Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2025/MS.Lsk HARRI CITRA KESUMA,S.H. MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2025/MS.Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-181/L.1.14/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

Pertama :

---------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam mobil Toyota Yaris warna merah Nopol BL 1127 DE sepanjang Jalan Banda Aceh – Medan arah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap Orang yang dengan sengaja membantu melakukan Jarimah Pemerkosaan Terhadap anak yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

 

            Bahwa berawal pada Pada Hari Rabu Tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 16.30 wib awalnya anak saksi MUKHRAJA SADIKIN (terdakwa dalam berkas terpisah)  menjemput anak korban yang bernama  ASMAUL HUSNA yang mana terdakwa sendiri tidak tau di mana anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menjemput anak korban ASMAUL HUSNA  kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menelfon terdakwa MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A dan menanyakan keberadaan terdakwa dan tujuan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menelfon terdakwa ialah untuk mengajak terdakwa jalan  yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa pun bertanya dimana keberadaan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan ianya menjawab sedang menjemput pacarnya dan terdakwa pun menyuru anak saksi MUKHRAJA SADIKIN untuk menjemput dirinya dirumahnya

            Bahwa sekiranya pada pukul 18.00 wib tibalah anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Yariss Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BL 1127 DE yang mana pada saat itu terdakwa melihat didalam mobil tersebut sudah ada 1 (satu) orang perempuan duduk di bangku bagian belakang yang mana perempuan tersebut adalah anak korban ASMAUL HUSNA kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN langsung menyuru terdakwa untuk menyetir menuju kota Lhokseumawe  sedangkan ia langsung pindah ke bagian bangku belakang untuk duduk bersama anak korban ASMAUL HUSNA yang mana pada saat terdakwa sedang menyetir anak saksi MUKHRAJA SADIKIN langsung melakukan pelecehan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA dengan awalnya ia melakukan ciuman bibir dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN meraba-raba payudara sdri ASMAUL HUSNA hingga sesampainya di SPBU yang berada di simpa Elak terdakwa turun dan menunggu di SPBU tersebut  kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA pergi berdua untuk menjemput 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang terdakwa sendiri tidak kenal dan tidak tau keberadaan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang akan dijemput tersebut

            Bahwa sekiranya pada pukul 19.30 wib anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA kembali ke SPBU Simpang Elak tersebut untuk menjemput terdakwa dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA dan terdakwa pun langsung masuk ke mobil tersebut dan kembali menyetir hingga ke Kota Lhokseumawe

Bahwa sesampainya dikota Lhokseumawe terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA serta 2 (dua) orang temannya mereka berhenti di sebuah Caffe Graha untuk duduk serta makan dan minum selama setengah jam hingga akhirnya pada pukul 22.30 wib terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung pulang dan mengantarkan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang berada di hagu kota Lhokseumawe

Bahwa setelah mengantarkan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA langsung bergegas pulang menuju arah Lhoksukon yang mana pada saat diperjalanan pulang terdakwa kembali yang menyetir dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN duduk dibangku belakang bersama anak korban ASMAUL HUSNA dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN yang mana ianya selama diperjalanan pulang kembali melakukan aksinya untuk melecehkan anak korban ASMAUL HUSNA yang mana awalnya anak saksi MUKHRAJA SADIKIN memaksa dan mendekap anak korban ASMAUL HUSNA untuk memperkosanya dan melecehkan anak korban ASMAUL HUSNA namun pada saat itu anak korban ASMAUL HUSNA sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong anak saksi MUKHRAJA SADIKIN  sambil berkata (BEK JA yang artinya JANGAN JA), sambil anak korban ASMAUL HUSNA melakukan vidio call dengan cowoknya yang tidak terdakwa kenal sehinga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kesal dan semakin memaksa anak korban ASMAUL HUSNA untuk melakukan hubungan badan akan tetapi anak korban ASMAUL HUSNA tidak mau dan anak saksi MUKHRAJA pun brontak melakukan perlawan dan pada saat tersebut pun terdakwa membantu sdr MUKHRAJA dengan langsung mengunci pintu mobil tersebut agar anak korban ASMAUL HUSNA tidak bisa membukan pintu mobil tersebut kemudian setelah terdakwa mengunci pintu mobil tersebut anak korban ASMAUL HUSNA membuka kaca mobil tersebut tetap saja terdakwa mencoba untuk menutupnya namun tidak bisa lagi dikarenakan sudah rusak di akibat anak korban berkali-kali menekan pembuka kaca tersebut  meskipun begitu anak saksi MUKHRAJA SADIKIN masih tetap saja memaksa anak korban ASMAUL HUSNA untuk di ajak berhubungan badan namun namun anak korban ASMAUL HUSNA tetap saja masih melakukan perlawanan sehingga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kualahan sehingga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN tertidur di mobil tersebut dan terdakwa mengantar anak korban ASMAUL HUSNA dan menurunkannya di depan mesjid Lhoksukon

            Bahwa sebelum terdakwa turut membantu anak saksi MUKHRAJA untuk menyetubuhi dan melakukan pelecahan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA  antara terdakwa dengan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN sudah melakukan perjanjian yang mana jika terdakwa mau menyetir mobil saat dirinya menyetubuhi anak korban ASMAUL HUSNA maka terdakwa akan diberikan seorang cewe untuk terdakwa setubuhi juga hingga akhirnya terdakwa menyetujuinya dan ikut membantu anak saksi MUKHRAJA dengan membantu menyetir mobil dan mengunci pintu agar saat dilakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA ianya tidak dapat melarikan diri dan terdakwa juga mengunci jendela pada sentral lock agar suara teriakan anak korban ASMAUL HUSNA tidak terdengar keluar selain itu terdakwa juga sempat membentak anak korban  ASMAUL HUSNA agar dirinya diam jangan menjerit saat di setubuhi oleh anak saksi MUKHRAJA SADIKIN

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 180/106/2024 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekiranya pukul 11.30 WIB oleh dr. Jeri Indrawan, Sp.OG yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban anak ASMAUL HUSNA BINTI M.DAUD  menyatakan bahwa tampak luka robek tidak beraturan dan dengan Kesimpulan Selaput dara tidak utuh 

 

-------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 50 Jo Pasal 1 angka (3) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------

Atau

 

Kedua:

 

-----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam mobil Toyota Yaris warna merah Nopol BL 1127 DE sepanjang Jalan Banda Aceh – Medan arah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dan atau Badan Usaha yang  dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

 

Bahwa berawal pada Pada Hari Rabu Tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 16.30 wib awalnya anak saksi MUKHRAJA SADIKIN (terdakwa dalam berkas terpisah)  menjemput anak korban yang bernama  ASMAUL HUSNA yang mana terdakwa sendiri tidak tau di mana anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menjemput anak korban ASMAUL HUSNA  kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menelfon terdakwa MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A dan menanyakan keberadaan terdakwa dan tujuan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menelfon terdakwa ialah untuk mengajak terdakwa jalan  yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa pun bertanya dimana keberadaan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan ianya menjawab sedang menjemput pacarnya dan terdakwa pun menyuru anak saksi MUKHRAJA SADIKIN untuk menjemput dirinya dirumahnya

          Bahwa sekiranya pada pukul 18.00 wib tibalah anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Yariss Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BL 1127 DE yang mana pada saat itu terdakwa melihat didalam mobil tersebut sudah ada 1 (satu) orang perempuan duduk di bangku bagian belakang yang mana perempuan tersebut adalah anak korban ASMAUL HUSNA kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN langsung menyuru terdakwa untuk menyetir menuju kota Lhokseumawe  sedangkan ia langsung pindah ke bagian bangku belakang untuk duduk bersama anak korban ASMAUL HUSNA yang mana pada saat terdakwa sedang menyetir anak saksi MUKHRAJA SADIKIN langsung melakukan pelecehan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA dengan awalnya ia melakukan ciuman bibir dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN meraba-raba payudara sdri ASMAUL HUSNA hingga sesampainya di SPBU yang berada di simpa Elak terdakwa turun dan menunggu di SPBU tersebut  kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA pergi berdua untuk menjemput 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang terdakwa sendiri tidak kenal dan tidak tau keberadaan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang akan dijemput tersebut

          Bahwa sekiranya pada pukul 19.30 wib anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA kembali ke SPBU Simpang Elak tersebut untuk menjemput terdakwa dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA dan terdakwa pun langsung masuk ke mobil tersebut dan kembali menyetir hingga ke Kota Lhokseumawe

Bahwa sesampainya dikota Lhokseumawe terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA serta 2 (dua) orang temannya mereka berhenti di sebuah Caffe Graha untuk duduk serta makan dan minum selama setengah jam hingga akhirnya pada pukul 22.30 wib terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung pulang dan mengantarkan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang berada di hagu kota Lhokseumawe

          Bahwa setelah mengantarkan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA langsung bergegas pulang menuju arah Lhoksukon yang mana pada saat diperjalanan pulang terdakwa kembali yang menyetir dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN duduk dibangku belakang bersama anak korban ASMAUL HUSNA dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN yang mana ianya selama diperjalanan pulang kembali melakukan aksinya untuk melecehkan anak korban ASMAUL HUSNA yang mana awalnya anak saksi MUKHRAJA SADIKIN memaksa dan mendekap anak korban ASMAUL HUSNA untuk memperkosanya dan melecehkan anak korban ASMAUL HUSNA namun pada saat itu anak korban ASMAUL HUSNA sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong anak saksi MUKHRAJA SADIKIN  sambil berkata (BEK JA yang artinya JANGAN JA), sambil anak korban ASMAUL HUSNA melakukan vidio call dengan cowoknya yang tidak terdakwa kenal sehinga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kesal dan semakin memaksa anak korban ASMAUL HUSNA untuk melakukan hubungan badan akan tetapi anak korban ASMAUL HUSNA tidak mau dan anak saksi MUKHRAJA pun brontak melakukan perlawan dan pada saat tersebut pun terdakwa membantu sdr MUKHRAJA dengan langsung mengunci pintu mobil tersebut agar anak korban ASMAUL HUSNA tidak bisa membukan pintu mobil tersebut kemudian setelah terdakwa mengunci pintu mobil tersebut anak korban ASMAUL HUSNA membuka kaca mobil tersebut tetap saja terdakwa mencoba untuk menutupnya namun tidak bisa lagi dikarenakan sudah rusak di akibat anak korban berkali-kali menekan pembuka kaca tersebut  meskipun begitu anak saksi MUKHRAJA SADIKIN masih tetap saja memaksa anak korban ASMAUL HUSNA untuk di ajak berhubungan badan namun namun anak korban ASMAUL HUSNA tetap saja masih melakukan perlawanan sehingga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kualahan sehingga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN tertidur di mobil tersebut dan terdakwa mengantar anak korban ASMAUL HUSNA dan menurunkannya di depan mesjid Lhoksukon

          Bahwa sebelum terdakwa turut membantu anak saksi MUKHRAJA untuk menyetubuhi dan melakukan pelecahan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA  antara terdakwa dengan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN sudah melakukan perjanjian yang mana jika terdakwa mau menyetir mobil saat dirinya menyetubuhi anak korban ASMAUL HUSNA maka terdakwa akan diberikan seorang cewe untuk terdakwa setubuhi juga hingga akhirnya terdakwa menyetujuinya dan ikut membantu anak saksi MUKHRAJA dengan membantu menyetir mobil dan mengunci pintu agar saat dilakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA ianya tidak dapat melarikan diri dan terdakwa juga mengunci jendela pada sentral lock agar suara teriakan anak korban ASMAUL HUSNA tidak terdengar keluar selain itu terdakwa juga sempat membentak anak korban  ASMAUL HUSNA agar dirinya diam jangan menjerit saat di setubuhi oleh anak saksi MUKHRAJA SADIKIN

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 180/106/2024 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekiranya pukul 11.30 WIB oleh dr. Jeri Indrawan, Sp.OG yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban anak ASMAUL HUSNA BINTI M.DAUD  menyatakan bahwa tampak luka robek tidak beraturan dan dengan Kesimpulan Selaput dara tidak utuh 

 

---------- Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 33 ayat (3) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga:

-----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di dalam mobil Toyota Yaris warna merah Nopol BL 1127 DE sepanjang Jalan Banda Aceh – Medan arah Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon “Setiap orang dengan sengaja membantu melakukan Jarimah Pelecehan Seksual Terhadap anak, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

         

Bahwa berawal pada Pada Hari Rabu Tanggal 06 November 2024 sekira Pukul 16.30 wib awalnya anak saksi MUKHRAJA SADIKIN (terdakwa dalam berkas terpisah)  menjemput anak korban yang bernama  ASMAUL HUSNA yang mana terdakwa sendiri tidak tau di mana anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menjemput anak korban ASMAUL HUSNA  kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menelfon terdakwa MUHAMMAD FAZIL BIN M HUSEN A dan menanyakan keberadaan terdakwa dan tujuan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN menelfon terdakwa ialah untuk mengajak terdakwa jalan  yang mana pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian terdakwa pun bertanya dimana keberadaan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan ianya menjawab sedang menjemput pacarnya dan terdakwa pun menyuru anak saksi MUKHRAJA SADIKIN untuk menjemput dirinya dirumahnya

          Bahwa sekiranya pada pukul 18.00 wib tibalah anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kerumah terdakwa untuk menjemput terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Yariss Berwarna Merah Dengan Nomor Polisi BL 1127 DE yang mana pada saat itu terdakwa melihat didalam mobil tersebut sudah ada 1 (satu) orang perempuan duduk di bangku bagian belakang yang mana perempuan tersebut adalah anak korban ASMAUL HUSNA kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN langsung menyuru terdakwa untuk menyetir menuju kota Lhokseumawe  sedangkan ia langsung pindah ke bagian bangku belakang untuk duduk bersama anak korban ASMAUL HUSNA yang mana pada saat terdakwa sedang menyetir anak saksi MUKHRAJA SADIKIN langsung melakukan pelecehan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA dengan awalnya ia melakukan ciuman bibir dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN meraba-raba payudara sdri ASMAUL HUSNA hingga sesampainya di SPBU yang berada di simpa Elak terdakwa turun dan menunggu di SPBU tersebut  kemudian anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA pergi berdua untuk menjemput 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang terdakwa sendiri tidak kenal dan tidak tau keberadaan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang akan dijemput tersebut

          Bahwa sekiranya pada pukul 19.30 wib anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA kembali ke SPBU Simpang Elak tersebut untuk menjemput terdakwa dan pada saat itu terdakwa melihat sudah ada 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA dan terdakwa pun langsung masuk ke mobil tersebut dan kembali menyetir hingga ke Kota Lhokseumawe

Bahwa sesampainya dikota Lhokseumawe terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA serta 2 (dua) orang temannya mereka berhenti di sebuah Caffe Graha untuk duduk serta makan dan minum selama setengah jam hingga akhirnya pada pukul 22.30 wib terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung pulang dan mengantarkan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA yang berada di hagu kota Lhokseumawe

Bahwa setelah mengantarkan 2 (dua) orang teman anak korban ASMAUL HUSNA terdakwa bersama anak saksi MUKHRAJA SADIKIN dan anak korban ASMAUL HUSNA langsung bergegas pulang menuju arah Lhoksukon yang mana pada saat diperjalanan pulang terdakwa kembali yang menyetir dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN duduk dibangku belakang bersama anak korban ASMAUL HUSNA dan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN yang mana ianya selama diperjalanan pulang kembali melakukan aksinya untuk melecehkan anak korban ASMAUL HUSNA yang mana awalnya anak saksi MUKHRAJA SADIKIN memaksa dan mendekap anak korban ASMAUL HUSNA untuk memperkosanya dan melecehkan anak korban ASMAUL HUSNA namun pada saat itu anak korban ASMAUL HUSNA sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong anak saksi MUKHRAJA SADIKIN  sambil berkata (BEK JA yang artinya JANGAN JA), sambil anak korban ASMAUL HUSNA melakukan vidio call dengan cowoknya yang tidak terdakwa kenal sehinga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kesal dan semakin memaksa anak korban ASMAUL HUSNA untuk melakukan hubungan badan akan tetapi anak korban ASMAUL HUSNA tidak mau dan anak saksi MUKHRAJA pun brontak melakukan perlawan dan pada saat tersebut pun terdakwa membantu sdr MUKHRAJA dengan langsung mengunci pintu mobil tersebut agar anak korban ASMAUL HUSNA tidak bisa membukan pintu mobil tersebut kemudian setelah terdakwa mengunci pintu mobil tersebut anak korban ASMAUL HUSNA membuka kaca mobil tersebut tetap saja terdakwa mencoba untuk menutupnya namun tidak bisa lagi dikarenakan sudah rusak di akibat anak korban berkali-kali menekan pembuka kaca tersebut  meskipun begitu anak saksi MUKHRAJA SADIKIN masih tetap saja memaksa anak korban ASMAUL HUSNA untuk di ajak berhubungan badan namun namun anak korban ASMAUL HUSNA tetap saja masih melakukan perlawanan sehingga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN kualahan sehingga anak saksi MUKHRAJA SADIKIN tertidur di mobil tersebut dan terdakwa mengantar anak korban ASMAUL HUSNA dan menurunkannya di depan mesjid Lhoksukon

Bahwa sebelum terdakwa turut membantu anak saksi MUKHRAJA untuk menyetubuhi dan melakukan pelecahan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA  antara terdakwa dengan anak saksi MUKHRAJA SADIKIN sudah melakukan perjanjian yang mana jika terdakwa mau menyetir mobil saat dirinya menyetubuhi anak korban ASMAUL HUSNA maka terdakwa akan diberikan seorang cewe untuk terdakwa setubuhi juga hingga akhirnya terdakwa menyetujuinya dan ikut membantu anak saksi MUKHRAJA dengan membantu menyetir mobil dan mengunci pintu agar saat dilakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak korban ASMAUL HUSNA ianya tidak dapat melarikan diri dan terdakwa juga mengunci jendela pada sentral lock agar suara teriakan anak korban ASMAUL HUSNA tidak terdengar keluar selain itu terdakwa juga sempat membentak anak korban  ASMAUL HUSNA agar dirinya diam jangan menjerit saat di setubuhi oleh anak saksi MUKHRAJA SADIKIN

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 180/106/2024 yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekiranya pukul 11.30 WIB oleh dr. Jeri Indrawan, Sp.OG yang bertugas pada Rumah Sakit Umum Cut Meutia Aceh Utara yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban anak ASMAUL HUSNA BINTI M.DAUD  menyatakan bahwa tampak luka robek tidak beraturan dan dengan Kesimpulan Selaput dara tidak utuh 

 

-------Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 47 Jo Pasal (1) angka 3 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat-----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya