Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/JN/2025/MS.Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
SAYUTI BIN NASRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 10/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/L.1.14/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNama
1SAYUTI BIN NASRUDDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Pertama :

 

----------- Bahwa ia terdakwa SAYUTI BIN NASRUDDIN pada hari senin tanggal 03 Maret 2025 sekiranya pada pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2025 yang terjadi dirumah yang ditempati oleh terdakwa serta korban anak yang masih berusia 11 (sebelas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1103192904240001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamatkan di Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 03 maret 2025 sekiranya pada pukul 14.30 wib  terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban anak yang bernama  SYARIFAH SYAFIRA Binti SAYED SARIFUDDIN  yang pada saat itu sedang tidur dengan beralaskan sebuah karpet plastik disebuah ruang tamu rumah yang ia tempati bersama terdakwa dengan alamat yang telah disebut di atas dikarenakan saksi YUSFIANA BINTI M. JAFAR Z.A yang mana ia adalah istri dari terdakwa dan ibu kandung dari korban anak sedang pergi keluar rumah untuk membeli gas tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban yang pada saat itu sedang tidur dan membangunkannya dengan berkata “kak bangun biar ayah obati sakit kulitmu” kemudian anak korban menjawab “ngak usah ayah karena sakit kulitku sudah pulih” kemudian terdakwa kembali menjawab “sakit kulitmu belum sembuh itu” tetapi korban anak tidak memperdulikannya dengan tetap tidur dengan posisi tengkurap namun terdakwa tetap memaksa hendak mengobati dengan langsung menyingkap rok yang dikenakan pada saat itu oleh anak korban dan menggosokkan sebuah bawang merah yang telah ia potong kebekas gatal bagian paha kanan secara berulang-ulang tetap saja korban anak menolaknya dengan mengatakan bahwa sakitnya sudah sembuh namun terdakwa tidak menghiraukannya dengan tetap menggosokkan bawang tersebut dari bagian paha korban anak hingga mengenai pantat korban anak dan mengenai celana dalam yang korban anak kenakan pada saat itu hingga terdakwa menyuru korban anak membuka celana dalam yang dikenakan oleh korban anak pada sat itu dengan alas an agar lebih mudah untuk mengobati bagian pantat korban anak namun korban anak tidak mau dengan mengatakan bahwa sakit yang ia derita sudah sembuh namun terdakwa tetap saja menyuru korban anak untuk membuka celana dalamnya hingga akhirnya korban anak pun membuka celana dalamnya didalam kamar sehingga ketika korban anak membuka celana dalamnya didalam kamar terdakwa sudah berdiri didepan pintu kamar dan berkata “kaka ayah obati didalam kamar saja” kemudian terdakwa langsung duduk diatas kasur dan menyuru terdakwa untuk tidur diatas kasur dengan posisi tegkurap kemudian terdakwa kembali menyingkap rok yang dikenakan oleh korban anak kemudian terdakwa kembali menggosok gosokkan bawang merah kebagian paha seperti yang dilakukan sebelumnya hingga 5 (lima) menit kemudian terdakwa juga membuka belahan pantat korban anak sembari bertanya “apakah sampe kedalam rasa gatalnya” dan korban anak menjawab tidak karna sudah pulih kemudian terdakwa menyuru korban anak membalikkan badan dengan posisi terlentang dan ia menyuru korban anak untuk menutup matanya namun korban anak tidak mau menutup matanya hingga akhirnya terdakwa sendiri yang menutup mata korban anak menggunakan sehelai kain yang hanya menutupi mata korban anak saja

          Bahwa ketika mata korban anak sudah ditutup oleh terdakwa menggunakan kain terdakwa kembali menyikap rok yang korban anak kenakan hingga tangan korban anak yang pada saat itu menutupi bagian vaginanya yang sudah terbuka namun terdakwa menyuru korban anak untuk memindahkan tangan korban anak yang menutupi vaginanya dengan alasan tidak apa-apa terlihat karna ayah sendiri yang melihatnya hingga akhirya korban anak pun membuka kedua tangannya yang awalnya menutupi vagina tersebut dan pada saat korban anak sudah memindahkan tangannya terdakwa pun membuka kedua paha serta memegang dan mengelus elus bagian vagina korban anak serta menekan-nekan jari tanggannya dibagian bibir vagina korban anak secara berulang-ulang.

          Bahwa terdakwa juga menyikap baju yang korban anak gunakan dan meraba-raba serta mengelus dan memegang kedua payudara korban anak hingga mengisap kedua puting payudara korban anak sekitar 5 (lima) menit dan terdakwa juga mencium kedua pipi korban anak bagian kiri dan kanan secara berulang sebanyak 4 (empat) kali dikarenakan nafsu yang sudah tidak sanggup ditahan lagi oleh terdakwa iapun langsung membuka celana pendek yang terdakwa kenakan kemudian menindih korban anak sembari menekan ujung penis terdakwa keliang vagina korban anak secara perlahan dan berulang-ulang hingga ketika mendengar suara sepeda motor saksi YUSFIANA pulang terdakwapun cepat bergegas untuk kembali menggunakan celananya dan langsung menuju keluar kamar yang mana ketika terdakwa keluar dari kamar tersebut terdakwa melihat saksi YUSFIANA yang berdiri didepan pintu melihat kearah terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan ketakutan hingga mengeluarkan keringat dingin sehingga saksi YUSFIANA bertanya kepada terdakwa “ngapain abang?” dan saksi YUSFIANA pun langsung menuju kekamar dan melihat keadaan korban anak didalam kamar yang sudah dalam posisi duduk dan wajah yang sangat pucat kemudian ia menanyakan apa yang terjadi namun korban anak awalnya tidak mau menceritakan hingga akhirnya ia menangis dan tidak sanggup lagi menutupi kejadian yang terjadi hingga akhirnya ia menceritakan semua perbuatan yang terdakwa lakukan kepada saksi YUSFIANA hingga saksi YUSFIANA sangat marah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib yaitu Unit PPA Polres Lhokseumawe hingga dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Unit PPA Polres Lhokseumawe.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi korban anak menyebabkan korban anak trauma dan ketakutan hingga akhirnya terhadap korban anak maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/13/2025, tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. JERI INDRAWAN, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Inspeksi                                   : Vulva dan Uretra dalam batas normal
  • Status genekologi                   : Tidak tampak luka robet dan Luka Lecet di bibir kemaluan

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara utuh.

 

 ----Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang   hukum Jinayat--------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua:

--------Bahwa ia terdakwa SAYUTI BIN NASRUDDIN pada hari senin tanggal 03 Maret 2025 sekiranya pada pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2025 yang terjadi dirumah yang ditempati oleh terdakwa serta korban anak yang masih berusia 11 (sebelas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1103192904240001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamatkan di Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan Mahram dengannya, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 03 maret 2025 sekiranya pada pukul 14.30 wib  terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban anak yang bernama  SYARIFAH SYAFIRA Binti SAYED SARIFUDDIN  yang pada saat itu sedang tidur dengan beralaskan sebuah karpet plastik disebuah ruang tamu rumah yang ia tempati bersama terdakwa dengan alamat yang telah disebut di atas dikarenakan saksi YUSFIANA BINTI M. JAFAR Z.A yang mana ia adalah istri dari terdakwa dan ibu kandung dari korban anak sedang pergi keluar rumah untuk membeli gas tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban yang pada saat itu sedang tidur dan membangunkannya dengan berkata “kak bangun biar ayah obati sakit kulitmu” kemudian anak korban menjawab “ngak usah ayah karena sakit kulitku sudah pulih” kemudian terdakwa kembali menjawab “sakit kulitmu belum sembuh itu” tetapi korban anak tidak memperdulikannya dengan tetap tidur dengan posisi tengkurap namun terdakwa tetap memaksa hendak mengobati dengan langsung menyingkap rok yang dikenakan pada saat itu oleh anak korban dan menggosokkan sebuah bawang merah yang telah ia potong kebekas gatal bagian paha kanan secara berulang-ulang tetap saja korban anak menolaknya dengan mengatakan bahwa sakitnya sudah sembuh namun terdakwa tidak menghiraukannya dengan tetap menggosokkan bawang tersebut dari bagian paha korban anak hingga mengenai pantat korban anak dan mengenai celana dalam yang korban anak kenakan pada saat itu hingga terdakwa menyuru korban anak membuka celana dalam yang dikenakan oleh korban anak pada sat itu dengan alas an agar lebih mudah untuk mengobati bagian pantat korban anak namun korban anak tidak mau dengan mengatakan bahwa sakit yang ia derita sudah sembuh namun terdakwa tetap saja menyuru korban anak untuk membuka celana dalamnya hingga akhirnya korban anak pun membuka celana dalamnya didalam kamar sehingga ketika korban anak membuka celana dalamnya didalam kamar terdakwa sudah berdiri didepan pintu kamar dan berkata “kaka ayah obati didalam kamar saja” kemudian terdakwa langsung duduk diatas kasur dan menyuru terdakwa untuk tidur diatas kasur dengan posisi tegkurap kemudian terdakwa kembali menyingkap rok yang dikenakan oleh korban anak kemudian terdakwa kembali menggosok gosokkan bawang merah kebagian paha seperti yang dilakukan sebelumnya hingga 5 (lima) menit kemudian terdakwa juga membuka belahan pantat korban anak sembari bertanya “apakah sampe kedalam rasa gatalnya” dan korban anak menjawab tidak karna sudah pulih kemudian terdakwa menyuru korban anak membalikkan badan dengan posisi terlentang dan ia menyuru korban anak untuk menutup matanya namun korban anak tidak mau menutup matanya hingga akhirnya terdakwa sendiri yang menutup mata korban anak menggunakan sehelai kain yang hanya menutupi mata korban anak saja

          Bahwa ketika mata korban anak sudah ditutup oleh terdakwa menggunakan kain terdakwa kembali menyikap rok yang korban anak kenakan hingga tangan korban anak yang pada saat itu menutupi bagian vaginanya yang sudah terbuka namun terdakwa menyuru korban anak untuk memindahkan tangan korban anak yang menutupi vaginanya dengan alasan tidak apa-apa terlihat karna ayah sendiri yang melihatnya hingga akhirya korban anak pun membuka kedua tangannya yang awalnya menutupi vagina tersebut dan pada saat korban anak sudah memindahkan tangannya terdakwa pun membuka kedua paha serta memegang dan mengelus elus bagian vagina korban anak serta menekan-nekan jari tanggannya dibagian bibir vagina korban anak secara berulang-ulang.

          Bahwa terdakwa juga menyikap baju yang korban anak gunakan dan meraba-raba serta mengelus dan memegang kedua payudara korban anak hingga mengisap kedua puting payudara korban anak sekitar 5 (lima) menit dan terdakwa juga mencium kedua pipi korban anak bagian kiri dan kanan secara berulang sebanyak 4 (empat) kali dikarenakan nafsu yang sudah tidak sanggup ditahan lagi oleh terdakwa iapun langsung membuka celana pendek yang terdakwa kenakan kemudian menindih korban anak sembari menekan ujung penis terdakwa keliang vagina korban anak secara perlahan dan berulang-ulang hingga ketika mendengar suara sepeda motor saksi YUSFIANA pulang terdakwapun cepat bergegas untuk kembali menggunakan celananya dan langsung menuju keluar kamar yang mana ketika terdakwa keluar dari kamar tersebut terdakwa melihat saksi YUSFIANA yang berdiri didepan pintu melihat kearah terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan ketakutan hingga mengeluarkan keringat dingin sehingga saksi YUSFIANA bertanya kepada terdakwa “ngapain abang?” dan saksi YUSFIANA pun langsung menuju kekamar dan melihat keadaan korban anak didalam kamar yang sudah dalam posisi duduk dan wajah yang sangat pucat kemudian ia menanyakan apa yang terjadi namun korban anak awalnya tidak mau menceritakan hingga akhirnya ia menangis dan tidak sanggup lagi menutupi kejadian yang terjadi hingga akhirnya ia menceritakan semua perbuatan yang terdakwa lakukan kepada saksi YUSFIANA hingga saksi YUSFIANA sangat marah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib yaitu Unit PPA Polres Lhokseumawe hingga dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Unit PPA Polres Lhokseumawe.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi korban anak menyebabkan korban anak trauma dan ketakutan hingga akhirnya terhadap korban anak maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/13/2025, tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. JERI INDRAWAN, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Inspeksi                                   : Vulva dan Uretra dalam batas normal
  • Status genekologi                   : -Tidak tampak luka robet dan Luka Lecet di bibir kemaluan

 

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga:

----------- Bahwa ia terdakwa SAYUTI BIN NASRUDDIN pada hari senin tanggal 03 Maret 2025 sekiranya pada pukul 14.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan maret tahun 2025 yang terjadi dirumah yang ditempati oleh terdakwa serta korban anak yang masih berusia 11 (sebelas) tahun atau belum dewasa berdasarkan KK Nomor 1103192904240001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang beralamatkan di Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan seksual terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

----------Bahwa berawal pada hari senin tanggal 03 maret 2025 sekiranya pada pukul 14.30 wib  terdakwa yang merupakan ayah tiri dari korban anak yang bernama  SYARIFAH SYAFIRA Binti SAYED SARIFUDDIN  yang pada saat itu sedang tidur dengan beralaskan sebuah karpet plastik disebuah ruang tamu rumah yang ia tempati bersama terdakwa dengan alamat yang telah disebut di atas dikarenakan saksi YUSFIANA BINTI M. JAFAR Z.A yang mana ia adalah istri dari terdakwa dan ibu kandung dari korban anak sedang pergi keluar rumah untuk membeli gas tiba-tiba terdakwa menghampiri anak korban yang pada saat itu sedang tidur dan membangunkannya dengan berkata “kak bangun biar ayah obati sakit kulitmu” kemudian anak korban menjawab “ngak usah ayah karena sakit kulitku sudah pulih” kemudian terdakwa kembali menjawab “sakit kulitmu belum sembuh itu” tetapi korban anak tidak memperdulikannya dengan tetap tidur dengan posisi tengkurap namun terdakwa tetap memaksa hendak mengobati dengan langsung menyingkap rok yang dikenakan pada saat itu oleh anak korban dan menggosokkan sebuah bawang merah yang telah ia potong kebekas gatal bagian paha kanan secara berulang-ulang tetap saja korban anak menolaknya dengan mengatakan bahwa sakitnya sudah sembuh namun terdakwa tidak menghiraukannya dengan tetap menggosokkan bawang tersebut dari bagian paha korban anak hingga mengenai pantat korban anak dan mengenai celana dalam yang korban anak kenakan pada saat itu hingga terdakwa menyuru korban anak membuka celana dalam yang dikenakan oleh korban anak pada sat itu dengan alas an agar lebih mudah untuk mengobati bagian pantat korban anak namun korban anak tidak mau dengan mengatakan bahwa sakit yang ia derita sudah sembuh namun terdakwa tetap saja menyuru korban anak untuk membuka celana dalamnya hingga akhirnya korban anak pun membuka celana dalamnya didalam kamar sehingga ketika korban anak membuka celana dalamnya didalam kamar terdakwa sudah berdiri didepan pintu kamar dan berkata “kaka ayah obati didalam kamar saja” kemudian terdakwa langsung duduk diatas kasur dan menyuru terdakwa untuk tidur diatas kasur dengan posisi tegkurap kemudian terdakwa kembali menyingkap rok yang dikenakan oleh korban anak kemudian terdakwa kembali menggosok gosokkan bawang merah kebagian paha seperti yang dilakukan sebelumnya hingga 5 (lima) menit kemudian terdakwa juga membuka belahan pantat korban anak sembari bertanya “apakah sampe kedalam rasa gatalnya” dan korban anak menjawab tidak karna sudah pulih kemudian terdakwa menyuru korban anak membalikkan badan dengan posisi terlentang dan ia menyuru korban anak untuk menutup matanya namun korban anak tidak mau menutup matanya hingga akhirnya terdakwa sendiri yang menutup mata korban anak menggunakan sehelai kain yang hanya menutupi mata korban anak saja.

          Bahwa ketika mata korban anak sudah ditutup oleh terdakwa menggunakan kain terdakwa kembali menyikap rok yang korban anak kenakan hingga tangan korban anak yang pada saat itu menutupi bagian vaginanya yang sudah terbuka namun terdakwa menyuru korban anak untuk memindahkan tangan korban anak yang menutupi vaginanya dengan alasan tidak apa-apa terlihat karna ayah sendiri yang melihatnya hingga akhirya korban anak pun membuka kedua tangannya yang awalnya menutupi vagina tersebut dan pada saat korban anak sudah memindahkan tangannya terdakwa pun membuka kedua paha serta memegang dan mengelus elus bagian vagina korban anak serta menekan-nekan jari tanggannya dibagian bibir vagina korban anak secara berulang-ulang.

          Bahwa terdakwa juga menyikap baju yang korban anak gunakan dan meraba-raba serta mengelus dan memegang kedua payudara korban anak hingga mengisap kedua puting payudara korban anak sekitar 5 (lima) menit dan terdakwa juga mencium kedua pipi korban anak bagian kiri dan kanan secara berulang sebanyak 4 (empat) kali dikarenakan nafsu yang sudah tidak sanggup ditahan lagi oleh terdakwa iapun langsung membuka celana pendek yang terdakwa kenakan kemudian menindih korban anak sembari menekan ujung penis terdakwa keliang vagina korban anak secara perlahan dan berulang-ulang hingga ketika mendengar suara sepeda motor saksi YUSFIANA pulang terdakwapun cepat bergegas untuk kembali menggunakan celananya dan langsung menuju keluar kamar yang mana ketika terdakwa keluar dari kamar tersebut terdakwa melihat saksi YUSFIANA yang berdiri didepan pintu melihat kearah terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan ketakutan hingga mengeluarkan keringat dingin sehingga saksi YUSFIANA bertanya kepada terdakwa “ngapain abang?” dan saksi YUSFIANA pun langsung menuju kekamar dan melihat keadaan korban anak didalam kamar yang sudah dalam posisi duduk dan wajah yang sangat pucat kemudian ia menanyakan apa yang terjadi namun korban anak awalnya tidak mau menceritakan hingga akhirnya ia menangis dan tidak sanggup lagi menutupi kejadian yang terjadi hingga akhirnya ia menceritakan semua perbuatan yang terdakwa lakukan kepada saksi YUSFIANA hingga saksi YUSFIANA sangat marah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwajib yaitu Unit PPA Polres Lhokseumawe hingga dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak penyidik Unit PPA Polres Lhokseumawe.

          Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah menyetubuhi korban anak menyebabkan korban anak trauma dan ketakutan hingga akhirnya terhadap korban anak maka pihak penyidik melakukan pemeriksaan secara medis terhadap diri saksi korban di RSUD Cut Meutia dan dari hasil pemeriksaan tersebut maka hasilnya dilampirkan didalam surat Visum Et Refertum Nomor : 180/13/2025, tanggal 04 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. JERI INDRAWAN, Sp.OG yang mana hasil dari pemeriksaannya adalah sebagai berikut :

 

Pemeriksaan Fisik Umum :

  • Kepala                                     : Dalam batas normal
  • Leher                                       : Dalam batas normal
  • Dada                                       : Dalam batas normal
  • Perut                                       : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak atas               : Dalam batas normal
  • Anggota Gerak bawah            : Dalam batas normal

 

Pemeriksaan Khusus :

  • Inspeksi                                   : Vulva dan Uretra dalam batas normal
  • Status genekologi                   : Tidak tampak luka robet dan Luka Lecet di bibir kemaluan

 

Kesimpulan :

  • Selaput dara utuh.

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya