Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/JN/2024/MS.Lsk DWI MEILY NOVA, S.H., M.H. RIZA MAULANA Bin MARZUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 12/JN/2024/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1617 / L.1.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNama
1RIZA MAULANA Bin MARZUKI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

------------ Bahwa ia Terdakwa RIZA MAULANA BIN MARZUKI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2024 bertempat di Desa Langa Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                       

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS untuk mengajak jalan-jalan, lalu sekira pukul 15.00 wib Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS mengabari kepada terdakwa yang bahwasanya nantik malam Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS bisa keluar untuk jalan-jalan, kemudian sekira pukul 19.30 wib terdakwa langsung menjemput Korban Anak Reva Aulia dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario Nopol BL 3314 KAR setelah Korban Anak Reva Aulia membagikan atau menshare lokasi lewat aplikasi whatsaap kepada terdakwa, kemudian terdakwa jumpa dengan Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS di jalan, dikarenakan Korban Anak Reva Aulia diantar sama abangnya yang bernama Saksi Mulki Ramadan Bin Muktar YS ke jalan depan lorong rumah, kemudian terdakwa langsung membawa Korban Anak Reva Aulia pergi jalan-jalan ke daerah syamtalira bayu melewati jalan sepi yang dekat dengan sawah, lalu secara tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan terdakwa turun dari sepeda motor lalu langsung mencium bibir Korban Anak Reva Aulia, tetapi Korban Anak Reva Aulia mencoba melakukan perlawanan dengan mendorong badan terdakwa, namun setelah itu terdakwa tetap berupaya meraba payudara Korban Anak Reva Aulia dan memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju Korban Anak Reva Aulia dan langsung meremas payudara Korban Anak Reva Aulia, lalu Korban Anak Reva Aulia melawan dengan cara menyilangkan tangan Korban Anak Reva Aulia ke badan Korban Anak Reva Aulia supaya terdakwa tidak bisa memegang payudara Korban Anak Reva Aulia lagi, dan terdakwa juga mencoba untuk mengangkat baju Korban Anak Reva Aulia tetapi Korban Anak Reva Aulia menolak badan terdakwa dengan mengatakan “jangan”, kemudian terdakwa menyuruh Korban Anak Reva Aulia untuk naik ke sepeda motor awalnya Korban Anak Reva Aulia tidak bersedia karena Korban Anak Reva Aulia meminta untuk diantar pulang oleh terdakwa namun terdakwa mengancam Korban Anak Reva Aulia jika Korban Anak Reva Aulia tidak mau naik ke sepeda motor maka akan ditinggal oleh terdakwa, lalu Korban Anak Reva Aulia terpaksa naik ke sepeda motor kemudian terdakwa membawa lagi Korban Anak Reva Aulia ke sebuah pondok yang berada di Puskesmas Syamtalira Bayu, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa menyuruh lagi Korban Anak Reva Aulia turun dari sepeda motor lalu terdakwa menarik tangan Korban Anak Reva Aulia agar ikut ke pondok tersebut, namun Korban Anak Reva Aulia mencoba lagi untuk melakukan perlawanan dengan menahan diri dan berhasil melepaskan diri, lalu Korban Anak Reva Aulia lari ke sepeda motor untuk mengambil Hp nya tetapi terdakwa mengambil secara paksa Hp milik Korban Anak Reva Aulia dan terdakwa masukkan Hp tersebut kedalam bagasi sepeda motornya, setelah itu terdakwa kembali menarik dan membawa Korban Anak Reva Aulia ke pondok tersebut dan sesampai di pondok tersebut terdakwa langsung menolak badan Korban Anak Reva Aulia agar terlentang lalu terdakwa mencium dan meremas payudara Korban Anak Reva Aulia, kemudian terdakwa membuka celana Korban Anak Reva Aulia dan langsung terdakwa masukkan penisnya kedalam vagina Korban Anak Reva Aulia yang pada saat tersebut Korban Anak Reva Aulia merasakan perih di vaginanya, lalu Korban Anak Reva Aulia terus melawan dengan memaki terdakwa hingga terdakwa berhenti, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib terdakwa kembali membawa Korban Anak Reva Aulia ke jalan yang sepi dan disitu terdakwa kembali mencium bibir dan meremas payudara serta menghisap puting payudara Korban Anak Reva Aulia yang mana aksi tersebut terdakwa lakukan lebih kurang selama sepuluh menit, selanjutnya terdakwa hendak mengantarkan Korban Anak Reva Aulia pulang kerumah namun saat tiba di jalan sepi di daerah Kecamatan Nibong terdakwa kembali menghentikan sepeda motor dan mengajak Korban Anak Reva Aulia untuk turun karena terdakwa ingin mencium Korban Anak Reva Aulia yang terakhir sebelum terdakwa antar kerumahnya, lalu ketika Korban Anak Reva Aulia turun dari sepeda motor terdakwa kembali mencium dan meremas payudara Korban Anak Reva Aulia dan membuka celana Korban Anak Reva Aulia secara paksa sehingga setelah celana Korban Anak Reva Aulia terbuka sepaha terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Korban Anak Reva Aulia selama lebih kurang tiga menit, namun sebelum terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Korban Anak Reva Aulia, terdakwa ada mengoleskan air liur terdakwa ke penisnya sebanyak dua kali, saat terdakwa sedang melakukan penetrasi keluar penis terdakwa dan terdakwa mengocok penisnya hingga keluar sperma diatas vagina Korban Anak Reva Aulia. Selanjutnya setelah Korban Anak Reva Aulia sampai dirumah Korban Anak Reva Aulia langsung menceritakan kejadian yang telah Korban Anak Reva Aulia alami kepada orang tuanya, lalu orang tua Korban Anak Reva Aulia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.  
  • Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan kepada Korban Anak Reva Aulia karena terdakwa sering menonton video porno.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Reva Aulia merasa kesakitan dikemaluannya, ketakutan dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/23/2024 tanggal 16 April 2024 An. Korban Anak Reva Aulia yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Vulva                                 : Dalam batas normal

Status genekologi             : Tampak luka lecet pada perineum. Hymen utuh

KESIMPULAN                 : SELAPUT DARA UTUH TRAUMA PADA PERINEUM

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

------------ Bahwa ia Terdakwa RIZA MAULANA BIN MARZUKI pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada Bulan April 2024 bertempat di Desa Langa Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan ”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anakperbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                  

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa menelpon Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS untuk mengajak jalan-jalan, lalu sekira pukul 15.00 wib Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS mengabari kepada terdakwa yang bahwasanya nantik malam Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS bisa keluar untuk jalan-jalan, kemudian sekira pukul 19.30 wib terdakwa langsung menjemput Korban Anak Reva Aulia setelah Korban Anak Reva Aulia membagikan atau menshare lokasi lewat aplikasi whatsaap kepada terdakwa, kemudian terdakwa jumpa dengan Korban Anak Reva Aulia Binti Muktar YS di jalan, dikarenakan Korban Anak Reva Aulia diantar sama abangnya yang bernama Saksi Mulki Ramadan Bin Muktar YS ke jalan depan lorong rumah, kemudian terdakwa langsung membawa Korban Anak Reva Aulia pergi jalan-jalan ke daerah syamtalira bayu melewati jalan sepi yang dekat dengan sawah, lalu secara tiba-tiba terdakwa memberhentikan sepeda motornya dan terdakwa turun dari sepeda motor lalu langsung mencium bibir Korban Anak Reva Aulia, tetapi Korban Anak Reva Aulia mencoba melakukan perlawanan dengan mendorong badan terdakwa, namun setelah itu terdakwa tetap berupaya meraba payudara Korban Anak Reva Aulia dan memasukkan tangan terdakwa ke dalam baju Korban Anak Reva Aulia dan langsung meremas payudara Korban Anak Reva Aulia, lalu Korban Anak Reva Aulia melawan dengan cara menyilangkan tangan Korban Anak Reva Aulia di badan Korban Anak Reva Aulia supaya terdakwa tidak bisa memegang payudara Korban Anak Reva Aulia lagi, dan terdakwa juga mencoba untuk mengangkat baju Korban Anak Reva Aulia tetapi Korban Anak Reva Aulia menolak badan terdakwa dengan mengatakan “jangan”, kemudian terdakwa menyuruh Korban Anak Reva Aulia untuk naik ke sepeda motor awalnya Korban Anak Reva Aulia tidak bersedia karena Korban Anak Reva Aulia meminta untuk diantar pulang oleh terdakwa namun terdakwa mengancam Korban Anak Reva Aulia jika Korban Anak Reva Aulia tidak mau naik ke sepeda motor maka akan ditinggal oleh terdakwa, lalu Korban Anak Reva Aulia terpaksa naik ke sepeda motor kemudian terdakwa Korban Anak Reva Aulia ke sebuah pondok yang berada di Puskesmas Syamtalira Bayu, selanjutnya sekira pukul 22.00 wib terdakwa menyuruh lagi Korban Anak Reva Aulia turun dari sepeda motor lalu terdakwa menarik tangan Korban Anak Reva Aulia agar ikut ke pondok tersebut, namun Korban Anak Reva Aulia mencoba lagi untuk melakukan perlawanan dengan menahan diri dan berhasil melepaskan diri, lalu Korban Anak Reva Aulia lari ke sepeda motor untuk mengambil Hp nya tetapi terdakwa mengambil secara paksa Hp milik Korban Anak Reva Aulia dan terdakwa masukkan Hp tersebut kedalam bagasi sepeda motornya, setelah itu terdakwa kembali menarik dan membawa Korban Anak Reva Aulia ke pondok tersebut dan sesampai di pondok tersebut terdakwa langsung menolak badan Korban Anak Reva Aulia agar terlentang lalu terdakwa mencium dan meremas payudara Korban Anak Reva Aulia, kemudian terdakwa membuka celana Korban Anak Reva Aulia dan langsung terdakwa masukkan penisnya kedalam vagina Korban Anak Reva Aulia yang pada saat tersebut Korban Anak Reva Aulia merasakan perih di vaginanya, lalu Korban Anak Reva Aulia terus melawan dengan memaki terdakwa hingga terdakwa berhenti, selanjutnya sekira pukul 22.30 wib terdakwa kembali membawa Korban Anak Reva Aulia ke jalan yang sepi dan disitu terdakwa kembali mencium bibir dan meremas payudara serta menghisap puting payudara Korban Anak Reva Aulia yang mana aksi tersebut terdakwa lakukan lebih kurang selama sepuluh menit, selanjutnya terdakwa hendak mengantarkan Korban Anak Reva Aulia pulang kerumah namun saat tiba di jalan sepi di daerah Kecamatan Nibong terdakwa kembali menghentikan sepeda motor dan mengajak Korban Anak Reva Aulia untuk turun karena terdakwa ingin mencium Korban Anak Reva Aulia yang terakhir sebelum terdakwa antar kerumahnya, lalu ketika Korban Anak Reva Aulia turun dari sepeda motor terdakwa kembali mencium dan meremas payudara Korban Anak Reva Aulia dan membuka celana Korban Anak Reva Aulia secara paksa sehingga setelah celana Korban Anak Reva Aulia terbuka sepaha terdakwa langsung memasukkan penisnya kedalam vagina Korban Anak Reva Aulia selama lebih kurang tiga menit, namun sebelum terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina Korban Anak Reva Aulia, terdakwa ada mengoleskan air liur terdakwa ke penisnya sebanyak dua kali, saat terdakwa sedang melakukan penetrasi keluar penis terdakwa dan terdakwa mengocok penisnya hingga keluar sperma diatas vagina Korban Anak Reva Aulia. Selanjutnya setelah Korban Anak Reva Aulia sampai dirumah Korban Anak Reva Aulia langsung menceritakan kejadian yang telah Korban Anak Reva Aulia alami kepada orang tuanya, lalu orang tua Korban Anak Reva Aulia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa terdakwa melakukan pemerkosaan dan pelecehan kepada Korban Anak Reva Aulia karena terdakwa sering menonton video porno.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Anak Reva Aulia merasa kesakitan dikemaluannya, ketakutan dan trauma.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 180/23/2024 tanggal 16 April 2024 An. Korban Anak Reva Aulia yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dr. Teuku Yudi Iqbal, Sp. OG pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara dengan perincian sebagai berikut:

PADA PEMERIKSAAN UMUM :

Kepala                               : Dalam batas normal

Leher                                 : Dalam batas normal

Dada                                 : Dalam batas normal

Perut                                 : Dalam batas normal

Anggota gerak atas           : Dalam batas normal

Anggota gerak bawah       : Dalam batas normal

PEMERIKSAAN KHUSUS :

Vulva                                 : Dalam batas normal

Status genekologi             : Tampak luka lecet pada perineum. Hymen utuh

KESIMPULAN                 : SELAPUT DARA UTUH TRAUMA PADA PERINEUM 

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya