terdakwa baru pulang dari Kota Langsa dan terdakwa duduk di Cafe Kotari yang berlokasi di lapangan Lhoksukon Kab. Aceh Utara bersama saksi Rudi Lianda, saksi Fakhrul Razi dan saksi M. Ilham Karuna dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa melihat ada seorang wanita yang duduk di Cafe di Lapangan Lhoksukon yang berdekatan dengan terdakwa duduk, saat itu terdakwa tertarik dengan wanita tersebut dan terdakwa menanyakan tentang wanita tersebut dengan saksi M. Ilham Karuna “apakah cewek itu bisa dipakai?” lalu saksi M. Ilham Karuna menjawab “bisa, tapi itu harganya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bang, apa abang mau?”, namun karena uang terdakwa hanya ada Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa memberitahu saksi M. Ilham Karuna bahwa hanya ada uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan saat tersebut saksi M. Ilham Karuna langsung mendatangi wanita tersebut yang bernama saksi korban Nabila Shakira Binti Samsuar Syah dan mengatakan “dek, ada itu abang dibelakang mau pake adek mau gak ? kalo mau adek kerumah abang terus lewat dari belakang” lalu saksi korban Nabila Shakira menjawab “mau bang”. - Bahwa sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengendarai sepeda motor terdakwa sendiri sepeda motor jenis Mio warna silver hitam dan saksi M. Ilham Karuna membonceng saksi korban Nabila Shakira dengan mengendarai sepeda motor saksi korban Nabila Shakira yaitu sepeda motor jenis BEAT warna putih biru berangkat dari Lapangan Lhoksukon menuju rumah saksi M. Ilham Karuna di komplek Terminal Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan sekira pukul 21.35 wib terdakwa, saksi Nabila Shakira dan saksi M. Ilham Karuna tiba di rumah saksi M. Ilham Karuna. - Bahwa sekira pukul 21.40 wib terdakwa masuk ke dalam kamar rumah saksi M. Ilham Karuna bersama saksi korban Nabila Sakhira dan saat tersebut terdakwa hanya berdua dengan saksi korban Nabila Shakira di dalam kamar, sedangkan saksi M. Ilham Karuna menunggu di luar rumah, setelah dikamar terdakwa langsung langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara awalnya terdakwa merebahkan badan saksi korban Nabila Shakira keatas kasur, kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban lalu mencium leher saksi korban, kemudian terdakwa membuka jaket lengan panjang warna hitam dan membuka bra warna coklat muda milik saksi korban, lalu membuka celana jeans hitam dan membuka celana dalam warna hitam milik saksi korban kemudian terdakwa menghisap dan meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka baju kaos warna putih dan membuka celananya jeans biru, setelah terdakwa langsung memasukkan kemaluan (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) saksi korban secara naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang dalam alat kontrasepsi (kondom), setelah terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung memakai pakaian terdakwa kembali dan saksi korban Nabila Shakira juga memakai pakaiannya dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi M. Ilham Karuna sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.10 wib terdakwa langsung kembali ke lapangan untuk kembali nongkrong. Hal 3 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan trauma. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor :180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 atas nama Nabila Shakira, umur 17 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Iskandar, Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan khusus terdapat: ? Tampak cairan / discharge di introitus vagina ? Hymen : Luka robek arah pukul 1, 3, 6, 10, dan 11 Dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh dan Flour Albus ----------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.----------------------------------------------- -------------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------- KETIGA: ----------Bahwa Terdakwa MUZAKIR BIN ARAHMAN pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2022 bertempat di Komplek Terminal di Desa Kuta Lhoksukon Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iah Lhoksukon, dengan sengaja melakukan jarimah zina dengan anak, yaitu saksi korban Nabila Shakira Binti Samsuar Syah yang masih berusia 17 (tujuh belas tahun) sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dari Pencatatan Sipil Nomor : 115711/T/315/2010 tanggal 01 Desember 2010 yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 wib pada saat itu terdakwa baru pulang dari Kota Langsa dan terdakwa duduk di Cafe Kotari yang berlokasi di lapangan Lhoksukon Kab. Aceh Utara bersama saksi Rudi Lianda, saksi Fakhrul Razi dan saksi M. Ilham Karuna dan sekira pukul 21.00 wib terdakwa melihat ada seorang wanita yang duduk di Cafe di Lapangan Lhoksukon yang berdekatan dengan terdakwa duduk, saat itu terdakwa tertarik dengan wanita tersebut dan terdakwa menanyakan tentang wanita tersebut dengan saksi M. Ilham Karuna “apakah cewek itu bisa dipakai?” lalu saksi M. Ilham Karuna menjawab “bisa, tapi itu harganya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) bang, apa abang mau?”, namun karena uang terdakwa hanya ada Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa memberitahu saksi M. Ilham Karuna bahwa hanya ada uang sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan saat tersebut saksi M. Ilham Karuna langsung mendatangi wanita tersebut yang bernama saksi korban Nabila Shakira Binti Samsuar Syah dan mengatakan “dek, ada itu abang dibelakang mau pake adek mau gak ? kalo mau adek kerumah abang terus lewat dari belakang” lalu saksi korban Nabila Shakira menjawab “mau bang”. - Bahwa sekira pukul 21.30 wib terdakwa mengendarai sepeda motor terdakwa sendiri sepeda motor jenis Mio warna silver hitam dan saksi M. Ilham Karuna membonceng saksi korban Nabila Shakira dengan mengendarai sepeda motor saksi korban Nabila Shakira yaitu sepeda motor jenis BEAT warna putih biru berangkat dari Lapangan Lhoksukon menuju rumah saksi M. Ilham Karuna di komplek Terminal Lhoksukon Kab. Aceh Utara dan sekira pukul 21.35 wib terdakwa, saksi Nabila Shakira dan saksi M. Ilham Karuna tiba di rumah saksi M. Ilham Karuna. - Bahwa sekira pukul 21.40 wib terdakwa masuk ke dalam kamar rumah saksi M. Ilham Karuna bersama saksi korban Nabila Sakhira dan saat tersebut terdakwa hanya berdua dengan saksi korban Nabila Shakira di dalam kamar, sedangkan saksi M. Ilham Karuna menunggu di luar rumah, setelah dikamar terdakwa langsung langsung melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara awalnya terdakwa merebahkan badan saksi korban Nabila Shakira keatas kasur, kemudian terdakwa mencium bibir serta pipi saksi korban lalu mencium leher saksi korban, kemudian terdakwa membuka jaket lengan panjang warna hitam dan membuka bra warna coklat muda milik saksi korban, lalu membuka celana jeans hitam dan membuka celana dalam warna hitam milik saksi korban kemudian terdakwa menghisap dan meremas payudara saksi korban, lalu terdakwa membuka baju kaos warna putih dan membuka celananya jeans biru, setelah terdakwa langsung memasukkan kemaluan (penis) terdakwa kedalam kemaluan (vagina) saksi korban secara naik turun selama kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan cairan sperma yang terdakwa buang dalam alat kontrasepsi (kondom), setelah terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi korban kemudian terdakwa langsung memakai pakaian terdakwa kembali dan saksi korban Nabila Shakira juga memakai pakaiannya dan sekira pukul 22.00 wib terdakwa langsung memberikan uang kepada saksi M. Ilham Karuna sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 22.10 wib terdakwa langsung kembali ke lapangan untuk kembali nongkrong. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban merasa ketakutan dan trauma. - Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Revertum Nomor :180/51/2023 tanggal 07 Juli 2023 atas nama Nabila Shakira, umur 17 tahun yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Dr. Iskandar, Hal 4 Sp.OG, selaku dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum Daerah Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan khusus terdapat: ? Tampak cairan / discharge di introitus vagina ? Hymen : Luka robek arah pukul 1, 3, 6, 10, dan 11 Dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh dan Flour Albus ----------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-

Pihak Dipublikasikan Ya