| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Muhammad Taib (alias M. Thaeb) Bin M. Husen pada 20 Mei 2024 di Gampong Meunasah Tutong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Taib (alias M. Thaeb) Bin M. Husen adalah:
- Tartabiah Binti Bidin, Tempat dan tanggal lahir Gampong Tutong 01 Juli 1962, jenis kelamin Perempuan, (sebagai istri);
- Fakhrurrazi Bin M. Thaeb (alias Muhammad Taib), tempat dan tanggal lahir, Desa Tutong, 13 April 1990, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Menyatakan Tartabiah Binti Bidin telah meninggal dunia pada 14 Desember 2025 di Gampong Tutong Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aaceh Utara Provinsi Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari Muhammad Taib (alias M. Thaeb) Bin M. Husen saat ini adalah:
- Fakhrurrazi Bin M. Thaeb (alias Muhammad Taib), tempat dan tanggal lahir, Desa Tutong, 13 April 1990, umur 35 tahun, jenis kelamin laki-laki, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |