Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
29/JN/2025/MS.Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.Aulia, S.H |
ABDI ARDIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 29/JN/2025/MS.Lsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3861/ L.1.14/Eku.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN
Kesatu:
---------Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf dan saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja mengeluarkan pernyataan dan/atau melakukan perbuatan keluar dari islam”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- Bahwa bermula pada tahun 2021 Saksi Nazari Alias Duta Bin A Jalil mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran Misi Risalah Millata Abraham dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat. Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :
Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Saksi Harun Arrasyid, Saksi Nazari, saksi Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Saksi Harun Arrasid. Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Saksi Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas. Bahwa Saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran Misi Risalah Millata Abraham Yaitu:
Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :
"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"
Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :
Bahwa Peran dari Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy bersama-sama dengan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Abdi Ardiansyah bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal,saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran. Bahwa untuk koordinator wilayah Aceh adalah Imam 1 yaitu Terdakwa Abdi Ardiansyah dan imam 2 yaitu saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf, jabatan imam bertugas dan bertanggungjawab untuk Mengatur tim dalam hal Oprasional dan administrasi terkait menyebarkan dan melakukan pembimbingan terhadap masyarakat Aceh dan masyarakat yang ingin bergabung kedalam ajaran Misi Risalah Millata Abraham Bahwa Terdakwa Abdi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas yang merupakan Imam 1 dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan Imam 4 adalah orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham Kepada Saksi Harun Arrasyid dan memerintahkan kepada saksi harun Arrasyid Untuk Merekrut orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham kepada masyarakat yang berada di wilayah Aceh. Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham. Bahwa Saksi Harun Arrasyid, Saksi Eko Sayono, Saksi Nazari di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun. Bahwa berdasarkan Fatwa Mpu Aceh Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya menyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan. Bahwa perbuatan terdakwa Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta mengikuti aliran millah abrahan merupakan perbuatan yang keluar dari islam. -----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
--------- Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf dan saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sangaja melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan orang lain keluar dari islam”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------- Bahwa bermula pada tahun 2021 Saksi Nazari Alias Duta Bin A Jalil mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran Misi Risalah Millata Abraham dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat. Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :
Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Saksi Harun Arrasyid, Saksi Nazari, saksi Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Saksi Harun Arrasid. Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Saksi Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas. Bahwa Saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran Misi Risalah Millata Abraham Yaitu:
Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :
"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"
Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :
Bahwa Peran dari Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy bersama-sama dengan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Abdi Ardiansyah bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal,saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran. Bahwa untuk koordinator wilayah Aceh adalah Imam 1 yaitu Terdakwa Abdi Ardiansyah dan imam 2 yaitu saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf, jabatan imam bertugas dan bertanggungjawab untuk Mengatur tim dalam hal Oprasional dan administrasi terkait menyebarkan dan melakukan pembimbingan terhadap masyarakat Aceh dan masyarakat yang ingin bergabung kedalam ajaran Misi Risalah Millata Abraham Bahwa Terdakwa Abdi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas yang merupakan Imam 1 dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan Imam 4 adalah orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham Kepada Saksi Harun Arrasyid dan memerintahkan kepada saksi harun Arrasyid Untuk Merekrut orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham kepada masyarakat yang berada di wilayah Aceh. Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham. Bahwa Saksi Harun Arrasyid, Saksi Eko Sayono, Saksi Nazari di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun. Bahwa berdasarkan Fatwa Mpu Aceh Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.--------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta yang mengajarkan aliran millah Abraham kepada saksi saykirin merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan Saksi Syakirin Keluar dari islam. -------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------- Atau Ketiga Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf dan saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja menyebarkan alirat sesat”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- Bahwa bermula pada tahun 2021 Saksi Nazari Alias Duta Bin A Jalil mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran Misi Risalah Millata Abraham dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat. Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :
Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Saksi Harun Arrasyid, Saksi Nazari, saksi Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Saksi Harun Arrasid. Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Saksi Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas. Bahwa Saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran Misi Risalah Millata Abraham Yaitu:
Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :
"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"
Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :
Bahwa Peran dari Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy bersama-sama dengan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Abdi Ardiansyah bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal,saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran. Bahwa untuk koordinator wilayah Aceh adalah Imam 1 yaitu Terdakwa Abdi Ardiansyah dan imam 2 yaitu saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf, jabatan imam bertugas dan bertanggungjawab untuk Mengatur tim dalam hal Oprasional dan administrasi terkait menyebarkan dan melakukan pembimbingan terhadap masyarakat Aceh dan masyarakat yang ingin bergabung kedalam ajaran Misi Risalah Millata Abraham Bahwa Terdakwa Abdi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas yang merupakan Imam 1 dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan Imam 4 adalah orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham Kepada Saksi Harun Arrasyid dan memerintahkan kepada saksi harun Arrasyid Untuk Merekrut orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham kepada masyarakat yang berada di wilayah Aceh. Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham. Bahwa Saksi Harun Arrasyid, Saksi Eko Sayono, Saksi Nazari di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun. Bahwa berdasarkan Fatwa Mpu Aceh Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.---------------------------
------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (3) Jo Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------- Atau Ke-empat Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan saksi Eko Sayono Bin Wasika, saksi Mercusuar Alias Geraldo Bin Harun Arrasyid, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf dan saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 bertempat Di mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “dengan sengaja menyediakan fasilitas atau memberi peluang yang patut diduga digunakan untuk penyebaran aliran sesat”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa bermula pada tahun 2021 Saksi Nazari Alias Duta Bin A Jalil mengajak Saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin serta mengenalkan saksi ajaran ajaran Misi Risalah Millata Abraham dengan cara mengajak untuk memahami agama islam yang benar dengan cara memperkenalkan Ayat suci Al-Quran dan mentafsirkan dengan pemahamannya sendiri dan tidak percaya akan mukjizat. Bahwa saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin pernah beberapa kali mengikuti pengajian tersebut yaitu :
Bahwa pada Pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 pukul 08.30 wib saksi Syakirin pergi ke di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon untuk bertemu Saksi Harun Arrasyid, Saksi Nazari, saksi Eko Sayono, Pada saat saksi Syakirin pergi ke masjid Hanafiah guna mengikuti pengajian dan di Baiat oleh Saksi Harun Arrasid. Bahwa Cara menyebarkan ajaran Misi Risalah Millata Abraham yang dilakukan oleh Saksi Harun Arrayid Bin Yusuf Alias Rafael Rahmat Wardoyo dengan cara berdialog dan memberikan pemahaman terkait kemusrikan dan kezholiman kemudian mengajak para anggota untuk merekrut anggota yang baru dan mau bergabung kemudian akan diikrarkan dengan janji. Bahwa Proses pengajian dilakukan dengan cara membuat janji dan berkumpul disuatu tempat kemudian mengajarkan para pengikut dengan cara menulis di kertas. Bahwa Saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf mengatakan kepada saksi Syakirin Marsuddin Bin Marsuddin saat pengajian aliran Misi Risalah Millata Abraham Yaitu:
Bahwa syarat yang harus dilakukan untuk masuk sebagai anggota Misi Risalah Millata Abraham Patuh terhadap aturan dan ajaran Misi Risalah Millata Abraham dan bagi anggota yang baru akan dibai’at/ikrar kesestiaan. Dengan bunyi sebagai berikut :
"BISMILLAHHIRRAHMANIRRAHIM" Atas nama tuan semesta alam yang maha pengasih dan penyayang saya berjanji"
Bahwa didalam Millah Abraham terdapat ajaran sebagai Berikut :
Bahwa Peran dari Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy bersama-sama dengan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal Rahmat Wardoyo, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka pada Organisasi Millah Abraham sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta merupakan satu kesatuan didalam organisasi dan saling berkerjasama dalam menyebarluaskan ajaran Millah Abraham di kabupaten Aceh Utara dan sekitarnya. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Abdi Ardiansyah bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy Alias Gangsar Andreas, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal,saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta menyebarkan aliran Millah Abraham adalah Sebagai Pedoman Hidup dan Jalan Kebenaran. Bahwa untuk koordinator wilayah Aceh adalah Imam 1 yaitu Terdakwa Abdi Ardiansyah dan imam 2 yaitu saksi Harun Arrasyid Bin Yusuf, jabatan imam bertugas dan bertanggungjawab untuk Mengatur tim dalam hal Oprasional dan administrasi terkait menyebarkan dan melakukan pembimbingan terhadap masyarakat Aceh dan masyarakat yang ingin bergabung kedalam ajaran Misi Risalah Millata Abraham Bahwa Terdakwa Abdi Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas yang merupakan Imam 1 dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy merupakan Imam 4 adalah orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham Kepada Saksi Harun Arrasyid dan memerintahkan kepada saksi harun Arrasyid Untuk Merekrut orang mengajarkan ajaran Risalah Millah Abraham kepada masyarakat yang berada di wilayah Aceh. Bahwa seluruh pengikut atau jamaat Millah Abraham di wajibkan untuk memberikan iuaran se ikhlasnya yang dikelola oleh saksi Eko Syaono dan dipergunakan untuk membiayai oprasional maupun pertemuan-pertemuan untuk meyebarkan Aliran Millah Abraham. Bahwa perbuatan terdakwa Abdi Ardiansyah Bin Masno Arsa bersama-sama dengan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldydengan Saksi Harun Arrasyid Alias Rafaeal, Saksi Eko Sayono Bin Wisaka, saksi Mercusuar Alias Geraldo, saksi Nazari A.Jalil Bin Jalil Alias Duta telah memberikan fasilatas untuk penyebaran aliran millah Abraham. Bahwa Saksi Harun Arrasyid, Saksi Eko Sayono, Saksi Nazari di tangkap oleh satuan Reksrim Polres Aceh Utara di di Mesjid Hanafiah Gampong Mns Ranto Kec. Lhoksukon Pada hari Jumat Tanggal 25 Juli 2025. Dan Terdakwa Abdi Ardiansyah Alias Gangsar Andreas dan Saksi Roby Heldy Bin Sharnov Heldy di tangkap pada hari senin tanggal 28 Juli 2025DI SPBU Sigli Gp. Pulo Kec. Pidie kabupaten Pidie dan saksi Mercusuar Alias Geraldo di tangkap pada hari Selasa Tanggal 29 Juli Tahun 2025 di Gp. Keudee Lapang Kec. Gandapura Kab. Bireun. Bahwa berdasarkan Fatwa Mpu Aceh Nomor : 1 Tahun 2015 tentang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Aliran gerakan Fajar Nusantara, diantaranya mnyebutkan Millah Abaraham adalah pemahaman dan keyakinan Gafatar yang mencampurkan ajaran islam, nasrani dan yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat Al-quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir sehingga ketentuan hukumnya adalah sesat dan menyesatkan.--------------------------- -------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam Pasal 18 ayat (2) Jo Pasal 7 ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |