Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
2/JN-Anak/2024/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. FAIZIL BIN KAMARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 2/JN-Anak/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 562/L.1.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1FAIZIL BIN KAMARUDDIN
Penasihat Hukum Anak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN ANAK:

Kesatu

 

--------Bahwa Ia anak FAIZIL BIN KAMARUDDIN  pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa Paloh Raya kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara dan pada hari senin tanggal 26 februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa Paloh Raya kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

               Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon ianya anak FAIZIL BIN KAMARUDDIN  dan ianya mengakatakan bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi secara gratis tanpa dibayar yang mana ia merupakan korban anak yang bernama SUCI RAHAYU Binti Amiruddin, kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak ianya anak FAIZIL untuk menyetubuhi korban anak SUCI. Karena ianyan anak FAIZIL ingin mencoba untuk menyetubuhi korban anak suci maka ianya anak FAIZIL mengikuti ajakan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah).

            Bahwa pada sekiranya pukul 20.00 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuru ianya anak FAIZIL untuk menjemput korban anak SUCI untuk dibawa ke Areal perkebunan di desa Paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh ianya anak FAIZIL yang mana pada saat itu sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menunggunya ditempat tersebut.

            Setibanya ianya anak FAIZIL dan korban anak SUCI di areal perkebunan tersebut sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung merebahkan badan korban anak SUCI di atas rerumputan dan ia juga melepaskan celana yang digunakan oleh korban anak suci kemudian ia memasukkan penisnya kedalam vagina seperti yang dilakukan sebelumnya, belum sempat memakai celana namun pada saat itu ianya anak FAIZIL langsung kembali menindih korban anak suci dan memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak secara berulang-ulang sekitar 5 menit hingga mengeluarkan cairan sprema diluar vagina korban anak dan setelah selesai menyetubuhinya mereka langsung mengantar pulang korban anak SUCI Kerumahnya yang beralamatkan di desa meunasah pintu kecamatan muara batu kabupaten aceh utara.

            Bahwa pada hari senin tanggal 26 februari 2024 sekitar pukul 20.00 wib ianya anak FAIZIL Mengajak korban anak SUCI untuk jalan-jalan ke Bireuen dengan seped amotor miliknya. Namun ditengah perjalanan ianya anak FAIZIL mengatakan kepada korban anak SUCI bahwa bensin sepeda motornya tidak cukup untuk jalan ke arah Bireuen maka ianya anak FAIZIL pun langsung membawa korban anak kerumahnya yang beralamatkan di desa paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara namun sebelum tiba dirumahnya ianya anak FAIZIL membawa korban anak suci ke areal perkebunan yang mana di areal perkebunan tersebut ianya anak mengajak korban anak untuk melakukan hubungan badan yang mana pada saat itu korban anak sempat menolak namun ianya anak FAIZIL mengancam korban anak suci dengan mengatakan kalau kamu nggak mau maka kamu aku pukul dikarenakan takut dengan ancaman ianya anak FAIZIL saksi korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung saja ianya anak FAIZIL merebahkan badan korban anak SUCI diatas rerumputan dan melepaskan celana korban anak serta memasukkan venisnya kedalam vagina korban anak secara berulang-ulang sekitar  5 menit hingga mengeluarkan cairan sperma diatas perut  korban anak SUCI. Kemudian setelah menyetubuhinya korban anak diantarkan kerumahnya oleh ianya anak FAIZIL, Namun ketika hampr tiba dirumah korban anak suci tiba-tiba sdr AMIRUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN yang merupakan ayah kandung korban anak suci berteriak karena melihat anaknya dibonceng oleh seorang laki-laki yang mana pada saat itu adalah ianya anak FAIZIL

            Dikarenakan takut dengan ayah korban anak SUCI ianya anak FAIZIL langsung membalapkan sepedamotornya dengan cepat dan tidak jadi mengantarkan korban anak SUCI hingga kerumahnya. Pada saat itu sekiranya pukul 24.00 wib ianya anak FAIZIL memberanikan diri menyuru ayah korban anak SUCI untuk menjemput korban anak  di dekat meunasah yang beralamatkan di desa Dakuta kecamatan muara batu kabupaten aceh utara melalui telepon dan iapun langsung pergi meninggalkan korban anak sendirian ditempat tersebut.

            Bahwa ianya anak FAIZIL dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengancam akan memukul bila korban anak SUCI tidak mau melayani mereka dan dikarenakan takut dengan ancaman tersebut maka korban anak SUCI pun terpaksa untuk mengikuti kemauan mereka.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Repertum nomor 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 6, 12 (enam, dua belas) sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

----------Perbuatan anak melanggar Pasal 50  Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Ia anak FAIZIL BIN KAMARUDDIN  pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa Paloh Raya kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara dan pada hari senin tanggal 26 februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa Paloh Raya kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon, Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

 

            Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon ianya anak FAIZIL BIN KAMARUDDIN  dan ianya mengakatakan bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi secara gratis tanpa dibayar yang mana ia merupakan korban anak yang bernama SUCI RAHAYU Binti Amiruddin, kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak ianya anak FAIZIL untuk menyetubuhi korban anak SUCI. Karena ianyan anak FAIZIL ingin mencoba untuk menyetubuhi korban anak suci maka ianya anak FAIZIL mengikuti ajakan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah).

            Bahwa pada sekiranya pukul 20.00 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuru ianya anak FAIZIL untuk menjemput korban anak SUCI untuk dibawa ke Areal perkebunan di desa Paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh ianya anak FAIZIL yang mana pada saat itu sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menunggunya ditempat tersebut.

            Setibanya ianya anak FAIZIL dan korban anak SUCI di areal perkebunan tersebut sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung merebahkan badan korban anak SUCI di atas erumputan dan ia juga melepaskan celana yang digunakan oleh korban anak suci kemudian ia memasukkan penisnya kedalam vagina seperti yang dilakukan sebelumnya, belum sempat memakai celana namun pada saat itu ianya anak FAIZIL langsung kembali menindih korban anak suci dan memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak secara berulang-ulang sekitar 5 menit hingga mengeluarkan cairan sprema diluar vagina korban anak dan setelah selesai menyetubuhinya mereka langsung mengantar pulang korban anak SUCI Kerumahnya yang beralamatkan di desa meunasah pintu kecamatan muara batu kabupaten aceh utara.

            Bahwa pada hari senin tanggal 26 februari 2024 sekitar pukul 20.00 wib ianya anak FAIZIL Mengajak korban anak SUCI untuk jalan-jalan ke Bireuen dengan seped amotor miliknya. Namun ditengah perjalanan ianya anak FAIZIL mengatakan kepada korban anak SUCI bahwa bensin sepeda motornya tidak cukup untuk jalan ke arah Bireuen maka ianya anak FAIZIL pun langsung membawa korban anak kerumahnya yang beralamatkan di desa paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara namun sebelum tiba dirumahnya ianya anak FAIZIL membawa korban anak suci ke areal perkebunan yang mana di areal perkebunan tersebut ianya anak mengajak korban anak untuk melakukan hubungan badan yang mana pada saat itu korban anak sempat menolak namun ianya anak FAIZIL mengancam korban anak suci dengan mengatakan kalau kamu nggak mau maka kamu aku pukul dikarenakan takut dengan ancaman ianya anak FAIZIL saksi korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung saja ianya anak FAIZIL merebahkan badan korban anak SUCI diatas rerumputan dan melepaskan celana korban anak serta memasukkan venisnya kedalam vagina korban anak secara berulang-ulang sekitar  5 menit hingga mengeluarkan cairan sperma diatas perut  korban anak SUCI. Kemudian setelah menyetubuhinya korban anak diantarkan kerumahnya oleh ianya anak FAIZIL, Namun ketika hampr tiba dirumah korban anak suci tiba-tiba sdr AMIRUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN yang merupakan ayah kandung korban anak suci berteriak karena melihat anaknya dibonceng oleh seorang laki-laki yang mana pada saat itu adalah ianya anak FAIZIL

            Dikarenakan takut dengan ayah korban anak SUCI ianya anak FAIZIL langsung membalapkan sepedamotornya dengan cepat dan tidak jadi mengantarkan korban anak SUCI hingga kerumahnya. Pada saat itu sekiranya pukul 24.00 wib ianya anak FAIZIL memberanikan diri menyuru ayah korban anak SUCI untuk menjemput korban anak  di dekat meunasah yang beralamatkan di desa Dakuta kecamatan muara batu kabupaten aceh utara melalui telepon dan iapun langsung pergi meninggalkan korban anak sendirian ditempat tersebut.

            Bahwa ianya anak FAIZIL dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengancam akan memukul bila korban anak SUCI tidak mau melayani mereka dan dikarenakan takut dengan ancaman tersebut maka korban anak SUCI pun terpaksa untuk mengikuti kemauan mereka.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Repertum nomor 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 6, 12 (enam, dua belas) sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

--------------Perbuatan anak melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak---------------------------

 

                                                               ATAU

Ketiga

----------Bahwa Ia anak FAIZIL BIN KAMARUDDIN  pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa Paloh Raya kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara dan pada hari senin tanggal 26 februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 yang terjadi di sebuah semak-semak yang beralamatkan di desa Paloh Raya kecamatan muara batu Kabutapen Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Lhoksukon Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

            Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 februari 2024 sekitar pukul 19.00 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menelpon ianya anak FAIZIL BIN KAMARUDDIN  dan ianya mengakatakan bahwa ada perempuan yang bisa disetubuhi secara gratis tanpa dibayar yang mana ia merupakan korban anak yang bernama SUCI RAHAYU Binti Amiruddin, kemudian sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak ianya anak FAIZIL untuk menyetubuhi korban anak SUCI. Karena ianyan anak FAIZIL ingin mencoba untuk menyetubuhi korban anak suci maka ianya anak FAIZIL mengikuti ajakan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah).

            Bahwa pada sekiranya pukul 20.00 wib sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) menyuru ianya anak FAIZIL untuk menjemput korban anak SUCI untuk dibawa ke Areal perkebunan di desa Paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh ianya anak FAIZIL yang mana pada saat itu sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) telah menunggunya ditempat tersebut.

            Setibanya ianya anak FAIZIL dan korban anak SUCI di areal perkebunan tersebut sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung merebahkan badan korban anak SUCI di atas rerumputan dan ia juga melepaskan celana yang digunakan oleh korban anak suci kemudian ia memasukkan penisnya kedalam vagina seperti yang dilakukan sebelumnya, belum sempat memakai celana namun pada saat itu ianya anak FAIZIL langsung kembali menindih korban anak suci dan memasukkan penisnya kedalam liang vagina korban anak secara berulang-ulang sekitar 5 menit hingga mengeluarkan cairan sprema diluar vagina korban anak dan setelah selesai menyetubuhinya mereka langsung mengantar pulang korban anak SUCI Kerumahnya yang beralamatkan di desa meunasah pintu kecamatan muara batu kabupaten aceh utara.

            Bahwa pada hari senin tanggal 26 februari 2024 sekitar pukul 20.00 wib ianya anak FAIZIL Mengajak korban anak SUCI untuk jalan-jalan ke Bireuen dengan seped amotor miliknya. Namun ditengah perjalanan ianya anak FAIZIL mengatakan kepada korban anak SUCI bahwa bensin sepeda motornya tidak cukup untuk jalan ke arah Bireuen maka ianya anak FAIZIL pun langsung membawa korban anak kerumahnya yang beralamatkan di desa paloh raya kecamatan muara batu kabupaten aceh utara namun sebelum tiba dirumahnya ianya anak FAIZIL membawa korban anak suci ke areal perkebunan yang mana di areal perkebunan tersebut ianya anak mengajak korban anak untuk melakukan hubungan badan yang mana pada saat itu korban anak sempat menolak namun ianya anak FAIZIL mengancam korban anak suci dengan mengatakan kalau kamu nggak mau maka kamu aku pukul dikarenakan takut dengan ancaman ianya anak FAIZIL saksi korban pun tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung saja ianya anak FAIZIL merebahkan badan korban anak SUCI diatas rerumputan dan melepaskan celana korban anak serta memasukkan venisnya kedalam vagina korban anak secara berulang-ulang sekitar  5 menit hingga mengeluarkan cairan sperma diatas perut  korban anak SUCI. Kemudian setelah menyetubuhina korban anak diantarkan kerumahnya oleh ianya anak FAIZIL, Namun ketika hampr tiba dirumah korban anak suci tiba-tiba sdr AMIRUDDIN BIN ZAINAL ABIDIN yang merupakan ayah kandung korban anak suci berteriak karena melihat anaknya dibonceng oleh seorang laki-laki yang mana pada saat itu adalah ianya anak FAIZIL

            Dikarenakan takut dengan ayah korban anak SUCI ianya anak FAIZIL langsung membalapkan sepedamotornya dengan cepat dan tidak jadi mengantarkan korban anak SUCI hingga kerumahnya. Pada saat itu sekiranya pukul 24.00 wib ianya anak FAIZIL memberanikan diri menyuru ayah korban anak SUCI untuk menjemput korban anak  di dekat meunasah yang beralamatkan di desa Dakuta kecamatan muara batu kabupaten aceh utara melalui telepon dan iapun langsung pergi meninggalkan korban anak sendirian ditempat tersebut.

            Bahwa ianya anak FAIZIL dan sdr Kamaruzzaman (terdakwa dalam berkas terpisah) mengancam akan memukul bila korban anak SUCI tidak mau melayani mereka dan dikarenakan takut dengan ancaman tersebut maka korban anak SUCI pun terpaksa untuk mengikuti kemauan mereka.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Medis dari Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara telah dikeluarkan surat Visum Et Repertum nomor 180/15/2024 tanggal 01 Maret 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Cut Elfina Zuhra, Sp.Og (K) yang didalam isi surat tersebut  menyimpulkan bahwa pada pemeriksaan khusus terdapat robek selaput dara dijam 6, 12 (enam, dua belas) sampai kedasar dan kesimpulan selaput dara tidak utuh.

 

           

--------------Perbuatan anak melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tetang Hukum Jinayat Jo. UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak---------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya