Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2023/MS.Lsk 1.FAUZI, S.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
RAMLI AJ BIN AJALIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 25/JN/2023/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3675/ L.1.14/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, S.H.
2HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1RAMLI AJ BIN AJALIL
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN Pertama: ---------Bahwa ia terdakwa RAMLI AJ BIN AJALIL pada hari sabtu tanggal 05 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kuala Keureutoe Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih terasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan jarimah pemerkosaan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------Bahwa mulanya pada hari sabtu tanggal 05 agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi korban MUSPIRA BINTI ISKANDAR URDIN (memiliki keterbelakangan mental ) pulang dari rumah Salamah Desa Kuala Keureutoe Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara , lalu setelah sampai didepan rumah terdakwa RAMLI AJ BIN AJALIL, saksi korban dipanggil oleh terdakwa kemudian saksi korbAn menghampiri terdawa, lalu setelah saksi korban dekat dengan terdakwa kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan handuk dan membawa saksi korban kedalam kamar terdakwa. Bahwa setelah sampai di dalam kamar lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka pakaian saksi korban degan mengatakan sut baje/buka baju dan dijawab oleh saksi korban han Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 2 kutem/saya tidak mau dan karena saksi korban tidak mau membuka pakainnya kemudian terdakwa langsung membuka dengan paksa baju kaos lengan pendek saksi korban, rok, bra dan celana dalam saksi korban kemudian merebahkan saksi korban diatas Kasur lalu meraba kemaluan, mencium bibir, meremas dan menghisap payudara saksi korban lalau memasukkan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban lebih kurang selama 10 menit dan setelah selesai kemudian terdakwa mengatakan jangan bilang sama siapapun , nanti saya diambil oleh polisi Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wib saksi korban sedang membersihkan lidi dipinggir pantai lalu datang terdakwa menghampiri saksi korban dan mengajak saksi korban kesemak- semak namun saksi korban tidak mau, lalu terdakwa mengangkat baju kaos dan bra saksi korban kemudian meremas- remas dan menghisap payudara saksi korban dan setelah selesai kemudian terdakwa mengatakan jangan bilang sama siapa siapa , nanti saya diambil polisi. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 21 september 2023 berdasarkan laporan dari saksi NUR AINI ABD Binti ABDULLAH (ibu kandung saksi korban), terdakwa RAMLI AJ BIN AJALIL ditangkap oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 180 / 58 / 2023 tanggal 14 agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDI IQBAL , Sp.OG dari RSU CUT MEUTIA dengan hasil pemeriksaan terhadap MUSFIRA BINTI ISKANDAR bahwa : Tampak selaput dara robek arah jam sepuluh sampai jam satu Kesimpulan : SELAPUT DARA TIDAK UTUH ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 48 Qanun aceh no 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat . --------------------------------------------------- ATAU Kedua: ---------Bahwa ia terdakwa RAMLI AJ BIN AJALIL pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kuala Keureutoe Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masih terasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan jarimah pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----------Bahwa mulanya pada hari sabtu tanggal 05 agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wib saksi korban MUSPIRA BINTI ISKANDAR URDIN (memiliki keterbelakangan mental) pulang dari rumah Salamah Desa Kuala Keureutoe Kecamatan Lapang Kabupaten Aceh Utara , lalu setelah sampai didepan rumah terdakwa RAMLI AJ BIN AJALIL, saksi korban dipanggil oleh terdakwa kemudian saksi korbAn menghamPiri terdawa, lalu setelah saksi korban dekat dengan terdakwa kemudian terdakwa menarik tangan kiri saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan handuk dan membawa saksi korban kedalam kamar terdakwa. Bahwa setelah sampai di dalam kamar lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka pakaian saksi korban degan mengatakan sut baje/buka baju dan dijawab oleh saksi korbn han kutem/saya tidak mau dan karena saksi korban tidak mau membuka pakainnya kemudian terdakwa langsung membuka dengan paksa baju kaos lengan pendek saksi korban, rok, bra dan celana dalam saksi korban kemudian merebahkan saksi korban diatas Kasur lalu meraba kemaluan, mencium bibir, meremas dan menghisap payudara saksi korban lalau memasukkan 3 kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi korban lebih kurang selama 10 menit dan seteah selesai kemudian terdakwa mengatakan jangan bilang sama siapapun , nanti saya dambil oleh polisi Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal tanggal 08 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 wib saksi korban sedang membersihkan lidi dipinggir pantai lalu datang terdakwa menghampiri saksi korban dan mengajak saksi korban kesemak- semak namun saksi korban tidak mau, lalu terdakwa mengangkat baju kaos dan bra saksi korban kemudian meremas - remas dan menghisap payudara saksi korban dan setelah selesai kemudian terdakwa mengatakan jangan bilang sama siapa siapa , nanti saya diambil polisi. Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 21 september 2023 berdasarkan laporan dari saksi NUR AINI ABD Binti ABDULLAH (Ibu kandung saksi korban), terdakwa RAMLI AJ BIN AJALIL ditangkap oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 180 / 58 / 2023 tanggal 14 agustus 2023 yang ditanda tangani oleh dr. TEUKU YUDI IQBAL , Sp.OG dari RSU CUT MEUTIA dengan hasil pemeriksaan terhadap MUSFIRA BINTI ISKANDAR bahwa : Tampak selaput dara robek arah jam sepuluh sampai jam satu Kesimpulan : SELAPUT DARA TIDAK UTUH ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam Pidana melanggar Pasal 46 Qanun Aceh No 4 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya