Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Zainal Abidin Bin Mahmud, telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 24 Septemeber 2023 di rumah kediamannya di Gampong Cot Seuminyong Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Zainal Abidin Bin Mahmud, meninggalkan ahli waris, yaitu:
- Abdul Hanan Bin Abdurrahman, selaku keponakan/Pemohon I.
- Maryani Binti Abdurrahman, selaku keponakan/Pemohon II.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
A t a u:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |